TULUNGAGUNG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung sukses menyelenggarakan kelas pajak daring yang mengulas tuntas aspek perpajakan bagi Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan yang berlangsung pada 16 April 2026 ini menyasar pengurus koperasi di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek guna memastikan kepatuhan pajak sejak tahun pertama beroperasi.
Penyuluh pajak KPP Pratama Tulungagung, Zakiya Benaziroh, menyampaikan bahwa edukasi ini sangat krusial mengingat koperasi dikategorikan sebagai wajib pajak badan. Sebagai wajib pajak badan, koperasi memikul tanggung jawab mandiri dalam mengelola kewajiban perpajakannya melalui sistem self assessment.
“Kami mengadakan kelas pajak ini untuk meningkatkan kepatuhan, mengingat ini adalah tahun pertama kewajiban pajak bagi Koperasi Desa Merah Putih mulai berjalan,” jelas Zakiya.
Materi edukasi mencakup langkah awal seperti kepemilikan NPWP sebagai identitas resmi hingga teknis pembukuan yang tertib sesuai kondisi lapangan.
Kewajiban Pemotongan Pajak dan Pelaporan SPT Koperasi
Dalam sesi tersebut, ditekankan bahwa peran koperasi tidak hanya terbatas pada membayar pajak atas penghasilan sendiri. Koperasi juga bertindak sebagai pemotong atau pemungut pajak atas transaksi pihak ketiga. Hal ini mencakup kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai, serta PPh Pasal 23 jika terdapat transaksi terkait jasa atau sewa.
Zakiya menambahkan bahwa bagi koperasi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), terdapat tanggung jawab tambahan untuk memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kedisiplinan dalam pelaporan SPT Masa maupun Tahunan menjadi kunci utama agar koperasi terhindar dari sanksi administrasi di masa depan.
Pemanfaatan Fasilitas Tarif PPh Final 0,5% bagi Koperasi
Selain membedah kewajiban, kelas pajak ini juga menginformasikan berbagai hak dan fasilitas yang dapat dinikmati koperasi untuk meringankan beban finansial. Salah satu fasilitas unggulan adalah tarif PPh Final 0,5% bagi koperasi dengan peredaran bruto (omzet) tertentu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pelaku UMKM.
Koperasi juga diarahkan untuk memanfaatkan layanan digital yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar proses administrasi lebih transparan dan efisien. “Pemanfaatan layanan digital dan pengkreditan pajak yang telah dipotong pihak lain akan membantu koperasi menghindari pengenaan pajak berganda,” tutup Zakiya.
