Putusan Sengketa Pajak Tak Boleh Kejar Penerimaan

JAKARTA – Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, Hari Sih Advianto, berpandangan bahwa hakim dalam mengambil putusan sengketa pajak tidak boleh hanya mempertimbangkan kepentingan fiskal atau penerimaan negara semata, Rabu (5/8/2026).

Hari menegaskan bahwa hakim wajib menilai setiap perkara secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan para pihak serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, arah dari setiap putusan peradilan tidak semata-mata ditujukan untuk mengamankan anggaran atau penerimaan negara.

“Kalau semata-mata hanya penerimaan negara, itu akan tidak adil bagi wajib pajak,” tegas Hari Sih Advianto dalam seleksi wawancara terbuka Komisi Yudisial (KY).

Prinsip Imparsialitas dan Keadilan Substantif

Namun demikian, Hari menggarisbawahi bahwa hakim juga tidak boleh memutus perkara secara otomatis hanya untuk memenangkan wajib pajak. Menurutnya, hal mendasar yang sangat dibutuhkan adalah badan peradilan yang bebas dari segala bentuk intervensi kepentingan.

“Oleh karena itu, yang dibutuhkan adalah peradilan yang objektif tanpa adanya intervensi kepentingan. Inilah yang dimaksud dengan imparsialitas, kita tidak memiliki kepentingan pada perkara. Kepentingannya adalah menegakkan hukum dan keadilan,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa meskipun hukum pajak kental dengan aspek legalistik, hakim harus tetap mempertimbangkan keadilan substantif dalam menentukan putusan sengketa pajak, bukan hanya terpaku pada prosedur formal semata.

Menurut Hari, hakim memiliki ruang untuk mengesampingkan ketentuan tertulis tertentu demi mewujudkan keadilan substantif, sepanjang hal itu disokong oleh dasar pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang kuat.

“Bagaimana kita bisa menyimpangi hukum tertulis, perlu pertimbangan dan ratio decidendi yang cukup. Secara prinsip kami mengedepankan keadilan substantif, bukan keadilan formal,” tuturnya.

Perbedaan Peran Pemeriksa dan Hakim Peradilan

Hari menjelaskan bahwa posisi hakim Pengadilan Pajak sangat berbeda dengan pemeriksa pajak di jajaran eksekutif yang berfokus pada pemenuhan aspek prosedural perpajakan.

“Pengadilan Pajak mengedepankan keadilan substantif. Ketika bersidang, para pihak diberi ruang seluas-luasnya untuk membuktikan argumentasi. Akhirnya, yang terjadi adalah banyak ketetapan otoritas pajak kita batalkan karena mereka lebih banyak mengedepankan keadilan prosedural, sedangkan kita keadilan substantif,” jelas Hari.

Sikap Hari tersebut berbanding terbalik dengan kecenderungan Mahkamah Agung (MA) yang menilai putusan peninjauan kembali (PK) berkontribusi langsung pada penerimaan pajak. Ketua MA Sunarto menyatakan MA berkontribusi senilai Rp20,89 triliun dan US$107,43 juta melalui putusan PK perkara pajak, yang diklaim mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Padahal, MA selaku badan yudikatif seyogianya tidak mengemban fungsi pemungutan penerimaan negara layaknya lembaga eksekutif. Oleh sebab itu, transisi Pengadilan Pajak menuju sistem satu atap (one roof system) di bawah MA dipandang sebagai momentum penting untuk mengembalikan peran badan peradilan dalam menjamin keadilan bagi wajib pajak.

Rangkaian Sesi Wawancara Terbuka Komisi Yudisial

Sebagai informasi, Komisi Yudisial menggelar seleksi wawancara terbuka bagi 19 CHA dan 4 calon hakim ad hoc pada MA. Dari keseluruhan kandidat, terdapat 3 nama CHA TUN khusus pajak.

Selain Hari Sih Advianto, dua calon lainnya adalah Hakim Tinggi Pemilah Perkara Maftuh Effendi serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Yeheskiel Minggus Tiranda, yang dijadwalkan mengikuti sesi wawancara terbuka pada Kamis (6/8/2026).

Exit mobile version