website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Tegaskan: Penerimaan Pajak Naik Tanpa Perlu Naikkan Tarif

Johannes Albert by Johannes Albert
October 13, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Tegaskan: Penerimaan Pajak Naik Tanpa Perlu Naikkan Tarif
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa perlu menaikkan tarif pajak. Strateginya, kata Purbaya, berfokus pada peningkatan profesionalisme aparatur pajak dan bea cukai.

“Saya akan merapikan pajak dan bea cukai supaya income meningkat tanpa menaikkan tarif. Pajak Anda tidak akan naik, tapi aparatur harus profesional.”

Purbaya Yudhi Sadewa – Menteri Keuangan

Purbaya menekankan bahwa peningkatan penerimaan negara tidak selalu berarti menaikkan beban masyarakat. Justru, upaya pembenahan sistem dan sumber daya manusia menjadi kunci agar penerimaan pajak tumbuh sehat tanpa tekanan tambahan bagi wajib pajak.

Ia menyebutkan, profesionalisme fiskus menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. “Fiskus dan petugas bea cukai harus bekerja dengan integritas dan keahlian, karena mereka ujung tombak penerimaan negara,” tegasnya, dikutip pada Minggu (12/10/2025).

Reformasi Aparatur Pajak dan Bea Cukai

Menurut Purbaya, aparatur di Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebenarnya memiliki potensi besar. Namun, beberapa di antaranya masih perlu diarahkan agar sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.

“Sekarang kita arahkan ke arah yang betul dengan imbauan seperti ini: ‘Yang dulu-dulu tidak akan saya kejar, tapi mulai sekarang, kalau masih main-main, saya sikat,’” tegasnya.

Baca juga: Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Langkah Bersih-Bersih di DJP dan DJBC

Langkah reformasi ini juga ditunjukkan dengan aksi tegas terhadap pelanggaran etik dan integritas. Hingga saat ini, DJP telah memberhentikan 26 petugas pajak dan memeriksa 13 pegawai lainnya yang diduga melakukan penyimpangan. Kebijakan bersih-bersih tersebut dimulai sejak Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjabat.

Purbaya memastikan tindakan serupa juga akan diterapkan di lingkungan DJBC untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan.

“Ke depan kita akan bersihkan aparat pajak dan bea cukai dari praktik-praktik yang tidak baik. Saya tidak lihat ke belakang, tapi kalau masih macam-macam, saya berhentikan juga.”

Purbaya Yudhi Sadewa – Menteri Keuangan

Menurut Bimo, pemberhentian tersebut dilakukan untuk menegakkan integritas di lingkungan DJP. “Setiap petugas pajak harus mengedepankan integritas dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak,” ujarnya.

Baca juga: Dorong Ekonomi, Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV 2025

Ia menambahkan, jika masih ditemukan praktik curang seperti penyelewengan atau penerimaan suap, maka tindakan tegas berupa pemberhentian tetap akan diterapkan. “Nanti bisa berkembang, mudah-mudahan cukup di 13 orang itu saja. Kalau sudah bersih, tidak perlu lagi pemecatan,” kata Bimo.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Login e-Tax Court Kini Bisa Pakai NPWP 15 Digit & NIK

Login e-Tax Court Kini Bisa Pakai NPWP 15 Digit & NIK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version