website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 10 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PT Jalin Pembayaran Resmi Penyelenggara SPP-TDLN

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 5, 2026
in Nasional
0 0
0
PT Jalin Pembayaran Resmi Penyelenggara SPP-TDLN
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2026 yang menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri dilaksanakan secara teknis oleh penyelenggara SPP-TDLN terunjuk, Rabu (29/7/2026).

Dalam beilid tersebut, pemerintah menetapkan PT Jalin Pembayaran Nusantara, yang merupakan anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran, sebagai pihak utama pengelola sistem perpajakan transaksi digital ini. Penunjukan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68/2025.

“Penyelenggaraan SPP-TDLN … dilaksanakan oleh anak usaha badan usaha milik negara di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 49/2026.

Pertimbangan Penunjukan dan 7 Kewajiban Utama

Pemerintah menguraikan empat pertimbangan utama dalam Perpres 68/2025 yang menjadi dasar penunjukan PT Jalin Pembayaran Nusantara. Pertimbangan tersebut meliputi kompetensi di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran, kemampuan menjaga kerahasiaan data transaksi, ketersediaan kapasitas keuangan yang memadai, serta pemenuhan seluruh kriteria teknis sebagai pengelola sistem.
Di samping itu, Perpres 68/2025 membebankan tujuh kewajiban mendasar yang harus dilaksanakan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara. Pertama, melakukan uji coba (sandboxing) yang mencakup penelitian pemenuhan persyaratan administrasi serta uji teknis.

Kedua, memastikan keandalan dan keberlanjutan sistem serta teknologi berdasarkan hasil uji coba tersebut. Ketiga, menyelenggarakan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (TDLN). Keempat, memastikan keamanan sistem serta menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data informasi.

Kelima, menyediakan dukungan operasional, pemeliharaan, serta alokasi dana yang dibutuhkan. Keenam, melakukan koordinasi aktif dengan tim koordinasi pelaksanaan SPP-TDLN. Ketujuh, menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan beserta pedoman tata kerja.

Kewajiban Setor dan Lapor PPN TDLN Menurut PMK 49/2026

Selain tugas yang diatur dalam Perpres, PMK 49/2026 menetapkan kewajiban administratif teknis tambahan bagi PT Jalin Pembayaran Nusantara dalam menjalankan fungsi operasionalnya.

Kewajiban tersebut mencakup pemberian konfirmasi resmi kepada pihak penerbit atas transaksi digital luar negeri yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyetorkan PPN TDLN yang terhimpun secara langsung ke kas negara, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara berkala.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

5
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

October 10, 2026
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 10, 2026
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 10, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026

Recent News

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

October 10, 2026
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 10, 2026
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 10, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version