“Hasil penerapan DHE SDA masih belum cukup menggembirakan. Devisa kita belum seoptimal yang diharapkan,”
— Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara
Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo meminta laporan menyeluruh mengenai dampak kebijakan tersebut. “Kami membahas efektivitas kebijakan DHE dan dampaknya terhadap stabilitas ekonomi nasional,” ujarnya, dikutip Senin (13/10/2025).
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik. Namun, Prasetyo mengakui, realisasi di lapangan belum sepenuhnya sesuai target.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan para menteri bidang ekonomi. Pemerintah disebut tengah menyiapkan langkah lanjutan agar penempatan devisa ekspor lebih efektif dalam mendukung likuiditas dalam negeri.
Aturan dan Sanksi bagi Eksportir
Dalam PP 8/2025, kewajiban DHE SDA 100% selama setahun diberlakukan untuk sektor pertambangan (nonmigas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sementara sektor migas tetap mengacu pada PP 36/2023 dengan ketentuan minimal 30% selama 3 bulan.
Pemerintah juga menegaskan lima penggunaan utama dana DHE SDA yang ditempatkan di rekening khusus, antara lain:
- Penukaran ke rupiah untuk operasional perusahaan.
- Pembayaran pajak dan kewajiban negara dalam valuta asing.
- Pembayaran dividen.
- Pengadaan barang modal atau bahan baku impor.
- Pelunasan pinjaman luar negeri untuk pengadaan modal.
Eksportir yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan akan dibuka kembali setelah eksportir memenuhi kewajibannya.
Baca Juga: Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025
Insentif Pajak Masih Berlaku
Menariknya, PP 8/2025 tidak mengubah pasal mengenai fasilitas perpajakan bagi eksportir patuh. Penghasilan dari penempatan DHE SDA dapat dikenai tarif pajak lebih rendah serta mendapatkan status eksportir bereputasi baik.
Sementara itu, PP 22/2024 memberikan insentif pajak final bagi DHE SDA yang ditempatkan pada instrumen keuangan tertentu. Tarifnya bervariasi berdasarkan jangka waktu penempatan:
- 0% untuk penempatan lebih dari 6 bulan,
- 2,5% untuk 6 bulan,
- 7,5% untuk 3–6 bulan,
- 10% untuk 1–3 bulan.
Jika dana dikonversi ke rupiah, tarifnya lebih ringan lagi, yakni 0% untuk penempatan 6 bulan atau lebih, 2,5% untuk 3–6 bulan, dan 5% untuk 1–3 bulan.