BANTUL – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul mengambil langkah proaktif dalam menyosialisasikan sistem administrasi perpajakan terbaru melalui kegiatan edukasi intensif pengisian SPT Tahunan menggunakan Coretax DJP. Agenda yang berlangsung pada 9 Maret 2026 ini dihadiri oleh perwakilan dari 40 Lembaga Forum Komunikasi Perkumpulan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di seluruh Kabupaten Bantul.
Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Bantul, Luthfyana Herindawati, menegaskan bahwa implementasi Coretax merupakan lompatan besar dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Edukasi ini menjadi sangat krusial mengingat untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, seluruh wajib pajak diwajibkan melakukan transisi dari sistem DJP Online ke portal terintegrasi Coretax.
Simulasi Pengisian SPT Tahunan Badan via Portal Coretax
Dalam sesi teknis, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Bantul, Mawan Triantana, membimbing langsung para peserta dalam simulasi pengisian SPT Tahunan Badan. Mawan menguraikan secara detail tahapan-tahapan penting, mulai dari navigasi halaman induk hingga validasi kelengkapan lampiran pada alamat portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
Sistem Coretax ini dikembangkan sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) untuk menciptakan pengalaman pengguna yang lebih efisien. Melalui simulasi mendalam ini, pengurus PKBM diharapkan dapat menguasai alur pelaporan digital secara mandiri, sehingga tingkat kepatuhan formal di sektor pendidikan non-formal di Bantul dapat terjaga dengan baik.
“Mekanisme pelaporan SPT tahunan mulai periode ini mengalami perubahan signifikan. Penggunaan Coretax DJP bertujuan untuk mengintegrasikan data wajib pajak sehingga meningkatkan akurasi dan kemudahan pelaporan.”
— Luthfyana Herindawati, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantul
Persiapan Wajib Pajak Sebelum Lapor SPT di Tahun 2026
KPP Pratama Bantul mengingatkan bahwa kunci kelancaran transisi ke sistem baru ini adalah persiapan data yang matang. Digitalisasi penuh melalui Coretax menuntut setiap wajib pajak untuk lebih teliti dalam memutakhirkan profil lembaga maupun pribadi secara digital sebelum batas waktu pelaporan berakhir.
Berikut adalah beberapa langkah utama yang harus dipastikan oleh pengurus PKBM maupun wajib pajak umum:
- Aktivasi Akun: Memastikan akun Coretax sudah aktif melalui tautan yang dikirimkan ke email terdaftar.
- Pemutakhiran Profil: Melakukan pembaharuan data pengurus, dewan komisaris, dan alamat operasional terbaru di portal pajak.
- Menyiapkan Bukti Potong: Mengonsolidasikan seluruh dokumen pendukung dan bukti potong sebelum mengisi lampiran SPT secara sistematis.
- Kepatuhan Waktu: Menyelesaikan pelaporan SPT sebelum batas akhir guna menghindari sanksi administratif berupa denda keterlambatan.
DJP berharap melalui edukasi ini, para pengurus PKBM dapat menjadi motor penggerak kepatuhan di lingkungan organisasinya. Kehadiran Coretax diharapkan tidak hanya menyederhanakan proses birokrasi, tetapi juga memperkuat akuntabilitas dan transparansi tata kelola keuangan lembaga pendidikan di Kabupaten Bantul.
