website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 20 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Tegaskan Tax Amnesty Tak Akan Digelar Lagi

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 20, 2026
in Nasional
0 0
0
Purbaya Tegaskan Tax Amnesty Tak Akan Digelar Lagi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan kembali menyelenggarakan tax amnesty selama dirinya masih menjabat sebagai menteri keuangan. Pernyataan tersebut disampaikan dengan alasan kebijakan pengampunan pajak dinilai menimbulkan risiko dan kerentanan bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Purbaya, penyelenggaraan tax amnesty bukan hanya berdampak pada wajib pajak, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap aparatur pajak yang menjalankan kebijakan tersebut. Ia menyebut ada pejabat DJP yang diperiksa oleh kejaksaan terkait dengan pelaksanaan program tax amnesty sebelumnya.

“Ada yang diperiksa gara-gara tax amnesty. Jadi, ke depan, mungkin kita enggak akan melakukan tax amnesty lagi. Jadi, teman-teman bisnis, bayar pajak yang betul. Kami enggak akan adakan amnesty lagi,” kata Purbaya, Senin (11/5/2026).

Tax Amnesty Dinilai Berisiko bagi Pegawai Pajak

Purbaya menilai tax amnesty dapat menimbulkan kerentanan bagi pegawai pajak. Menurutnya, dalam penyelenggaraan program semacam itu, pegawai DJP berpotensi berada dalam posisi rentan, termasuk terhadap kemungkinan praktik suap.

Ia juga menyampaikan bahwa meskipun pegawai tidak menerima suap, mereka tetap dapat menghadapi pemeriksaan yang berkepanjangan. Kondisi tersebut, menurut Purbaya, membuat aparatur pajak berada dalam situasi yang tidak mudah.

“[Tax amnesty] menimbulkan kerentanan bagi pegawai pajak saya. Bisa disogok. Bisa juga enggak disogok, tapi diperiksa terus. Saya lihat kasihan orang-orang itu,” ujar Purbaya.

Baca Juga: Ekspor RI ke AS Kena Tarif 19 Persen, Pemerintah Yakin Ekonomi Tembus 5% di Paruh Kedua 2025

Purbaya: Tidak Akan Ada Amnesty Lagi

Purbaya menegaskan sikapnya bahwa selama menjabat sebagai menteri keuangan, dirinya tidak akan menyelenggarakan tax amnesty. Ia bahkan menyampaikan pernyataan tegas bahwa apabila program tersebut kembali digelar, berarti dirinya sudah tidak lagi menjabat.

“Selama saya jadi menteri keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty. Kalau dilakukan berarti gue dipecat,” tutur Purbaya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan kepada pelaku usaha agar memenuhi kewajiban perpajakan secara benar. Purbaya meminta kalangan bisnis untuk membayar pajak sesuai ketentuan, tanpa berharap adanya program pengampunan pajak pada masa mendatang.

Riwayat Tax Amnesty di Indonesia

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan tax amnesty setidaknya sebanyak 2 kali. Program pertama dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid I yang berlangsung pada Juli 2016 hingga Maret 2017.

Tax Amnesty Jilid I dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Program ini menjadi salah satu kebijakan besar pemerintah dalam mendorong pengungkapan harta dan kepatuhan wajib pajak pada periode tersebut.

Sementara itu, program kedua dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program ini diselenggarakan pada Januari 2022 hingga Juni 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Baca Juga: Puan Maharani: Menyatukan Aspirasi, Anggaran, dan Aturan Bukan Hal Mudah

Pesan Kepatuhan untuk Wajib Pajak

Dengan sikap tersebut, pemerintah melalui Menteri Keuangan memberi sinyal bahwa kepatuhan pajak tetap menjadi hal utama. Wajib pajak, termasuk pelaku usaha, diminta menjalankan kewajiban perpajakan secara benar tanpa menunggu kebijakan pengampunan pajak.

Dalam konteks administrasi perpajakan, tax amnesty memang menjadi kebijakan khusus yang berbeda dari mekanisme kepatuhan pajak rutin. Karena itu, pernyataan Purbaya mempertegas arah kebijakan bahwa pemenuhan kewajiban pajak secara normal tetap menjadi dasar utama dalam sistem perpajakan.

Bagi pegawai pajak, pernyataan tersebut juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap aparatur dalam menjalankan kebijakan perpajakan. Purbaya menilai program pengampunan pajak dapat menciptakan ruang kerentanan yang berdampak pada pegawai DJP.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH BPK RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

May 20, 2026
Awas Macet! DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax Jangan Mepet Deadline

Ogah Bayar Pajak, Siap-Siap Akses KTP dan KK Bakal Diblokir Penyelenggara Negara

May 20, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemprov DKI Terbitkan Kepgub 857/2025, Berikan Relaksasi Pembebasan Pajak Secara Jabatan Tanpa Perlu Pengajuan

May 20, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Jemput Bola Tingkatkan Kepatuhan, Warga Kini Bisa Lapor SPT dan Aktivasi Coretax Tanpa Harus ke Kantor Pajak

May 20, 2026

Recent News

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

May 20, 2026
Awas Macet! DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax Jangan Mepet Deadline

Ogah Bayar Pajak, Siap-Siap Akses KTP dan KK Bakal Diblokir Penyelenggara Negara

May 20, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemprov DKI Terbitkan Kepgub 857/2025, Berikan Relaksasi Pembebasan Pajak Secara Jabatan Tanpa Perlu Pengajuan

May 20, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Jemput Bola Tingkatkan Kepatuhan, Warga Kini Bisa Lapor SPT dan Aktivasi Coretax Tanpa Harus ke Kantor Pajak

May 20, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version