website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 5 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Resmi Bercerai? Begini Panduan Lengkap Memisahkan NPWP di Sistem Coretax

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 15, 2026
in Nasional
0 0
0
Resmi Bercerai? Begini Panduan Lengkap Memisahkan NPWP di Sistem Coretax
0
SHARES
161
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Perceraian tidak hanya mengubah status hukum dan agama antara suami dan istri, tetapi juga membawa konsekuensi pada administrasi perpajakan. Dalam sistem pajak Indonesia, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi, di mana istri sering kali menumpang pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami. Namun, ketika mahligai rumah tangga berakhir, penyatuan ini harus segera dibubarkan secara administratif.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pasca-perceraian, istri wajib memisahkan kewajiban perpajakannya dari mantan suami. Hal ini berarti sang istri harus memiliki NPWP sendiri, baik dengan membuat baru atau mengaktifkan kembali NPWP lamanya.

“Selanjutnya, lakukan pengaktifan kembali NPWP yang nonaktif (milik istri sebelum digabung dengan suami), sepanjang istri telah memenuhi persyaratan objektif.”

— Layanan Informasi Kring Pajak

Baca Juga: Pacu Belanja Negara, Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi Kuartal I/2026 Tembus 6 Persen

Prosedur Hapus Tanggungan di Coretax

Langkah pertama yang krusial sebelum mengurus pajak adalah memastikan data kependudukan (KTP dan KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah dimutakhirkan dengan status terbaru. Setelah data sipil beres, mantan suami selaku kepala keluarga sebelumnya, wajib menghapus nama mantan istri dari daftar anggota keluarga di sistem Coretax.

Proses ini dapat dilakukan secara digital tanpa perlu antre di kantor pajak. Caranya, masuk ke menu Portal Saya, pilih Profil Saya, kemudian masuk ke Informasi Umum. Dari sana, klik tombol Edit dan pilih opsi Unit Pajak Keluarga untuk melakukan penghapusan data tanggungan.

Baca Juga: Bawa UMKM Tembus Pasar Global, Bea Cukai Gencarkan Asistensi Jemput Bola

Implikasi pada Laporan SPT dan PTKP

Pemisahan NPWP ini berdampak langsung pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak perlu mencatat bahwa penghasilan yang diterima hingga momen perceraian terjadi, pelaporannya masih digabungkan ke dalam SPT Tahunan mantan suami.

Barulah pada tahun pajak berikutnya, mantan istri melaporkan seluruh penghasilannya menggunakan SPT Tahunan miliknya sendiri secara terpisah.

Perubahan Status PTKP: Setelah bercerai, status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berubah menjadi Tidak Kawin (TK), ditambah jumlah tanggungan yang sebenarnya.

Perubahan status ini penting untuk memastikan perhitungan pajak yang akurat dan menghindari sanksi administrasi di kemudian hari. Jika wajib pajak menemui kendala teknis dalam penggunaan fitur unit keluarga di Coretax, DJP menyarankan untuk berkonsultasi langsung dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Sumber Terkait:

  • Panduan Coretax DJP
  • Ditjen Dukcapil Kemendagri
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

7
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

November 5, 2026
Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

November 5, 2026
Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

November 5, 2026
Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

November 5, 2026

Recent News

Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

November 5, 2026
Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

November 5, 2026
Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

November 5, 2026
Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

November 5, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version