JAKARTA – Pemerintah mencatatkan penurunan pada nilai piutang perpajakan neto nasional hingga penghujung tahun lalu. Angka tagihan bersih perpajakan tersebut berkurang dari posisi akhir 2024 yang tercatat sebesar Rp73,74 triliun menjadi senilai Rp68,13 triliun pada akhir 2025. Perkembangan data keuangan negara ini dikutip resmi pada Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 yang telah diaudit secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tren penurunan nilai piutang bersih secara akumulatif tersebut utamanya dipicu oleh susutnya nilai tagihan di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Nilai piutang perpajakan bersih per 31 Desember 2025 yang dihitung berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value) sebesar Rp68,13 triliun (58,35% dari nilai bruto),” bunyi pernyataan resmi dalam dokumen LKPP 2025.
Kenaikan Piutang Neto dan Bruto di Ditjen Pajak
Secara lebih terperinci, dinamika berbeda justru terlihat pada pos tagihan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nilai piutang perpajakan neto di otoritas pajak pusat ini tercatat mengalami sedikit kenaikan, bergerak dari Rp35,25 triliun menjadi Rp36,19 triliun pada akhir 2025.
Pertumbuhan piutang bersih di DJP tersebut sejalan dengan pembengkakan pada nilai piutang perpajakan bruto. Berdasarkan audit BPK, total piutang bruto DJP melesat dari angka Rp75,33 triliun menjadi Rp83,61 triliun pada periode yang sama.
Apabila ditinjau berdasarkan jenis pungutannya, pos Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi kontributor terbesar atas tumpukan piutang bruto di DJP. Piutang dari PPh Badan tercatat mencapai Rp23,66 triliun, sedangkan piutang PPN menyumbang nilai dominan hingga sebesar Rp30,43 triliun.
Penurunan Tajam Piutang di Ditjen Bea dan Cukai
Kondisi yang berbanding terbalik terjadi pada pos tagihan yang dikelola oleh DJBC. Nilai piutang perpajakan neto pada instansi kepabeanan dan cukai tersebut mengalami penurunan yang sangat signifikan, yakni merosot dari Rp38,49 triliun pada 2024 menjadi tersisa Rp31,94 triliun pada akhir 2025.
Penyusutan tajam pada nilai piutang bersih di DJBC ini didorong oleh keberhasilan penurunan angka piutang bruto secara menyeluruh. LKPP 2025 mencatat piutang bruto kepabeanan dan cukai berkurang dari sebelumnya Rp40,78 triliun menjadi Rp33,16 triliun.
Bila ditilik lebih mendalam ke struktur pembentuknya, sektor cukai hasil tembakau memberikan kontribusi paling dominan terhadap total tagihan di DJBC. Nilai piutang bruto yang bersumber dari cukai hasil tembakau tersebut tercatat mencapai angka Rp30,56 triliun.













