JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak memburu wajib pajak berpenghasilan tinggi secara agresif demi sekadar menggenjot penerimaan negara. Pengawasan terhadap pajak orang kaya kini difokuskan pada peningkatan kepatuhan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Jumat (17/7/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah pengawasan yang dilakukan otoritas pajak bertujuan untuk memastikan seluruh wajib pajak, termasuk kelompok masyarakat kaya, memenuhi kewajibannya secara benar tanpa perlu rasa cemas berlebihan.
“Dikejar, tetapi biasa saja. Kalau sudah bayar pajak, ya sudah, saya enggak akan ngejar-ngejar orang kaya,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pengawasan Terukur Tanpa Mematikan Dunia Usaha
Purbaya memastikan bahwa otoritas pajak tidak akan melakukan tindakan pengawasan maupun penegakan hukum secara berlebihan yang dapat mengganggu iklim bisnis atau mematikan usaha para pelaku ekonomi. Fokus utama pemerintah adalah mendampingi wajib pajak agar melaksanakan kewajibannya dengan jujur dan transparan.
Ia mengibaratkan para wajib pajak besar dan dunia usaha sebagai angsa emas yang harus dijaga keberlangsungannya. Pemerintah enggan mengambil langkah destruktif yang justru berpotensi merusak sumber penerimaan negara di masa depan.
“Masa orang kaya saya periksa, saya atur semuanya sampai dia bangkrut, ‘kan enggak begitu. Jadi saya enggak akan motong angsa emasnya, [tetapi] saya akan ngumpulin telurnya,” tutur Purbaya.
Pemerintah Tak Naikkan Tarif, Utamakan Ekstensifikasi
Guna mencapai target penerimaan negara, Purbaya menegaskan pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak. Pemerintah justru akan memperluas basis pemajakan melalui strategi ekstensifikasi guna menyasar pihak-pihak yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Langkah ekstensifikasi ini diyakini mampu mendongkrak tingkat kepatuhan sekaligus memperkuat potensi penerimaan secara adil. Dengan penerimaan negara yang lebih optimal, pemerintah akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai berbagai program pembangunan nasional.
“Kita tidak menaikkan tarif pajak, tetapi untuk yang harus bayar pajak, ya bayar. Jadi maksudnya ekstensifikasi untuk menjaring [pihak] yang tadinya harus bayar pajak tetapi enggak bayar, jadi bayar,” pungkas Purbaya.













