JAKARTA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sepakat menjalin kerja sama resmi dengan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terkait hak akses dan pemanfaatan data NIK. Langkah ini dilakukan untuk memverifikasi identitas pelanggan butik emas serta meningkatkan keamanan transaksi logam mulia, Selasa (21/7/2026).
Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan setiap pemanfaatan data kependudukan dilaksanakan secara aman, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh pemanfaatan data kependudukan dilakukan melalui sistem resmi Ditjen Dukcapil tanpa melibatkan pihak ketiga. Dengan mekanisme tersebut, keamanan data tetap terjaga, setiap akses dapat ditelusuri, dan seluruh aktivitas dapat diaudit secara transparan,” ujar Teguh Setyabudi.
Verifikasi Pelanggan Butik Emas dan Pencegahan Identitas Palsu
Direktur Utama PT Antam Untung Budiharto mengungkapkan bahwa pemanfaatan data kependudukan berbasis NIK tersebut akan difungsikan untuk memverifikasi identitas para pelanggan di butik emas Antam.
Menurut Untung, sinergi ini memberikan manfaat berkelanjutan bagi Antam, MIND ID, hingga BPI Danantara dalam menghadirkan layanan bisnis yang semakin aman, transparan, dan tepercaya bagi masyarakat luas.
Di sisi lain, Direktur Manajemen Risiko, Tata Kelola, dan Hukum MIND ID Firman Santyabudi menyampaikan bahwa penggunaan sistem verifikasi NIK dapat meminimalkan risiko penggunaan identitas fiktif atau palsu oleh rekanan, vendor, maupun konsumen dalam setiap transaksi emas.
Selain meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, sistem ini mempercepat proses verifikasi identitas secara real-time sehingga setiap transaksi berjalan lebih aman dan memiliki kepastian hukum. Adapun sistem verifikasi NIK dalam transaksi logam mulia ini ditargetkan mulai diimplementasikan pada awal September 2026.
Kewajiban Pelaporan Data Transaksi Penjualan dan Buyback ke DJP
Integrasi pemanfaatan data NIK ini sejalan dengan status PT Antam sebagai salah satu Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang memiliki kewajiban berkala untuk menyampaikan data dan informasi transaksi keuangan kepada Ditjen Pajak (DJP).
Data penjualan emas yang wajib disetorkan PT Antam kepada otoritas pajak sekurang-kurangnya meliputi nomor faktur (invoice), tanggal faktur, jenis pembeli (orang pribadi atau badan), nama pembeli, NPWP/NIK pembeli, alamat pembeli, jenis produk, berat (dalam gram), jumlah (dalam satuan), harga (dalam rupiah), nilai PPh Pasal 22 (dalam rupiah), diskon pembelian (dalam rupiah), serta total nilai transaksi (dalam rupiah).
Tidak hanya data penjualan, PT Antam juga diwajibkan menyampaikan perincian data transaksi buyback (pembelian kembali) emas kepada DJP.
Rincian data buyback yang wajib dilaporkan paling sedikit memuat nomor bon penerimaan buyback, tanggal bon penerimaan, jenis pembeli/penjual (orang pribadi atau badan), nama pembeli, NPWP/NIK pembeli, alamat pembeli, nama barang, berat (dalam gram), jumlah (dalam satuan), harga (dalam rupiah), jumlah PPh Pasal 22 (dalam rupiah), total transaksi (dalam rupiah), nama rekening penerima, nama bank, serta nomor rekening penerima.
