website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Rekening Diblokir Serentak, 199 Wajib Pajak di Jateng Ditagih Piutang Rp109 Miliar

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 28, 2026
in Regional
0 0
0
Tegakkan Hukum, KPP Pratama Purbalingga Blokir Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURAKARTA – Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II mengambil tindakan tegas terhadap para penanggung pajak yang tidak kooperatif. Secara serentak, otoritas pajak melakukan pemblokiran rekening milik 199 wajib pajak (WP) yang tercatat memiliki total tunggakan pajak mencapai Rp109,4 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari langkah pengamanan aset negara sesuai dengan amanat PMK 61/2023. Upaya ini dilakukan untuk memastikan aset wajib pajak tetap terjaga dan tidak dipindah tangankan sebelum utang pajak dilunasi.

“Pemblokiran dilakukan untuk memastikan piutang negara dapat segera dicairkan. Kami telah menempuh langkah persuasif sebelumnya, namun tunggakan tetap tidak dilunasi,” ujar Teguh.

Tindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa DJP tidak segan-segan melakukan upaya paksa bagi wajib pajak yang mengabaikan surat teguran dan surat paksa.

Baca Juga: Edukasi Pajak Badan untuk Pengurus Koperasi Desa

Prosedur Pemblokiran Rekening Sesuai PMK 61/2023

Berdasarkan Pasal 29 dan Pasal 30 PMK 61/2023, DJP memiliki kewenangan penuh untuk meminta lembaga perbankan memblokir saldo rekening penanggung pajak. Bank diwajibkan mengunci dana sebesar nilai utang pajak ditambah biaya penagihan yang timbul. Langkah ini diambil setelah seluruh tahapan penagihan, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa, tidak membuahkan hasil.

Meskipun langkah ini terlihat drastis, Teguh menegaskan bahwa proses ini merupakan tahap akhir dari rangkaian tindakan penagihan aktif. DJP mengutamakan pengamanan saldo di rekening agar hak negara atas pajak yang masih harus dibayar tetap terjamin.

Baca Juga: Beda Tanggungan Gaji vs PTKP bagi Wanita Kawin

Cara Mencabut Blokir dan Opsi Pelunasan Utang Pajak

Bagi wajib pajak yang rekeningnya terkena blokir, terdapat jalan keluar untuk memulihkan kembali akses keuangan mereka. Pemblokiran dapat dicabut apabila penanggung pajak melunasi seluruh tunggakan pajak beserta biaya penagihan, atau dengan memberikan jaminan yang dinilai memadai oleh otoritas pajak.

DJP juga memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak yang memiliki niat baik namun terkendala likuiditas. Opsi yang tersedia antara lain:

  • Mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran.
  • Mengajukan pengurangan sanksi administrasi sesuai ketentuan berlaku.
Baca Juga: SARS Perketat Pengawasan Pajak Selebgram dan Influencer

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera (*deterrent effect*) serta mendorong kesadaran wajib pajak lainnya untuk segera menuntaskan kewajiban perpajakannya tepat waktu.

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Ditjen Pajak
  • Informasi Lengkap PMK 61/2023
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version