JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya menjaga pasar dalam negeri dari serbuan barang-barang ilegal. Ia menilai perlindungan yang kuat di perbatasan merupakan syarat penting agar dunia usaha dapat tumbuh optimal.
Purbaya menuturkan bahwa iklim investasi yang membaik saja tidak cukup untuk mendorong pertumbuhan swasta. Jika pasar dibanjiri produk ilegal, sektor usaha dalam negeri akan kesulitan bersaing dan tidak mampu mencapai potensi terbaiknya.
“Saya jaga border kita dari barang-barang ilegal. Kemarin ribut thrifting, saya enggak peduli thrifting-nya, pokoknya baju bekas ilegal masuk, kita tutup. Nanti baja, lalu sepatu, dan seterusnya.”
— Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya menegaskan bahwa pengetatan impor ilegal, termasuk pakaian bekas, baja, hingga sepatu, dilakukan untuk memastikan pasar domestik tetap sehat dan mampu menopang pertumbuhan pelaku usaha nasional.
Baca juga: Purbaya Ultimatum Bea Cukai Berbenah dalam Setahun
Pertumbuhan Usaha Jadi Kunci Target Ekonomi 8%
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa pertumbuhan kegiatan usaha adalah faktor penentu dalam mewujudkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, untuk menjadi negara maju, Indonesia harus mencapai pertumbuhan ekonomi double digit dalam beberapa tahun mendatang. Target 8% dianggap sebagai tonggak awal menuju capaian tersebut.
“Langkah awal itu 8%. Tahun depan saya harap kita bisa tumbuh 6%, tahun depannya lebih cepat lagi. Dalam 4–5 tahun harus kelihatan apakah 8% itu bisa tercapai. Kalau tidak 8%, dapat 7% pun sudah lumayan,” ujar Purbaya.
Baca juga: Pemda & Aparat Gelar Razia Pajak Kendaraan: 519 Unit Terjaring
Peringatan kepada Pelaku Usaha: Jangan Lupa Bayar Pajak
Purbaya juga memberikan pesan tegas kepada para pelaku usaha. Ia mengatakan bahwa ketika usaha telah berkembang berkat perlindungan pemerintah dan kondusivitas pasar, maka pelaku usaha wajib melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Kalau sudah sukses, jangan lupa bayar pajak. Kan sama-sama senang.”
Menurutnya, kepatuhan pajak merupakan bagian dari kontribusi pelaku usaha dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional dan memperkuat kapasitas fiskal negara.
