Rekening Diblokir Serentak, 199 Wajib Pajak di Jateng Ditagih Piutang Rp109 Miliar

SURAKARTA – Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II mengambil tindakan tegas terhadap para penanggung pajak yang tidak kooperatif. Secara serentak, otoritas pajak melakukan pemblokiran rekening milik 199 wajib pajak (WP) yang tercatat memiliki total tunggakan pajak mencapai Rp109,4 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari langkah pengamanan aset negara sesuai dengan amanat PMK 61/2023. Upaya ini dilakukan untuk memastikan aset wajib pajak tetap terjaga dan tidak dipindah tangankan sebelum utang pajak dilunasi.

“Pemblokiran dilakukan untuk memastikan piutang negara dapat segera dicairkan. Kami telah menempuh langkah persuasif sebelumnya, namun tunggakan tetap tidak dilunasi,” ujar Teguh.

Tindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa DJP tidak segan-segan melakukan upaya paksa bagi wajib pajak yang mengabaikan surat teguran dan surat paksa.

Prosedur Pemblokiran Rekening Sesuai PMK 61/2023

Berdasarkan Pasal 29 dan Pasal 30 PMK 61/2023, DJP memiliki kewenangan penuh untuk meminta lembaga perbankan memblokir saldo rekening penanggung pajak. Bank diwajibkan mengunci dana sebesar nilai utang pajak ditambah biaya penagihan yang timbul. Langkah ini diambil setelah seluruh tahapan penagihan, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa, tidak membuahkan hasil.

Meskipun langkah ini terlihat drastis, Teguh menegaskan bahwa proses ini merupakan tahap akhir dari rangkaian tindakan penagihan aktif. DJP mengutamakan pengamanan saldo di rekening agar hak negara atas pajak yang masih harus dibayar tetap terjamin.

Cara Mencabut Blokir dan Opsi Pelunasan Utang Pajak

Bagi wajib pajak yang rekeningnya terkena blokir, terdapat jalan keluar untuk memulihkan kembali akses keuangan mereka. Pemblokiran dapat dicabut apabila penanggung pajak melunasi seluruh tunggakan pajak beserta biaya penagihan, atau dengan memberikan jaminan yang dinilai memadai oleh otoritas pajak.

DJP juga memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak yang memiliki niat baik namun terkendala likuiditas. Opsi yang tersedia antara lain:

  • Mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran.
  • Mengajukan pengurangan sanksi administrasi sesuai ketentuan berlaku.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera (*deterrent effect*) serta mendorong kesadaran wajib pajak lainnya untuk segera menuntaskan kewajiban perpajakannya tepat waktu.

Exit mobile version