website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 5 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty 2027

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 5, 2026
in Nasional
0 0
0
Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty 2027
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak berencana menggelar tax amnesty 2027. Selama dirinya menjabat sebagai menteri keuangan, Purbaya memastikan kebijakan pengampunan pajak tidak menjadi pilihan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan perpajakan di masa lalu.

Alih-alih kembali memberikan pengampunan pajak, Purbaya memilih fokus membenahi sistem perpajakan agar proses pengumpulan pajak atau tax collection dapat berjalan lebih optimal ke depan.

“Saya pernah bilang selama saya jadi menteri keuangan, enggak ada tax amnesty. Jadi, enggak ada rencana tax amnesty,” ujar Purbaya, dikutip pada Jumat (4/9/2026).

Purbaya Soroti Risiko Tax Amnesty bagi Pegawai Pajak

Menurut Purbaya, kebijakan tax amnesty tidak perlu kembali diadakan karena pelaksanaannya justru berpotensi merugikan atau membebani pegawai pajak.

Dalam kondisi tertentu, pegawai pajak yang melakukan pemeriksaan dapat menghadapi sejumlah risiko, terutama ketika terdapat data perpajakan yang kurang jelas atau sulit diverifikasi. Purbaya mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat membuat pegawai pajak dilaporkan hingga harus menghadapi proses hukum.

Baca Juga: Purbaya Bidik Kebocoran Penerimaan Pajak Rp5 Triliun

“Sampai sekarang enggak ada rencana tax amnesty karena untuk saya itu merugikan orang pajak. Karena itu kan setelah berapa tahun masih bisa diperiksa kan, kalau data masih enggak terlalu jelas, orang saya bisa dipanggil dan ada yang ditahan juga,” katanya.

Dengan mempertimbangkan risiko tersebut, Purbaya menilai pemerintah lebih baik tidak membuka kembali program pengampunan pajak untuk menyelesaikan persoalan perpajakan yang berasal dari masa lalu.

Pemerintah Pilih Benahi Sistem Pengumpulan Pajak

Sebagai pengganti tax amnesty 2027, Purbaya ingin pemerintah memusatkan perhatian pada pembenahan sejumlah aspek dalam sistem perpajakan.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain kinerja pegawai pajak, sistem administrasi perpajakan, serta kegiatan pengawasan. Pembenahan tersebut diharapkan membuat penerimaan pajak dapat dikumpulkan dengan lebih optimal.

Baca Juga: Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,78 Triliun

“Jadi saya pikir kalau begitu risikonya di orang pajak, lebih baik enggak usah tax amnesty. Kita rapikan saja tax collection-nya, kita lihat ke depan saja,” kata Purbaya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa arah kebijakan pemerintah saat ini lebih ditujukan pada perbaikan pengumpulan penerimaan pajak daripada membuka kembali kesempatan pengampunan terhadap kewajiban perpajakan masa lalu.

Indonesia Pernah Dua Kali Jalankan Program Pengampunan

Tax amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang tanpa dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Fasilitas tersebut diberikan melalui mekanisme pengungkapan harta dan pembayaran uang tebusan.

Indonesia sebelumnya telah melaksanakan program pengampunan pajak sebanyak dua kali. Program pertama adalah tax amnesty pada 2016.

Program pengampunan berikutnya dilaksanakan pada 2022 melalui Program Pengungkapan Sukarela atau PPS, yang juga kerap disebut sebagai Tax Amnesty Jilid II.

Baca Juga: PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan PPS sebagai kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

PPS tersebut berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Sementara itu, program pengampunan pajak sebelumnya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dengan sikap pemerintah saat ini, Purbaya menegaskan bahwa tax amnesty 2027 tidak masuk dalam rencana. Fokus pemerintah diarahkan pada pembenahan sistem administrasi, pengawasan, kinerja pegawai, serta pengumpulan pajak ke depan.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
  • Direktorat Jenderal Pajak – Program Pengungkapan Sukarela
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

4
Kriteria Eksportir DHE SDA yang Dapat Perlakuan Khusus

Kriteria Eksportir DHE SDA yang Dapat Perlakuan Khusus

September 5, 2026
Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty 2027

Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty 2027

September 5, 2026
DJP Beri Relaksasi Pajak NTT hingga 30 September 2026

DJP Beri Relaksasi Pajak NTT hingga 30 September 2026

September 5, 2026
PMK 55/2026 Ubah Aturan Keanggotaan Konsultan Pajak

PMK 55/2026 Ubah Aturan Keanggotaan Konsultan Pajak

September 4, 2026

Recent News

Kriteria Eksportir DHE SDA yang Dapat Perlakuan Khusus

Kriteria Eksportir DHE SDA yang Dapat Perlakuan Khusus

September 5, 2026
Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty 2027

Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty 2027

September 5, 2026
DJP Beri Relaksasi Pajak NTT hingga 30 September 2026

DJP Beri Relaksasi Pajak NTT hingga 30 September 2026

September 5, 2026
PMK 55/2026 Ubah Aturan Keanggotaan Konsultan Pajak

PMK 55/2026 Ubah Aturan Keanggotaan Konsultan Pajak

September 4, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version