Malta Beri Keringanan Pajak bagi Keluarga Beranak Dua

VALLETTA – Pemerintah Malta mengambil langkah berani untuk menekan penurunan angka kelahiran yang semakin mengkhawatirkan. Salah satu kebijakan terbarunya adalah memberikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) khusus bagi wajib pajak kawin yang memiliki dua anak atau lebih.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Malta, Clyde Caruana, sebagai bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan tingkat fertilitas yang pada 2023 tercatat hanya 1,06 anak per wanita — salah satu yang terendah di dunia.

“Kita perlu mendorong keluarga untuk memiliki setidaknya dua anak agar keberlanjutan generasi bangsa tidak terancam,” ujar Caruana, dikutip Rabu (29/10/2025).

Meskipun Malta dikenal sebagai negara kecil dengan kepadatan penduduk tinggi, yakni 1.704 orang per kilometer persegi, populasi aslinya justru menurun drastis. Sebagian besar penduduk saat ini adalah ekspatriat dan keluarga mereka.

Hanya sepertiga dari total penduduk yang merupakan warga negara Malta, sementara dua pertiganya adalah warga asing. Bahkan, 24% dari penduduk asli Malta kini berusia di atas 65 tahun. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan tokoh agama dan pejabat negara.

“Jika tren ini terus berlanjut, etnis bangsa Malta akan menghadapi risiko kepunahan,”

Charles Scicluna, Uskup Agung Malta

Menurut laporan eutoday.net, kebijakan fiskal baru ini menjadi langkah konkret untuk menyeimbangkan kembali piramida demografis. Pemerintah berharap keringanan pajak tersebut dapat memberikan stimulus ekonomi sekaligus mendorong pasangan muda untuk memiliki lebih banyak anak.

Baca juga: Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indo-Pasifik

Mulai tahun pajak depan, wajib pajak kawin dengan dua anak atau lebih akan mendapat fasilitas PTKP sebesar €18.500 atau sekitar Rp357,9 juta per tahun. Kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua tahun dengan kemungkinan peningkatan batas penghasilan tidak kena pajak.

Pada tahun 2028, pemerintah menargetkan batas PTKP naik menjadi €30.000 atau setara Rp580,4 juta per tahun. Insentif ini akan terus berlaku selama anak yang menjadi tanggungan wajib pajak berusia di bawah 23 tahun.

Caruana menegaskan bahwa insentif fiskal ini bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan juga upaya untuk menjaga keberlanjutan sosial di Malta. Pemerintah melihat pertumbuhan keluarga sebagai fondasi penting untuk masa depan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi negara.

Baca juga: PBB Bentuk Subkomite Pajak Baru untuk Atasi Tantangan Ekonomi Digital dan AI

“Pajak seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pendapatan, tetapi juga sebagai alat kebijakan sosial. Kami ingin membantu keluarga yang memilih untuk memiliki anak lebih banyak,” jelas Caruana.

Pemerintah Malta juga akan mengombinasikan kebijakan ini dengan berbagai program pendukung keluarga, seperti bantuan pendidikan, subsidi tempat tinggal, dan peningkatan tunjangan anak. Semua upaya tersebut diharapkan dapat membangun lingkungan sosial yang lebih ramah keluarga.

Kebijakan ini menjadi contoh bagaimana negara berpenduduk kecil beradaptasi terhadap tantangan demografis global. Dengan menempatkan kebijakan pajak sebagai instrumen kesejahteraan sosial, Malta berharap mampu mempertahankan identitas bangsa sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Exit mobile version