website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 22 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Resmi! AR Pajak Kini Bertransformasi Jadi Pemeriksa di LTO dan Kanwil Khusus

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 22, 2026
in Nasional
0 0
0
Ingat! Dipotong Pajak Bukan Berarti Bebas Lapor, Simak Penjelasan DJP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembenahan strategi pengawasan untuk mendongkrak penerimaan negara. Langkah terbaru yang diambil adalah merealisasikan transformasi Account Representative (AR) menjadi fungsional pemeriksa pajak pada klaster pengawasan. Saat ini, kebijakan strategis tersebut telah resmi berjalan di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Baca Juga: Kantor Pajak Libatkan Tax Center Dampingi WP Isi SPT via Coretax

Penyuluh Pajak Ahli Madya, Eddy Triono, mengonfirmasi bahwa pergeseran jabatan dari AR menjadi fungsional pemeriksa ini sudah dieksekusi di dua instansi vertikal tersebut. Ke depannya, perombakan struktur serupa akan segera diimplementasikan secara menyeluruh di berbagai wilayah kerja lainnya.

“AR di Kanwil Besar dan Kanwil Khusus, sekarang menjadi fungsional pemeriksa pajak klaster pengawasan. Ke depannya akan dinasionalkan, jadi semua AR akan menjadi fungsional pemeriksa pajak di klaster pengawasan.”

— Eddy Triono, Penyuluh Pajak Ahli Madya

Wewenang Baru: Mampu Terbitkan SKP

Rencana DJP untuk mengubah status AR menjadi fungsional pemeriksa klaster pengawasan sebenarnya sudah dibocorkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sejak bulan lalu. Perubahan ini bukan sekadar pergantian nomenklatur jabatan, melainkan pembekalan wewenang yang jauh lebih kuat dalam mengeksekusi data pajak.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Daerah yang Ditetapkan oleh Otoritas Lebih Rendah dari yang Direncanakan

Selama ini, banyak potensi pajak dari data konkret yang gagal ditarik secara optimal karena AR tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk menerbitkan ketetapan pajak. Dengan status barunya, para petugas pajak kini memiliki landasan kuat untuk menetapkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) murni dari hasil pemeriksaan sederhana.

Trobosan Kewenangan: Kalau nanti mereka difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan.

Transformasi mutakhir ini diharapkan mampu memantik kreativitas dan inovasi petugas dalam menggali potensi penerimaan. Bimo menyoroti bahwa sejak badai pandemi Covid-19, mobilitas AR untuk turun langsung ke lapangan terbilang minim, mengingat data hanya diturunkan secara tersentralisasi dari kantor pusat. Melalui pembaruan tugas dan fungsi ini, para ujung tombak pajak diharap kembali agresif dan bersemangat menjaga target penerimaan negara.

Sumber Terkait:

  • Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Berita Utama Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Bahlil Pangkas RKAB Batu Bara 2026: Strategi Tegas Jaga Harga dan Cadangan Energi

Bahlil Pangkas RKAB Batu Bara 2026: Strategi Tegas Jaga Harga dan Cadangan Energi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Deal RI-AS: Indonesia Resmi Buka Impor Pakaian Bekas Cacahan

Deal RI-AS: Indonesia Resmi Buka Impor Pakaian Bekas Cacahan

February 22, 2026
Aturan Baru PMK 6/2026: Peserta Magang Nasional Tak Wajib Lapor SPT

Aturan Baru PMK 6/2026: Peserta Magang Nasional Tak Wajib Lapor SPT

February 22, 2026
5 Jurus Kemenkeu Kerek Target PNBP 2026 di Tengah Tantangan

5 Jurus Kemenkeu Kerek Target PNBP 2026 di Tengah Tantangan

February 22, 2026
Kantor Pajak Libatkan Tax Center Dampingi WP Isi SPT via Coretax

Kantor Pajak Libatkan Tax Center Dampingi WP Isi SPT via Coretax

February 21, 2026

Recent News

Deal RI-AS: Indonesia Resmi Buka Impor Pakaian Bekas Cacahan

Deal RI-AS: Indonesia Resmi Buka Impor Pakaian Bekas Cacahan

February 22, 2026
Aturan Baru PMK 6/2026: Peserta Magang Nasional Tak Wajib Lapor SPT

Aturan Baru PMK 6/2026: Peserta Magang Nasional Tak Wajib Lapor SPT

February 22, 2026
5 Jurus Kemenkeu Kerek Target PNBP 2026 di Tengah Tantangan

5 Jurus Kemenkeu Kerek Target PNBP 2026 di Tengah Tantangan

February 22, 2026
Kantor Pajak Libatkan Tax Center Dampingi WP Isi SPT via Coretax

Kantor Pajak Libatkan Tax Center Dampingi WP Isi SPT via Coretax

February 21, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version