Sistem Pertahanan Berlapis: Strategi Ditjen Pajak Lindungi Privasi Wajib Pajak di Era Digital
JAKARTA – Kekhawatiran publik mengenai risiko kebocoran data di era digitalisasi perpajakan direspons dengan langkah konkret oleh pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan jaminan perlindungan tingkat tinggi bagi seluruh data dan informasi wajib pajak yang bermigrasi ke dalam ekosistem Coretax System. Otoritas fiskal memastikan bahwa infrastruktur teknologi yang mereka bangun telah dipagari dengan sistem keamanan siber yang berlapis dan diawasi ketat oleh institusi negara.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memaparkan bahwa stabilitas dan keamanan database perpajakan tidak hanya dikelola secara internal. DJP menggandeng langsung Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan audit rutin dan inspeksi keamanan jaringan secara menyeluruh demi menutup sekecil apa pun celah peretasan.
“Data wajib pajak sangat aman karena kami juga selalu diaudit oleh BSSN terkait dengan security jaringannya.”
— Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak
Kolaborasi Lintas Lembaga dan Uji Ketahanan Ekstrem
Lebih dari sekadar audit jaringan, pengawasan terhadap aspek legal dan etika perlindungan data pribadi juga menjadi fokus utama. Bimo menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut mengambil peran aktif dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan DJP terhadap regulasi perlindungan data pribadi (PDP) yang berlaku di Indonesia.
Untuk menguji ketangguhan sistem di kondisi paling ekstrem, DJP secara berkala melakukan stress test. Pengujian beban jaringan dan simulasi serangan siber ini tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan lembaga-lembaga independen bersertifikasi. Pendekatan multi-pihak ini dirancang untuk menciptakan ekosistem pengawasan silang yang kuat.
Validasi Independen: “Stress test juga selalu dilakukan oleh lembaga-lembaga yang memang sudah berkomitmen diminta untuk ikut mereviu sistem kami guna memastikan Coretax tangguh dari berbagai ancaman,” jelas Bimo.
Empat Pilar Tata Kelola Data dalam Renstra 2025-2029
Komitmen jangka panjang DJP terhadap keamanan informasi terekam secara konkret dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Otoritas fiskal telah merumuskan empat langkah strategis untuk memperkuat tata kelola data perpajakan. Langkah pertama adalah penyediaan metadata dan manajemen keamanan terpusat (central repository) untuk mengkonsolidasikan perlindungan informasi.
Kedua, pelaksanaan asesmen kualitas data secara berkala yang mencakup pengelolaan katalog data dan pengawasan pemanfaatannya demi menjaga integritas informasi. Ketiga, pembangunan dashboard khusus untuk memantau indikator kualitas dan keamanan data secara real-time. Terakhir, penerapan program secondment data exchange sebagai medium kolaborasi dan transfer pengetahuan spesifik antarunit kerja internal guna mengasah mitigasi risiko siber sumber daya manusia DJP.













