JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda kembali pelaksanaan pemungutan pajak marketplace dalam bentuk PPh Pasal 22 bagi para pedagang daring (seller), Rabu (5/8/2026).
Purbaya menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan bakal menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru guna merevisi dan menunda penerapan PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 37/2025.
Penundaan ini memberikan kepastian bahwa skema pemungutan pajak terhadap para pelaku usaha e-commerce tidak akan langsung diberlakukan pada bulan Agustus ini sebagaimana rencana awal.
“Pajak marketplace akan kami tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pertimbangan Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat
Purbaya menjelaskan bahwa keputusan penundaan pemungutan PPh Pasal 22 diambil karena melihat kondisi perekonomian nasional serta tingkat daya beli masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih dan stabil.
Menurut Menkeu, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II/2026 yang sebesar 5,29% masih belum cukup tinggi untuk menopang penerapan kebijakan perpajakan baru tersebut. Pemerintah menginginkan akselerasi laju perekonomian berjalan lebih cepat terlebih dahulu.
“Kami tunda dulu sampai keadaan ekonomi dan daya belinya membaik. Pertumbuhan 5,29% [pada kuartal II/2026] itu belum cukup kuat, kita ingin tumbuh lebih cepat lagi,” ujar Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyelenggara platform e-commerce baru akan direalisasikan apabila perekonomian domestik sudah bergerak jauh lebih kuat.
Pemerintah juga terus memantau indikator dan variabel ekonomi lainnya secara cermat, seperti tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence) serta kinerja penjualan eceran di pasar sebelum meluncurkan regulasi tertulis penundaan tersebut.
Penunjukan 4 Platform Marketplace dan Skema Kredit Pajak
Sebagai informasi tambahan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah menunjuk empat perusahaan penyelenggara marketplace besar di Indonesia untuk bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas omzet pedagang dalam negeri.
Keempat platform marketplace terunjuk tersebut meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Berdasarkan aturan teknis, besaran PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh penyelenggara adalah sebesar 0,5% dari total peredaran bruto para pedagang.
Nantinya, setelah kebijakan ini resmi diimplementasikan, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh pihak platform tetap dapat diklaim oleh para pedagang (seller) sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh final dalam pelaporan perpajakannya.
