PALOPO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo memberikan penjelasan penting terkait perbedaan mendasar antara konsep tanggungan pada komponen gaji dengan tanggungan untuk perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini sering kali memicu kekeliruan, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita yang sudah menikah.
Dalam kegiatan edukasi One-to-Many bersama 25 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kota Palopo, penyuluh pajak menegaskan bahwa status tanggungan di daftar gaji (ampra gaji) tidak serta-merta menjadi dasar perhitungan pajak di sistem Coretax.
“Status K/2 di daftar gaji seorang istri hanya digunakan untuk menentukan besaran tunjangan. Namun untuk perpajakan, status dasarnya tetap TK/0 kecuali ada syarat tambahan yang dipenuhi.”
Langkah edukasi ini bertujuan agar bendahara instansi pemerintah dapat melakukan pemotongan pajak bulanan secara akurat menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).
Perbedaan Status TK/0 dan K/I bagi Wanita Kawin dalam Perpajakan
Secara umum, dalam konteks perpajakan sesuai PMK 168/2023, wanita kawin dianggap tidak memiliki tanggungan (status TK/0) karena tanggungan keluarga secara otomatis melekat pada suami. Namun, aturan ini memiliki pengecualian jika sang istri benar-benar menanggung nafkah seluruh keluarga.
Wanita kawin dapat menggunakan status PTKP K/2 jika pekerja yang memiliki gaji dan ada 2 anak apabila mampu menunjukkan surat keterangan resmi dari pemerintah setempat, minimal setingkat Camat. Surat tersebut harus membuktikan bahwa suami tidak memiliki penghasilan dan sang istri membiayai hidup suami serta anak-anaknya secara penuh.
Pentingnya Validasi Data Tanggungan pada Sistem Coretax DJP
Penyuluh pajak menambahkan bahwa ketidaksesuaian input data antara daftar gaji dan sistem perpajakan dapat menyebabkan kesalahan perhitungan pajak terutang. Oleh karena itu, pengelola kepegawaian dan wajib pajak pribadi harus memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam sistem Coretax DJP sudah mengacu pada ketentuan PTKP terbaru.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kurang bayar atau lebih bayar yang signifikan pada akhir tahun pajak. KPP Pratama Palopo berkomitmen untuk terus mendampingi instansi pemerintah dalam memahami skema perhitungan pajak terbaru agar tercipta tertib administrasi perpajakan yang transparan.
