TANGERANG – Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) memberikan pendampingan kepada wajib pajak wanita kawin yang mengalami kendala lupa kata sandi akun Coretax DJP di Loket Pelayanan KPP Pratama Kosambi pada 12 Februari 2026.
Asistensi ini menjadi bagian dari dukungan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP yang mulai diterapkan secara luas tahun ini. Pendampingan diberikan kepada wajib pajak wanita kawin yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami.
“Sesuai ketentuan perpajakan, kelompok wajib pajak tersebut wajib memiliki akun Coretax DJP atas nama sendiri untuk dapat melaksanakan administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan.”
— Relawan Renjani
Seiring implementasi Coretax DJP sebagai platform administrasi perpajakan yang baru, masih terdapat wajib pajak yang belum familier dengan tata cara penggunaan sistem, termasuk proses login dan pemulihan kata sandi.
Proses Verifikasi dan Aktivasi Akun
Banyak wajib pajak, terutama ibu rumah tangga, belum pernah mengakses akun Coretax DJP secara mandiri. Hal ini membuat mereka memilih datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan pendampingan teknis.
Dalam proses asistensi, Renjani membantu verifikasi identitas, pengaturan ulang kata sandi, aktivasi akun Coretax DJP, penerbitan kode otorisasi DJP, hingga memastikan wajib pajak dapat mengakses akun dan memahami tahapan pengisian serta pengiriman SPT Tahunan.
Transisi Digital: Pendampingan langsung menjadi kunci agar wajib pajak lebih mandiri dalam melaporkan SPT secara elektronik melalui Coretax DJP.
Dorong Kemandirian Wajib Pajak
KPP Pratama Kosambi menilai kegiatan asistensi ini penting untuk meningkatkan pemahaman dan kemandirian wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.
Dengan dukungan Renjani, proses transisi menuju pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP diharapkan berjalan lebih optimal dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk bagi wanita kawin yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.
Langkah edukatif ini menjadi bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pajak untuk memperkuat literasi digital perpajakan sekaligus memastikan kepatuhan tetap terjaga di era administrasi berbasis elektronik.
