Prancis Siapkan Lonjakan Pajak Digital: Dari 3% ke 6% — Sinyal Konflik Global Teknologi

PARIS – Pemerintah Prancis menyiapkan langkah dramatis dalam upaya mempertegas pengenaan pajak atas layanan digital dengan mengusulkan kenaikan tarif pajak layanan digital (digital services tax/DST) dari 3% menjadi 6% pada tahun depan.

Usulan ini juga mencakup perluasan ambang pengenaan: dari yang semula global revenue ≥ €750 juta kini menjadi €2 miliar, guna menyasar pemain digital global besar yang beroperasi di Prancis. Proposal ini telah mendapatkan persetujuan dari parlemen (DPR) Prancis, namun masih menunggu persetujuan dari senat.

“Jika kita mengenakan pajak yang tidak proporsional, kita akan mendapatkan balasan yang tidak proporsional pula.” — Roland Lescure

Menteri Ekonomi Prancis Roland Lescure memperingatkan bahwa jika kebijakan ini diterapkan secara tidak proporsional, Prancis bisa menghadapi balasan tak kalah proporsional dari pihak luar.

Baca Juga: Malta beri keringanan pajak bagi keluarga beranak dua

Respons datang cepat dari pelaku usaha digital internasional. US Chamber of Commerce menilai bahwa kebijakan baru ini bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS dan berpotensi menyeret ekonomi Prancis ke pusaran retaliasi dagang. “Proposal baru ini tampaknya secara eksklusif menyasar perusahaan AS dan berpotensi memicu retaliasi yang berdampak luas terhadap perekonomian Prancis,” kata Wakil Presiden John Murphy seperti dilansir dari Politico EU.

Demikian pula, Information Technology Industry Council (ITIC) menuntut agar Prancis membatalkan pengesahan DST karena dianggap melanggar prinsip-prinsip perpajakan internasional. “Kebijakan baru ini akan meningkatkan dampak material dari DST dan membuat pajak tersebut makin diskriminatif. Kami mendesak pemerintah Prancis untuk menolak usulan ini,” ujar Wakil Presiden ITIC Lara Muldoon.

Sebagai catatan, pemerintah AS selama ini konsisten menolak keberadaan DST yang dinilai diskriminatif terhadap perusahaan teknologi yang berbasis di AS. Sebelumnya, AS telah membuka penyelidikan berdasarkan Section 301 dari Trade Act of 1974 atas DST Prancis.

Baca Juga: Thailand bantah dapat keringanan bea masuk AS

Langkah Prancis ini dilihat juga dalam konteks negosiasi global melalui OECD mengenai reformasi pajak ekonomi digital yang tertuang dalam kerangka “Pilar 1” dan “Pilar 2”. Sebagian analis menyebut bahwa kebijakan unilateral seperti ini bisa menimbulkan efek domino: negara lain bisa meniru, yang akhirnya memperumit lanskap perpajakan digital global.

Bagi perusahaan digital besar, terutama yang berbasis di AS dan beroperasi di pasar Prancis, kenaikan tarif dan ambang batas baru ini bisa mempengaruhi model bisnis dan margin keuntungan. Sementara bagi pemerintah Prancis, langkah ini bisa menjadi jalan untuk meningkatkan pendapatan fiskal di tengah tekanan defisit dan kebutuhan reformasi anggaran.

Exit mobile version