JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan kembali menyelenggarakan tax amnesty selama dirinya masih menjabat sebagai menteri keuangan. Pernyataan tersebut disampaikan dengan alasan kebijakan pengampunan pajak dinilai menimbulkan risiko dan kerentanan bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurut Purbaya, penyelenggaraan tax amnesty bukan hanya berdampak pada wajib pajak, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap aparatur pajak yang menjalankan kebijakan tersebut. Ia menyebut ada pejabat DJP yang diperiksa oleh kejaksaan terkait dengan pelaksanaan program tax amnesty sebelumnya.
“Ada yang diperiksa gara-gara tax amnesty. Jadi, ke depan, mungkin kita enggak akan melakukan tax amnesty lagi. Jadi, teman-teman bisnis, bayar pajak yang betul. Kami enggak akan adakan amnesty lagi,” kata Purbaya, Senin (11/5/2026).
Tax Amnesty Dinilai Berisiko bagi Pegawai Pajak
Purbaya menilai tax amnesty dapat menimbulkan kerentanan bagi pegawai pajak. Menurutnya, dalam penyelenggaraan program semacam itu, pegawai DJP berpotensi berada dalam posisi rentan, termasuk terhadap kemungkinan praktik suap.
Ia juga menyampaikan bahwa meskipun pegawai tidak menerima suap, mereka tetap dapat menghadapi pemeriksaan yang berkepanjangan. Kondisi tersebut, menurut Purbaya, membuat aparatur pajak berada dalam situasi yang tidak mudah.
“[Tax amnesty] menimbulkan kerentanan bagi pegawai pajak saya. Bisa disogok. Bisa juga enggak disogok, tapi diperiksa terus. Saya lihat kasihan orang-orang itu,” ujar Purbaya.
Purbaya: Tidak Akan Ada Amnesty Lagi
Purbaya menegaskan sikapnya bahwa selama menjabat sebagai menteri keuangan, dirinya tidak akan menyelenggarakan tax amnesty. Ia bahkan menyampaikan pernyataan tegas bahwa apabila program tersebut kembali digelar, berarti dirinya sudah tidak lagi menjabat.
“Selama saya jadi menteri keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty. Kalau dilakukan berarti gue dipecat,” tutur Purbaya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan kepada pelaku usaha agar memenuhi kewajiban perpajakan secara benar. Purbaya meminta kalangan bisnis untuk membayar pajak sesuai ketentuan, tanpa berharap adanya program pengampunan pajak pada masa mendatang.
Riwayat Tax Amnesty di Indonesia
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan tax amnesty setidaknya sebanyak 2 kali. Program pertama dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid I yang berlangsung pada Juli 2016 hingga Maret 2017.
Tax Amnesty Jilid I dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Program ini menjadi salah satu kebijakan besar pemerintah dalam mendorong pengungkapan harta dan kepatuhan wajib pajak pada periode tersebut.
Sementara itu, program kedua dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program ini diselenggarakan pada Januari 2022 hingga Juni 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Pesan Kepatuhan untuk Wajib Pajak
Dengan sikap tersebut, pemerintah melalui Menteri Keuangan memberi sinyal bahwa kepatuhan pajak tetap menjadi hal utama. Wajib pajak, termasuk pelaku usaha, diminta menjalankan kewajiban perpajakan secara benar tanpa menunggu kebijakan pengampunan pajak.
Dalam konteks administrasi perpajakan, tax amnesty memang menjadi kebijakan khusus yang berbeda dari mekanisme kepatuhan pajak rutin. Karena itu, pernyataan Purbaya mempertegas arah kebijakan bahwa pemenuhan kewajiban pajak secara normal tetap menjadi dasar utama dalam sistem perpajakan.
Bagi pegawai pajak, pernyataan tersebut juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap aparatur dalam menjalankan kebijakan perpajakan. Purbaya menilai program pengampunan pajak dapat menciptakan ruang kerentanan yang berdampak pada pegawai DJP.














