JAKARTA – Empat penyedia platform lokapasar atau marketplace utama di Indonesia terus mematangkan berbagai persiapan teknis dan operasional menjelang pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang daring (seller) yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026, Kamis (30/7/2026).
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengungkapkan bahwa empat platform yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)—yakni Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada—saat ini tengah giat melakukan penyesuaian sistem sesuai dengan karakteristik dan proses bisnis masing-masing platform.
“Secara umum, keempat marketplace yang ditunjuk terus mempersiapkan implementasi sesuai sistem dan proses bisnis masing-masing,” kata Ketua Umum idEA Budi Primawan.
Penyesuaian Sistem Teknis dan Identifikasi Kriteria Seller
Budi menyampaikan bahwa rangkaian persiapan teknis yang dikerjakan oleh keempat penyedia platform mencakup penyesuaian dan pengujian sistem operasional, serta identifikasi terhadap para *seller* yang memenuhi syarat pajak maupun yang dikecualikan dari kewajiban perpajakan.
Di samping itu, platform *marketplace* juga mematangkan mekanisme penyampaian surat pernyataan bagi pedagang online yang memiliki omzet belum melebihi Rp500 juta pada tahun berjalan. Penyiapan fitur penerbitan bukti pemungutan serta penanganan prosedur transaksi retur dan *refund* juga menjadi perhatian utama.
“Tingkat kesiapan setiap platform tentu tidak sepenuhnya sama, tetapi selama masa transisi ini seluruhnya berfokus memastikan sistem pemungutan, pencatatan, dan pelaporan dapat berjalan secara akurat,” jelas Budi.
Saluran Komunikasi dan Layanan Bantuan DJP
Guna memastikan kebijakan perpajakan ini dapat dipahami dengan baik oleh para pelaku usaha, penyedia *marketplace* telah menyiapkan beragam kanal komunikasi resmi. Informasi kebijakan akan disosialisasikan secara masif melalui fitur *Seller Center*, pesan pos el (email), hingga notifikasi langsung pada aplikasi.
Selain informasi dari pihak platform, para pedagang online juga dapat mengunduh materi sosialisasi dan membaca dokumen *frequently asked questions* (FAQ) terkait regulasi pajak melalui situs resmi DJP. Wajib pajak juga dapat mengakses konsultasi tatap muka melalui fasilitas *helpdesk* di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
“Fokus kami adalah agar implementasi mulai 1 Agustus dapat berjalan sebaik mungkin, sekaligus mudah dipahami dan tidak menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha,” kata Budi.
