JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyatakan terbuka terhadap setiap masukan dan kritik masyarakat terkait seleksi hakim agung serta calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Kritik publik dinilai menjadi bagian dari mekanisme kontrol untuk memastikan proses seleksi tetap berjalan secara transparan dan akuntabel.
Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan keterbukaan terhadap kritik diperlukan agar pelaksanaan kewenangan KY tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan prinsip-prinsip seleksi hakim.
“KY terbuka terhadap segala bentuk masukan dan kritik sebagai kontrol publik dan memastikan proses seleksi CHA dan calon hakim ad hoc di MA terus memenuhi prinsip independensi, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan integritas,” kata Anita, dikutip Kamis (3/9/2026).
KY Klaim Seleksi Hakim Agung Berjalan Transparan
KY mengeklaim proses seleksi hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA telah dilaksanakan secara transparan. Setiap tahapan dalam proses seleksi disebut telah disampaikan kepada publik.
Masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan informasi kepada KY mengenai rekam jejak para calon. Informasi tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses seleksi.
Keterlibatan masyarakat melalui penyampaian informasi rekam jejak menjadi bagian dari proses seleksi yang dilakukan KY terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.
KY Akan Terus Evaluasi Mekanisme Seleksi
Ke depan, KY menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap mekanisme seleksi. Evaluasi dinilai penting mengingat hakim agung dan hakim ad hoc MA menempati posisi yang sangat strategis dalam tatanan lembaga peradilan di Indonesia.
KY ingin memastikan mekanisme seleksi yang diterapkan tetap relevan dan kredibel serta mampu menghasilkan calon hakim yang memiliki integritas dan kompetensi.
“KY telah secara berkala dan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proses seleksi untuk memastikan mekanisme yang diterapkan tetap relevan, kredibel, dan mampu menghasilkan CHA dan calon hakim ad hoc di MA yang berintegritas dan kompeten,” ujar Anita.
KY Usulkan 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc
KY telah menyelesaikan rangkaian seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc MA pada Agustus 2026. Dari proses tersebut, terdapat 11 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc MA yang diusulkan oleh KY kepada DPR untuk ditetapkan sebagai hakim agung dan hakim ad hoc.
DPR pada akhirnya menyetujui seluruh calon hakim yang diusulkan KY melalui rapat paripurna yang diselenggarakan pada 18 Agustus 2026.
Persetujuan tersebut menjadi tahap lanjutan setelah rangkaian seleksi hakim agung dan calon hakim ad hoc yang sebelumnya dilaksanakan oleh KY.
Tiga Hakim Agung TUN Khusus Pajak Ikut Ditetapkan
Dari 11 nama yang resmi ditetapkan sebagai hakim agung tersebut, terdapat 3 hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
Ketiganya adalah L.Y. Hari Sih Avianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus Tiranda.
Dengan selesainya proses tersebut, KY menegaskan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan kritik maupun masukan sebagai bagian dari kontrol publik terhadap pelaksanaan kewenangan lembaga tersebut.
