website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 13 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Rencana Hapus Insentif Pajak Properti Sewa Gagal Disetujui

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 1, 2026
in Internasional
0 0
0
Rencana Hapus Insentif Pajak Properti Sewa Gagal Disetujui
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LONDON – Para pembuat kebijakan menolak rencana penghapusan keringanan pajak atas bunga hipotek untuk properti sewaan karena dinilai dapat berdampak signifikan terhadap sektor perumahan dan stabilitas pasar sewa.

Usulan tersebut sebelumnya diajukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara. Namun, setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, mayoritas anggota legislatif memutuskan untuk tidak melanjutkan kebijakan tersebut.

Dalam pemungutan suara di Sidang Majelis Negara Bagian, sebanyak 18 anggota mendukung usulan tersebut, sementara 21 anggota menolak dan 3 lainnya memilih abstain. Hasil ini mencerminkan adanya perbedaan pandangan yang cukup tajam di kalangan pembuat kebijakan.

“Penghapusan keringanan pajak ini berpotensi menjadi pukulan besar bagi pemilik properti skala kecil.”

Pernyataan tersebut menggambarkan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut tidak hanya akan memengaruhi investor besar, tetapi juga pemilik properti individu yang mengandalkan pendapatan dari sewa.

Baca Juga: Tagihan Pajak dan Air Naik di Tengah Krisis

Potensi Tambahan Penerimaan Negara

Pihak pengusul menilai bahwa penghapusan insentif pajak bunga hipotek pada properti sewaan berpotensi meningkatkan penerimaan pajak penghasilan hingga sekitar £2 juta.

Kebijakan tersebut dipandang sebagai salah satu alternatif untuk memperkuat penerimaan negara di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan layanan publik.

Namun, sejumlah legislator berpendapat bahwa tambahan penerimaan tersebut belum tentu sebanding dengan dampak yang mungkin timbul terhadap sektor properti.

Tekanan bagi Pemilik Properti Kecil

Penolakan terhadap usulan ini juga dilandasi kekhawatiran akan meningkatnya beban finansial bagi pemilik properti skala kecil. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tekanan likuiditas hingga risiko ekuitas negatif apabila nilai properti tidak sebanding dengan kewajiban pinjaman. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mendorong sebagian pemilik untuk keluar dari pasar sewa.

Baca Juga: Kota Sukabumi Hapus Denda Tunggakan PBB, Pemutihan Berlaku sampai September 2026

Dampak terhadap Pasar Sewa

Selain berdampak pada pemilik properti, kebijakan ini juga diperkirakan dapat memengaruhi keseimbangan pasar sewa. Berkurangnya jumlah properti yang disewakan dapat menyebabkan penurunan pasokan hunian, yang pada akhirnya mendorong kenaikan harga sewa. Situasi tersebut tidak hanya membebani penyewa, tetapi juga berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi secara lebih luas.

Perdebatan Soal Keadilan Pajak

Pembahasan dalam sidang juga menyoroti isu keadilan dalam sistem perpajakan, khususnya terkait perlakuan antara pemilik properti sewaan dan pemilik rumah tinggal. Sebagian pihak menilai bahwa insentif pajak bagi properti sewaan tidak sepenuhnya adil, sementara pihak lain berpendapat bahwa insentif tersebut diperlukan untuk menjaga iklim investasi di sektor properti.

Kebijakan Pajak Properti Masih Dinamis

Keputusan untuk menolak usulan ini menunjukkan bahwa pemerintah masih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan pajak yang berdampak luas terhadap sektor perumahan. Ke depan, isu terkait keringanan pajak properti diperkirakan akan kembali menjadi bahan diskusi seiring dengan perkembangan kondisi ekonomi dan kebutuhan fiskal negara.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Inggris
  • Office for National Statistics
  • Parlemen Inggris
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

8
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Recent News

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version