JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mendeteksi adanya anomali serta keberadaan rekening SPPG bermasalah pada 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di berbagai daerah. Atas temuan tersebut, BGN mengambil tindakan tegas dengan mengembalikan dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara melalui perbankan BUMN, Minggu (2/8/2026).
Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan bahwa bentuk anomali yang ditemukan di lapangan cukup beragam, mulai dari kepemilikan rekening ganda oleh satu satuan pelayanan hingga ketersediaan akun penampungan dana bagi dapur yang sebenarnya belum resmi beroperasi.
“Ada satu rekening yang terkirim dari pusat kepada rekening-rekening dapur yang dalam bentuk virtual account itu. Ternyata rekening penampungan dapur itu, dapurnya either itu belum beroperasi atau ada yang satu dapur punya beberapa rekening virtual account,” kata Kepala BGN Sudaryono.
Rincian Pengembalian Rp311,2 Miliar Melalui Bank BUMN
Menindaklanjuti temuan akun penampungan yang tidak sesuai ketentuan tersebut, BGN telah menyetorkan kembali dana bernilai ratusan miliar rupiah tersebut ke kas negara melalui lima Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Secara terperinci, pengembalian dana dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp137,5 miliar dari 121 SPPG. Selanjutnya, pengembalian melalui Bank Negara Indonesia (BNI) mencatatkan nominal Rp74 miliar dari 117 SPPG, dan melalui Bank Mandiri sebesar Rp71,6 miliar dari 129 SPPG.
Selain tiga bank BUMN utama tersebut, BGN juga menyetorkan kembali dana penampungan sebesar Rp12,9 miliar dari 19 SPPG melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), serta senilai Rp15,3 miliar dari 28 SPPG melalui Bank Tabungan Negara (BTN).
Pelaporan ke Kejaksaan Agung dan Audit Ribuan Dapur SPPG
Sudaryono menegaskan bahwa seluruh temuan anomali rekening ini telah dilaporkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti secara hukum. Langkah ini ditempuh guna menegaskan komitmen transparansi serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
“Kami melaporkan hal ini kepada penegak hukum apakah adanya indikasi mens rea. Misalnya, memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep, ngentit, atau tidak? Kami serahkan kepada penegak hukum di Kejaksaan untuk diperiksa,” tegas Sudaryono.
Selain penanganan kasus spesifik tersebut, BGN juga menggandeng Kejaksaan Agung untuk mengaudit ribuan rekening SPPG di seluruh wilayah Indonesia. Dari total 16.482 SPPG yang terdata, sekitar 5.355 SPPG di antaranya diduga melakukan pelanggaran, baik dalam kategori berat, sedang, maupun ringan.
“Ini kita periksa lebih dalam lagi, apakah dalam kertas kerja audit dari kejaksaan ini kemudian ada dapur-dapur yang secara mens rea itu kemudian berniat untuk nyuri, ngentit, atau ngambil duit. Ini semua akan kami bereskan,” ujar Sudaryono.













