website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 18 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya: Bantuan Dana Pemda Rp20,5 T Sudah Cair

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 18, 2026
in Nasional
0 0
0
Penjualan Kendaraan Bermotor Tumbuh Efek Dana Pemerintah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan realisasi penyaluran bantuan dana pemda senilai Rp20,5 triliun telah cair dan disalurkan secara serentak kepada 490 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, Rabu (12/8/2026).

Purbaya menerangkan bahwa transfer anggaran tersebut telah dieksekusi sejak akhir pekan lalu tanpa menunggu pengajuan permohonan dari masing-masing daerah. Penyaluran bantuan dilakukan setelah Kementerian Keuangan memetakan kapasitas fiskal dan kekurangan kas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Jumat lalu [7 Agustus 2026] sudah kita salurkan ke daerah ada 490 [pemda]. Jadi kita pelajari APBD dan kekurangan pemda seperti apa, kita distribusikan sesuai dengan kondisi masing-masing,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurut Menkeu, suntikan likuiditas dari pemerintah pusat ini dirancang untuk menutup kekurangan kas di daerah, terutama bagi pemda yang sempat mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Harusnya ini cukup untuk membayar gaji PPPK dan lain-lain, [karena sudah] disalurkan serentak,” imbuh Purbaya.

Baca Juga: Wamenkeu Tekankan Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Moneter

Variasi Alokasi Daerah dan Status Fiskal DKI Jakarta

Purbaya menjelaskan bahwa besaran nominal bantuan yang diterima setiap pemda bervariasi sesuai dengan tingkat kebutuhan riil masing-masing wilayah. Sebagai contoh di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kabupaten Kupang memperoleh alokasi dana sebesar Rp193 miliar, sementara Kota Kupang menerima Rp17 miliar.

Terkait penyaluran kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Purbaya menilai daerah yang dipimpin oleh Gubernur Pramono Anung tersebut memiliki kapasitas anggaran yang sangat memadai sehingga belum memerlukan tambahan dana mendesak dari pusat.

“Saya lupa [pemda di Pulau Jawa yang dapat dana paling besar], kalau Jakarta harusnya [menerima dana] paling tinggi, tapi kita lihat Jakarta itu cukup kaya. Jadi enggak terlalu mendesak untuk mendapatkan dana tambahan,” ucap Purbaya.

Baca Juga: BGN Kembalikan Rp31,1 Miliar dari Rekening SPPG Bermasalah

Penyaluran Tanpa Syarat Salur demi Kelancaran Pembangunan

Purbaya menambahkan bahwa alokasi anggaran yang ditransfer ke kas daerah tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat tanpa disertai syarat salur. Kebijakan afirmatif ini diambil guna memberikan solusi langsung bagi pemda yang tengah mengalami tekanan fiskal.

Melalui penyaluran dana tersebut, pemerintah berharap pemda dapat menuntaskan kewajiban belanja pegawai, sekaligus menjaga kesinambungan eksekusi berbagai program pembangunan di daerah agar tetap berjalan lancar.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Penjualan Kendaraan Bermotor Tumbuh Efek Dana Pemerintah

Purbaya: Bantuan Dana Pemda Rp20,5 T Sudah Cair

August 18, 2026
Gresik Berikan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Serta Hapus Denda

Gresik Berikan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Serta Hapus Denda

August 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

113 Usaha di Klungkung Tak Masuk Sistem Administrasi Perpajakan

August 18, 2026
Danantara Tak Ikut Pengambilan Keputusan KSSK

Purbaya Optimalkan Pemungutan Pajak untuk Tekan Utang

August 18, 2026

Recent News

Penjualan Kendaraan Bermotor Tumbuh Efek Dana Pemerintah

Purbaya: Bantuan Dana Pemda Rp20,5 T Sudah Cair

August 18, 2026
Gresik Berikan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Serta Hapus Denda

Gresik Berikan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Serta Hapus Denda

August 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

113 Usaha di Klungkung Tak Masuk Sistem Administrasi Perpajakan

August 18, 2026
Danantara Tak Ikut Pengambilan Keputusan KSSK

Purbaya Optimalkan Pemungutan Pajak untuk Tekan Utang

August 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version