website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 31 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Prabowo Perintahkan Tutup Kebocoran Kekayaan Negara

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 30, 2026
in Nasional
0 0
0
Prabowo Perintahkan Tutup Kebocoran Kekayaan Negara
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara tegas memerintahkan seluruh jajarannya untuk terus mengambil langkah nyata dalam menghentikan dan menutup kebocoran kekayaan negara. Kebijakan ini diambil demi memastikan sumber daya ekonomi nasional tidak terus mengalir ke luar negeri secara ilegal, Selasa (21/7/2026).

Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi membiarkan praktik kebocoran ekonomi tersebut terus berlangsung karena terbukti memberikan dampak yang sangat merugikan bagi tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Telah terjadi mengalir ke luar kekayaan kita secara signifikan, ribuan triliun, ratusan miliar dolar tiap tahun dengan praktik-praktik underinvoicing, pemalsuan laporan, praktik-praktik transfer pricing, praktik-praktik penyelundupan. Hal-hal yang sesungguhnya sungguh tidak masuk akal, dan sesungguhnya tidak adil bagi bangsa kita,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna.

Konfirmasi Data PBB dan Penindakan Kejahatan Ekonomi

Menurut Prabowo, indikasi dan besaran angka kebocoran kekayaan negara ini bukan sekadar asumsi, melainkan telah terkonfirmasi secara kuat berdasarkan pencocokan data internal pemerintah serta data resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ia mengategorikan serangkaian aktivitas ilegal seperti illegal mining, illegal kebun, illegal logging, penyelundupan, hingga rekayasa laporan harga (underinvoicing) dan manipulasi transaksi antar-afiliasi (transfer pricing) sebagai kejahatan tindak pidana murni (fraud).

“Kita berada di jalan yang benar, kita berada di jalan yang rasional. Yang tidak rasional adalah tadi, illegal mining, illegal kebun, illegal logging, penyelundupan, underinvoicing, transfer pricing. Itu adalah fraud. Itu adalah pidana. Jangan dibalik, yang salah dibenarkan. Kita yakin kita di atas jalan yang benar,” ujar Prabowo.

Baca Juga: Laporan Keuangan Danantara 2025 Rampung Diserahkan

Peran Strategis PT Danantara dan Target Ekspor Satu Pintu

Guna mengatasi persoalan menahun tersebut, pemerintah mengimplementasikan skema kebijakan ekspor satu pintu dengan membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pembentukan DSI ini sebelumnya diumumkan secara langsung oleh Presiden pada 20 Mei 2026.

Perusahaan DSI sendiri telah mulai beroperasi sebagai perantara tunggal (single intermediary) sejak 1 Juli 2026. Pemerintah menargetkan DSI dapat mengoperasikan sistem ekspor satu pintu secara penuh sebagai eksportir tunggal (single exporter) mulai September 2026.

Baca Juga: Perbedaan Wakil, Kuasa Wajib Pajak, dan Karyawan

Melalui operasional DSI, pemerintah dapat memantau secara penuh dan transparan volume komoditas strategis yang diekspor, identitas pasti pembeli di luar negeri, serta kepastian nilai devisa yang wajib kembali masuk ke kas negara.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, komoditas utama yang saat ini wajib masuk dalam skema ekspor satu pintu DSI meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

“Itu tujuannya. Ya, biasa, pertama banyak yang nyinyir, yang ini, dan sebagainya. Tapi ternyata dunia luar mengakui bahwa ini adalah langkah Indonesia yang benar,” tutur Prabowo.

Sumber Terkait:

  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
  • Kementerian Sekretariat Negara RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

July 31, 2026

July 31, 2026
Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border

Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border

July 31, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Pesisir Barat Bidik Kebocoran Pajak Hotel dan Restoran, Bapenda Ancam Tutup Usaha Nakal

July 31, 2026

Recent News

Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

July 31, 2026

July 31, 2026
Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border

Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border

July 31, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Pesisir Barat Bidik Kebocoran Pajak Hotel dan Restoran, Bapenda Ancam Tutup Usaha Nakal

July 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version