Purbaya Optimalkan Pemungutan Pajak untuk Tekan Utang

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan langkah pemungutan pajak sebagai strategi utama guna mengendalikan posisi utang negara yang terus bertambah, Rabu (12/8/2026).

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, posisi utang pemerintah per 30 Juni 2026 tercatat mencapai Rp10.293,69 triliun atau setara dengan 41,26% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Purbaya menjelaskan bahwa optimalisasi penerimaan pajak sangat krusial agar ketergantungan pembiayaan APBN melalui penarikan utang baru dapat ditekan serendah mungkin.

“Kita akan efektifkan tax collection. Bukan naikin pajak, ya, tapi kita bersihkan cara kita beroperasi mengumpulkan pajak,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pengendalian Defisit APBN dan Proyeksi Pembiayaan 2026

Selain memaksimalkan penerimaan perpajakan, Purbaya memaparkan bahwa tata kelola utang dijalankan secara disiplin melalui pembatasan defisit APBN. Peningkatan setoran negara yang diimbangi efisiensi belanja akan menekan defisit anggaran, sehingga kebutuhan penerbitan utang baru otomatis berkurang.

Sepanjang semester I/2026, realisasi defisit APBN tercatat sebesar Rp196,5 triliun atau 0,76% terhadap PDB. Sementara itu, outlook defisit anggaran hingga akhir tahun 2026 diperkirakan berada di angka Rp734,3 triliun atau 2,85% terhadap PDB.

“Strateginya [untuk menurunkan utang] kita akan batasi defisit supaya enggak tinggi-tinggi amat, terus kita akan efektifkan tax collection kita,” tutur bendahara negara.

Kepatuhan Rasio Utang Terhadap Batas Aman Undang-Undang

Sebagai pedoman fiskal, Undang-Undang Keuangan Negara menetapkan batas maksimal defisit APBN sebesar 3% dari PDB serta membatasi rasio utang pemerintah maksimal 60% terhadap PDB.

Purbaya menilai kondisi portofolio utang Indonesia hingga paruh pertama 2026 masih berada dalam koridor yang aman dan terkendali. Rasio utang sebesar 41,26% PDB dinilai masih jauh di bawah ambang batas legalitas yang ditetapkan undang-undang, meskipun nilai nominalnya mengalami tren peningkatan.

“Nanti kita lihat akhir tahun pertumbuhannya [utang pemerintah] seperti apa. Harusnya sih bisa turun lagi sedikit, dan kalau kita lihat ‘kan masih di bawah 60% jauh,” pungkas Purbaya.

Exit mobile version