website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 9 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

BGN Kembalikan Rp311 Miliar dari Rekening SPPG Bermasalah

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 9, 2026
in Nasional
0 0
0
BGN Kembalikan Rp311 Miliar dari Rekening SPPG Bermasalah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mendeteksi adanya anomali serta keberadaan rekening SPPG bermasalah pada 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di berbagai daerah. Atas temuan tersebut, BGN mengambil tindakan tegas dengan mengembalikan dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara melalui perbankan BUMN, Minggu (2/8/2026).

Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan bahwa bentuk anomali yang ditemukan di lapangan cukup beragam, mulai dari kepemilikan rekening ganda oleh satu satuan pelayanan hingga ketersediaan akun penampungan dana bagi dapur yang sebenarnya belum resmi beroperasi.

“Ada satu rekening yang terkirim dari pusat kepada rekening-rekening dapur yang dalam bentuk virtual account itu. Ternyata rekening penampungan dapur itu, dapurnya either itu belum beroperasi atau ada yang satu dapur punya beberapa rekening virtual account,” kata Kepala BGN Sudaryono.

Rincian Pengembalian Rp311,2 Miliar Melalui Bank BUMN

Menindaklanjuti temuan akun penampungan yang tidak sesuai ketentuan tersebut, BGN telah menyetorkan kembali dana bernilai ratusan miliar rupiah tersebut ke kas negara melalui lima Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Secara terperinci, pengembalian dana dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp137,5 miliar dari 121 SPPG. Selanjutnya, pengembalian melalui Bank Negara Indonesia (BNI) mencatatkan nominal Rp74 miliar dari 117 SPPG, dan melalui Bank Mandiri sebesar Rp71,6 miliar dari 129 SPPG.

Baca Juga: APBN Jadi Sumber Pendanaan PFII dan Dana Cadangan

Selain tiga bank BUMN utama tersebut, BGN juga menyetorkan kembali dana penampungan sebesar Rp12,9 miliar dari 19 SPPG melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), serta senilai Rp15,3 miliar dari 28 SPPG melalui Bank Tabungan Negara (BTN).

Pelaporan ke Kejaksaan Agung dan Audit Ribuan Dapur SPPG

Sudaryono menegaskan bahwa seluruh temuan anomali rekening ini telah dilaporkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti secara hukum. Langkah ini ditempuh guna menegaskan komitmen transparansi serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

“Kami melaporkan hal ini kepada penegak hukum apakah adanya indikasi mens rea. Misalnya, memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep, ngentit, atau tidak? Kami serahkan kepada penegak hukum di Kejaksaan untuk diperiksa,” tegas Sudaryono.

Baca Juga: Syarat Insentif Pajak di PFII Masih Digodok Kemenkeu

Selain penanganan kasus spesifik tersebut, BGN juga menggandeng Kejaksaan Agung untuk mengaudit ribuan rekening SPPG di seluruh wilayah Indonesia. Dari total 16.482 SPPG yang terdata, sekitar 5.355 SPPG di antaranya diduga melakukan pelanggaran, baik dalam kategori berat, sedang, maupun ringan.

“Ini kita periksa lebih dalam lagi, apakah dalam kertas kerja audit dari kejaksaan ini kemudian ada dapur-dapur yang secara mens rea itu kemudian berniat untuk nyuri, ngentit, atau ngambil duit. Ini semua akan kami bereskan,” ujar Sudaryono.

Sumber Terkait:

  • Kejaksaan Agung Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
BGN Kembalikan Rp311 Miliar dari Rekening SPPG Bermasalah

BGN Kembalikan Rp311 Miliar dari Rekening SPPG Bermasalah

August 9, 2026
Cara Buat Bukti Potong BPNR di Coretax DJP

Cara Ajukan Surat Keterangan PPh Final UMKM di Coretax

August 9, 2026
Fiskus Edukasi Tarif PPh Final UMKM yang Dipermanenkan

Fiskus Edukasi Tarif PPh Final UMKM yang Dipermanenkan

August 8, 2026
Mengenal Post Supervisory Quality Assurance DJP

Mengenal Ketentuan Faktur Pajak Tidak Lengkap dan Risiko Hukumnya

August 8, 2026

Recent News

BGN Kembalikan Rp311 Miliar dari Rekening SPPG Bermasalah

BGN Kembalikan Rp311 Miliar dari Rekening SPPG Bermasalah

August 9, 2026
Cara Buat Bukti Potong BPNR di Coretax DJP

Cara Ajukan Surat Keterangan PPh Final UMKM di Coretax

August 9, 2026
Fiskus Edukasi Tarif PPh Final UMKM yang Dipermanenkan

Fiskus Edukasi Tarif PPh Final UMKM yang Dipermanenkan

August 8, 2026
Mengenal Post Supervisory Quality Assurance DJP

Mengenal Ketentuan Faktur Pajak Tidak Lengkap dan Risiko Hukumnya

August 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version