website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 10 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya: TKD 2027 Rp735 Triliun Cukup Biayai Daerah

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 10, 2026
in Nasional
0 0
0
Purbaya: TKD 2027 Rp735 Triliun Cukup Biayai Daerah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini alokasi TKD 2027 sebesar Rp735 triliun cukup untuk membiayai berbagai program pemerintah daerah (pemda).

Purbaya mengatakan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun depan meningkat dibandingkan dengan alokasi yang ditetapkan dalam APBN 2026.

Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan TKD sebesar Rp735 triliun. Angka tersebut naik 6,06% dibandingkan dengan alokasi TKD dalam APBN 2026 yang senilai Rp693 triliun.

“TKD tahun 2027 naik Rp42 triliun kalau tidak salah ya, saya pikir itu cukup,” ujar Purbaya, dikutip pada Rabu (9/9/2026).

TKD 2027 Naik Sekitar Rp42 Triliun

Kenaikan alokasi TKD 2027 membuat dana yang disiapkan pemerintah untuk daerah bertambah sekitar Rp42 triliun dibandingkan dengan alokasi tahun sebelumnya.

Sebagai informasi, Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan telah menyepakati kenaikan target pendapatan serta pagu belanja negara dalam postur sementara RAPBN 2027.

Sejumlah komponen pendapatan dan belanja negara mengalami perubahan untuk menyesuaikan postur anggaran tahun depan. Namun, pemerintah dan DPR tidak mengubah besaran alokasi TKD 2027 yang telah ditetapkan sebesar Rp735 triliun.

Baca Juga: PKB Ingatkan Sri Mulyani, Pajak dan Zakat Tak Bisa Disamakan

Pemerintah Belum Berencana Tambah Anggaran TKD

Purbaya mengatakan pemerintah sejauh ini belum berencana melakukan penambahan atau top up terhadap anggaran TKD 2027.

Menurutnya, alokasi Rp735 triliun yang tersedia dinilai masih cukup untuk mendukung kebutuhan program pemerintah daerah.

Meski demikian, Kementerian Keuangan akan terus memantau kondisi keuangan daerah dari waktu ke waktu. Pemantauan dilakukan untuk memastikan daerah memiliki dana yang cukup untuk menjalankan berbagai program dan memenuhi kebutuhan operasionalnya.

Gaji ASN Daerah Juga Jadi Perhatian

Purbaya menegaskan pemantauan terhadap kondisi fiskal daerah juga mencakup kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajibannya, termasuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah.

Pemerintah akan terus melihat perkembangan kondisi masing-masing daerah karena situasi keuangan daerah dapat berubah dari waktu ke waktu.

“Kita akan monitor terus keadaan daerah dari waktu ke waktu, ‘kan bisa berubah. Jadi, tidak akan ada daerah yang tidak bisa beroperasi karena kekurangan uang,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pemerintah akan menjaga agar pelaksanaan program dan operasional pemerintah daerah tetap berjalan meskipun belum ada rencana menambah alokasi TKD.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Jangkau 15 Juta Warga

Pemda Diminta Optimalkan Belanja

Selain memastikan kecukupan transfer, Purbaya juga mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan penggunaan anggaran sesuai dengan pagu yang sudah dialokasikan.

Belanja daerah diharapkan memberikan dampak konkret bagi masyarakat sekaligus mendukung aktivitas dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Pemerintah tidak ingin alokasi anggaran yang telah tersedia justru tidak digunakan secara optimal oleh pemda.

Dana Pemda Jangan Mengendap di Perbankan

Purbaya secara khusus menyoroti dana milik pemerintah daerah yang mengendap di perbankan hingga mencapai nilai triliunan rupiah.

Menurutnya, dana tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membiayai berbagai program daerah yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan perekonomian.

Pemerintah sebelumnya bahkan sempat mempertimbangkan untuk menarik kembali dana daerah yang tidak digunakan. Namun, rencana tersebut belum dapat dilaksanakan.

“Tadinya mau saya ambil [dana yang mengendap dan tidak dipakai pemda], tapi saya lihat kita belum siap menjalankan sistem itu,” imbuh Purbaya.

Baca Juga: Cukai Rokok 2026, Sri Mulyani Tunggu Arahan Prabowo

TKD Tetap Diarahkan Mendukung Program Daerah

Dengan alokasi sebesar Rp735 triliun, pemerintah menilai TKD 2027 masih cukup untuk membiayai kebutuhan daerah tanpa penambahan anggaran dalam waktu dekat.

Namun, pemerintah tetap akan memantau perkembangan kondisi fiskal setiap daerah untuk memastikan tidak ada pemerintah daerah yang kesulitan menjalankan kegiatan operasional akibat kekurangan dana.

Purbaya juga meminta pemda tidak hanya berfokus pada besarnya alokasi transfer, tetapi turut memastikan dana yang telah diterima benar-benar dibelanjakan secara efektif dan tidak hanya mengendap di perbankan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI – RAPBN 2027 dan Transfer ke Daerah
  • Kementerian Keuangan RI – Postur RAPBN 2027
  • Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal – Arah Kebijakan RAPBN 2027
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MK Soroti Kompetensi Kuasa Wajib Pajak dalam UU HPP

MK Soroti Kompetensi Kuasa Wajib Pajak dalam UU HPP

September 10, 2026
Purbaya: TKD 2027 Rp735 Triliun Cukup Biayai Daerah

Purbaya: TKD 2027 Rp735 Triliun Cukup Biayai Daerah

September 10, 2026
PMK 55/2026 Atur Penutupan Kantor Konsultan Pajak

PMK 55/2026 Atur Penutupan Kantor Konsultan Pajak

September 10, 2026
Pajak Bahan Bakar Portugal Tak Dipangkas Lebih Besar

Pajak Bahan Bakar Portugal Tak Dipangkas Lebih Besar

September 10, 2026

Recent News

MK Soroti Kompetensi Kuasa Wajib Pajak dalam UU HPP

MK Soroti Kompetensi Kuasa Wajib Pajak dalam UU HPP

September 10, 2026
Purbaya: TKD 2027 Rp735 Triliun Cukup Biayai Daerah

Purbaya: TKD 2027 Rp735 Triliun Cukup Biayai Daerah

September 10, 2026
PMK 55/2026 Atur Penutupan Kantor Konsultan Pajak

PMK 55/2026 Atur Penutupan Kantor Konsultan Pajak

September 10, 2026
Pajak Bahan Bakar Portugal Tak Dipangkas Lebih Besar

Pajak Bahan Bakar Portugal Tak Dipangkas Lebih Besar

September 10, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version