Kemenkum Gratiskan Tarif Laporan Tahunan PT hingga Desember

JAKARTA – Kementerian Hukum resmi menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp0 alias gratis untuk proses pengajuan dan penyampaian laporan tahunan PT (Perseroan Terbatas), Rabu (12/8/2026).

Kebijakan insentif ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13/2026 guna mendorong kepatuhan korporasi terhadap pemenuhan administrasi hukum korporasi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelayanan jasa kenegaraan.

“Peraturan menteri ini disusun bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pelayanan jasa hukum; dan memberikan kepastian hukum atas pengenaan tarif sampai dengan Rp0 atau 0% pada pelayanan jasa hukum,” bunyi Pasal 1 Permenkum 13/2026.

Cakupan Ketentuan dan Periode Pembebasan Tarif PNBP

Pemberlakuan tarif PNBP sebesar Rp0 ini mencakup penyampaian pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan, baik untuk perseroan terbatas yang masuk dalam kategori wajib audit maupun PT yang tidak wajib audit.

Fasilitas tarif nol rupiah tersebut secara khusus diberikan kepada jajaran perseroan yang melakukan penyampaian pemberitahuan persetujuan laporan keuangan sepanjang periode 1 Agustus hingga 31 Desember 2026.

Perbandingan Tarif Normal dan Pemanfaatan Sistem Elektronik

Sebelum adanya ketentuan dalam Permenkum 13/2026, penyampaian pemberitahuan persetujuan laporan tahunan bagi PT wajib audit dikenakan biaya PNBP normal senilai Rp500.000 per pemberitahuan.

Sementara itu, bagi perseroan terbatas yang tidak terkena kewajiban audit, besaran tarif PNBP reguler yang harus dibayarkan sebelumnya adalah sebesar Rp250.000 untuk setiap dokumen pemberitahuan.

Untuk memanfaatkan pembebasan tarif ini, pihak perseroan dapat melakukan penyampaian berkas secara daring dengan mengakses portal sistem elektronik resmi yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum.

Adapun Permenkum Nomor 13/2026 telah resmi diundangkan pada tanggal 3 Agustus 2026 dan dinyatakan berlaku efektif sejak tanggal pengundangannya.

Exit mobile version