Prabowo Perintahkan Tutup Kebocoran Kekayaan Negara

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara tegas memerintahkan seluruh jajarannya untuk terus mengambil langkah nyata dalam menghentikan dan menutup kebocoran kekayaan negara. Kebijakan ini diambil demi memastikan sumber daya ekonomi nasional tidak terus mengalir ke luar negeri secara ilegal, Selasa (21/7/2026).

Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi membiarkan praktik kebocoran ekonomi tersebut terus berlangsung karena terbukti memberikan dampak yang sangat merugikan bagi tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Telah terjadi mengalir ke luar kekayaan kita secara signifikan, ribuan triliun, ratusan miliar dolar tiap tahun dengan praktik-praktik underinvoicing, pemalsuan laporan, praktik-praktik transfer pricing, praktik-praktik penyelundupan. Hal-hal yang sesungguhnya sungguh tidak masuk akal, dan sesungguhnya tidak adil bagi bangsa kita,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna.

Konfirmasi Data PBB dan Penindakan Kejahatan Ekonomi

Menurut Prabowo, indikasi dan besaran angka kebocoran kekayaan negara ini bukan sekadar asumsi, melainkan telah terkonfirmasi secara kuat berdasarkan pencocokan data internal pemerintah serta data resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ia mengategorikan serangkaian aktivitas ilegal seperti illegal mining, illegal kebun, illegal logging, penyelundupan, hingga rekayasa laporan harga (underinvoicing) dan manipulasi transaksi antar-afiliasi (transfer pricing) sebagai kejahatan tindak pidana murni (fraud).

“Kita berada di jalan yang benar, kita berada di jalan yang rasional. Yang tidak rasional adalah tadi, illegal mining, illegal kebun, illegal logging, penyelundupan, underinvoicing, transfer pricing. Itu adalah fraud. Itu adalah pidana. Jangan dibalik, yang salah dibenarkan. Kita yakin kita di atas jalan yang benar,” ujar Prabowo.

Peran Strategis PT Danantara dan Target Ekspor Satu Pintu

Guna mengatasi persoalan menahun tersebut, pemerintah mengimplementasikan skema kebijakan ekspor satu pintu dengan membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pembentukan DSI ini sebelumnya diumumkan secara langsung oleh Presiden pada 20 Mei 2026.

Perusahaan DSI sendiri telah mulai beroperasi sebagai perantara tunggal (single intermediary) sejak 1 Juli 2026. Pemerintah menargetkan DSI dapat mengoperasikan sistem ekspor satu pintu secara penuh sebagai eksportir tunggal (single exporter) mulai September 2026.

Melalui operasional DSI, pemerintah dapat memantau secara penuh dan transparan volume komoditas strategis yang diekspor, identitas pasti pembeli di luar negeri, serta kepastian nilai devisa yang wajib kembali masuk ke kas negara.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, komoditas utama yang saat ini wajib masuk dalam skema ekspor satu pintu DSI meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

“Itu tujuannya. Ya, biasa, pertama banyak yang nyinyir, yang ini, dan sebagainya. Tapi ternyata dunia luar mengakui bahwa ini adalah langkah Indonesia yang benar,” tutur Prabowo.

Exit mobile version