website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 5 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkot Bekasi Obral Diskon Pajak PBB Hingga 81% Sambut HUT RI

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 5, 2026
in Regional
0 0
0
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi meluncurkan paket insentif pemutihan dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak daerah lainnya. Program stimulasi fiskal ini digelar secara khusus dalam rangka menyambut Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan kas daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Muhammad Solikhin, menegaskan bahwa kebijakan pengampunan sanksi dan pemangkasan tarif pajak ini menjadi momentum strategis bagi warga Bekasi untuk melunasi kewajiban perpajakan yang tertunda dengan skema biaya yang jauh lebih terjangkau.

Baca Juga: Luxemburg Perluas Mandat E-Faktur Pajak B2B Domestik

Fasilitas diskon PBB diberikan secara terukur berdasarkan klasifikasi buku dan tahun pajak. Untuk penetapan PBB tahun pajak 2026, Pemkot Bekasi memberikan potongan bertingkat, yaitu 17 persen untuk Buku I, 8 persen untuk Buku II, 5 persen untuk Buku III, 3 persen untuk Buku IV, serta 2 persen untuk Buku V. Sementara itu, bagi punggakan PBB tahun pajak 2020 dan tahun-tahun sebelumnya, Pemkot Bekasi mengucurkan diskon fantastis mencapai 81 persen, dengan syarat wajib pajak telah menyelesaikan pelunasan PBB periode 2021 hingga 2026.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum istimewa ini yang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 9 September 2026 untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan jauh lebih ringan.”

— Muhammad Solikhin, Kepala Bapenda Kota Bekasi

Pemutihan Denda PBJT dan Akselerasi Pembangunan Daerah

Tidak hanya potongan pokok PBB, Bapenda Kota Bekasi juga menghapuskan seluruh sanksi administratif berupa denda keterlambatan atas berbagai jenis pajak daerah. Kebijakan pemutihan denda ini mencakup Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi sektor restoran, hotel, tempat parkir, dan penyelenggaraan hiburan untuk masa pajak Juni 2026 dan masa-masa sebelumnya.

Insentif Kemerdekaan: Program pemutihan sanksi dan potongan PBB hingga 81% berlaku terbatas sejak 1 Agustus hingga 9 September 2026 untuk mendukung pemulihan ekonomi warga.

Baca Juga: Presiden Polandia Uji Pajak Windfall BBM 60% ke Mahkamah Konstitusi

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat tidak melewatkan tenggat waktu program istimewa ini. Seluruh penerimaan hasil pemungutan pajak daerah tersebut dipastikan akan dialokasikan kembali secara optimal untuk membiayai program prioritas pembangunan infrastruktur, peningkatan mutu pendidikan, serta perbaikan layanan kesehatan bagi seluruh warga Kota Bekasi.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Bekasi
  • Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Pemkot Bekasi Obral Diskon Pajak PBB Hingga 81% Sambut HUT RI

August 5, 2026
Desain Pajak Daerah Dukung Kota Berkelanjutan

Desain Pajak Daerah Dukung Kota Berkelanjutan

August 5, 2026
PT Jalin Pembayaran Resmi Penyelenggara SPP-TDLN

PT Jalin Pembayaran Resmi Penyelenggara SPP-TDLN

August 5, 2026
Luxemburg Perluas Mandat E-Faktur Pajak B2B Domestik

Luxemburg Perluas Mandat E-Faktur Pajak B2B Domestik

August 5, 2026

Recent News

Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Pemkot Bekasi Obral Diskon Pajak PBB Hingga 81% Sambut HUT RI

August 5, 2026
Desain Pajak Daerah Dukung Kota Berkelanjutan

Desain Pajak Daerah Dukung Kota Berkelanjutan

August 5, 2026
PT Jalin Pembayaran Resmi Penyelenggara SPP-TDLN

PT Jalin Pembayaran Resmi Penyelenggara SPP-TDLN

August 5, 2026
Luxemburg Perluas Mandat E-Faktur Pajak B2B Domestik

Luxemburg Perluas Mandat E-Faktur Pajak B2B Domestik

August 5, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version