DJP Beri Relaksasi Pajak NTT hingga 30 September 2026

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi pajak NTT bagi wajib pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kebijakan tersebut diberikan menyusul bencana gempa bumi yang terjadi di wilayah tersebut.

Relaksasi ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2026. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak di NTT, baik yang terdampak maupun tidak terdampak langsung oleh bencana, sepanjang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“…Diperlukan kebijakan administrasi perpajakan kepada wajib pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur,” bunyi pertimbangan KEP-185/PJ/2026, dikutip Jumat (4/9/2026).

Gempa NTT Ditetapkan sebagai Keadaan Kahar

Sehubungan dengan bencana tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menetapkan keadaan darurat bencana alam yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai keadaan kahar atau force majeure.

Penetapan keadaan kahar tersebut menjadi dasar pemberian sejumlah kemudahan administrasi perpajakan kepada wajib pajak di NTT.

Salah satu bentuk relaksasi pajak NTT adalah penghapusan sanksi administratif atas sejumlah keterlambatan pemenuhan kewajiban perpajakan.

DJP Hapus Sanksi atas Keterlambatan SPT dan Pembayaran Pajak

Penghapusan sanksi administratif diberikan atas keterlambatan penyampaian SPT Masa yang jatuh tempo mulai 20 Agustus 2026 sampai dengan 20 September 2026.

Relaksasi juga berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2026.

Selain itu, penghapusan sanksi diberikan atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2026 sampai dengan 15 September 2026.

DJP juga memberikan relaksasi atas keterlambatan pembuatan faktur pajak untuk penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada Masa Pajak Juli 2026 dan Masa Pajak Agustus 2026.

Rincian Relaksasi hingga 30 September 2026:

  • SPT Masa yang jatuh tempo 20 Agustus 2026 sampai dengan 20 September 2026.
  • SPT Tahunan yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2026.
  • Pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak yang jatuh tempo 15 Agustus 2026 sampai dengan 15 September 2026.
  • Faktur pajak atas penyerahan yang terutang PPN dan/atau PPnBM untuk Masa Pajak Juli 2026 dan Agustus 2026.

Sanksi Dihapus Tanpa Penerbitan STP

Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan surat tagihan pajak (STP) dan/atau STP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Apabila STP sudah terlanjur diterbitkan, kepala kantor wilayah (kanwil) DJP akan menghapus sanksi administratif tersebut secara jabatan.

Relaksasi diberikan sampai dengan 30 September 2026. Karena itu, wajib pajak dapat menyampaikan SPT, melakukan pembayaran atau penyetoran pajak, serta membuat faktur pajak yang memperoleh relaksasi paling lambat pada tanggal tersebut.

Keterlambatan Tidak Jadi Dasar Pencabutan Status Wajib Pajak Tertentu

KEP-185/PJ/2026 juga memberikan perlindungan terhadap status wajib pajak kriteria tertentu terkait keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan selama periode relaksasi.

“Atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan…tidak menjadi dasar pencabutan surat keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu,” bunyi Diktum Kesembilan KEP-185/PJ/2026.

Dengan demikian, keterlambatan yang tercakup dalam kebijakan tersebut tidak digunakan sebagai dasar untuk mencabut penetapan wajib pajak kriteria tertentu maupun menolak permohonan penetapan status tersebut.

Batas Waktu Keberatan Juga Diperpanjang

Melalui keputusan yang sama, DJP juga memperpanjang batas waktu pengajuan keberatan dan sejumlah permohonan administrasi perpajakan yang semula jatuh tempo pada 15 Agustus 2026 sampai dengan 29 September 2026.

Seluruh batas waktu tersebut diperpanjang menjadi 30 September 2026.

Perpanjangan diberikan untuk pengajuan keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua, serta permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua atas surat ketetapan pajak (SKP) yang tidak benar.

Relaksasi serupa juga berlaku untuk permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua atas STP yang tidak benar, surat pemberitahuan pajak terutang yang tidak benar, maupun SKP PBB yang tidak benar.

Selain itu, perpanjangan batas waktu mencakup permohonan pembatalan STP PBB yang tidak benar untuk kedua kalinya dan/atau permohonan pengurangan PBB.

Relaksasi Berlaku bagi Wajib Pajak yang Berdomisili di NTT

Kebijakan relaksasi pajak NTT tersebut tidak dibatasi hanya kepada wajib pajak yang terkena dampak langsung gempa bumi.

Sepanjang wajib pajak bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, kemudahan administrasi perpajakan dalam KEP-185/PJ/2026 dapat berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Dengan batas waktu utama pada 30 September 2026, wajib pajak di NTT memiliki tambahan waktu untuk menyelesaikan sejumlah kewajiban dan permohonan administrasi perpajakan yang tercakup dalam kebijakan tersebut.

Exit mobile version