website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ratusan Pemda Teken Kerja Sama, Siap Bertukar Data Pajak dengan DJP

Johannes Albert by Johannes Albert
October 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Ratusan Pemda Teken Kerja Sama, Siap Bertukar Data Pajak dengan DJP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Upaya memperkuat kolaborasi fiskal antara pusat dan daerah kembali dilakukan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan 109 pemerintah daerah (pemda) untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.

Kerja sama ini melibatkan 6 pemerintah provinsi, 32 pemerintah kota, dan 71 pemerintah kabupaten. Penandatanganan PKS menjadi bagian dari program berkelanjutan DJP dan DJPK dalam mendorong sinergi data perpajakan lintas otoritas fiskal.

“Sebanyak 32 pemda merupakan peserta baru, sementara 77 lainnya memperpanjang perjanjian yang telah ada. Total sudah ada 527 pemda yang bekerja sama dengan DJP dan DJPK.”

— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, melalui kerja sama ini pemerintah daerah dapat mengakses data pajak tertentu yang relevan untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Kolaborasi ini juga memungkinkan pertukaran informasi yang lebih cepat, akurat, dan transparan antara pusat dan daerah.

Baca juga: Purbaya Selektif Salurkan Dana ke BPD, Hanya untuk yang Bersih dan Kredibel

Dengan penandatanganan kali ini, total sudah ada 527 pemda yang memiliki PKS dengan DJP dan DJPK. Hanya 19 pemda yang belum bergabung dalam kerja sama tersebut. Langkah ini diharapkan memperkuat koordinasi fiskal antara pusat dan daerah, serta mendorong pengelolaan data perpajakan yang lebih efektif.

Sinergi Fiskal untuk Perkuat PAD

Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani menilai kerja sama ini akan berperan penting dalam meningkatkan PAD. Hingga saat ini, realisasi PAD baru mencapai Rp256 triliun, atau sekitar 30% dari total pendapatan daerah sebesar Rp850 triliun. Artinya, sebagian besar pendapatan daerah masih disokong oleh transfer dari pemerintah pusat.

“Kerja sama ini menjadi basis bagi kita untuk melihat peluang dan kebijakan yang dapat mengonsolidasikan pajak pusat dan daerah secara harmonis,” ujar Askolani. Ia menegaskan pentingnya integrasi sistem pajak agar pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada dana transfer pusat.

Baca juga: Purbaya Tegaskan Defisit 3% Masih Aman, Bisa Dievaluasi Jika Ekonomi Melonjak

Manfaat Pertukaran Data Pajak

Askolani berharap, pertukaran data antara DJP, DJPK, dan pemda dapat memperluas basis pajak dan menambah jumlah wajib pajak potensial. Dengan demikian, strategi pengawasan dan penggalian potensi penerimaan akan semakin akurat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi digital sistem keuangan publik di Indonesia.

“Kita sama visinya. Kita bukan berburu di kebun binatang; kita mencari potensi baru di luar sana agar basis pajak semakin luas dan adil.”

— Askolani, Dirjen Perimbangan Keuangan

Ia menambahkan, dengan sistem berbagi data yang lebih modern, daerah dapat lebih mudah mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergali, seperti sektor jasa, perdagangan daring, maupun objek pajak baru yang tumbuh dari aktivitas ekonomi digital.

Dukungan Reformasi Fiskal Nasional

Kolaborasi antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah menjadi pilar penting dalam mendukung agenda reformasi perpajakan nasional. Pertukaran data lintas otoritas diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan berkeadilan. Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan fiskal di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dengan sistem informasi terintegrasi, proses pemantauan penerimaan pajak daerah akan semakin mudah, cepat, dan berbasis data nyata. Ke depan, sinergi antara DJP, DJPK, dan pemda akan menjadi fondasi penting dalam membangun kemandirian fiskal di seluruh Indonesia.

Sumber terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia – Beranda
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

Pemerintah Terus Sederhanakan Regulasi Demi Dorong Kemudahan Berusaha

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version