website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 28 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PPN Tidak Dipungut untuk Transaksi di Bawah Rp2 Juta

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 5, 2026
in Nasional
0 0
0
PPN Tidak Dipungut untuk Transaksi di Bawah Rp2 Juta
0
SHARES
148
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center Kring Pajak memberikan penegasan terkait kewajiban perpajakan pada belanja negara. Dalam keterangannya, ditegaskan bahwa PPN transaksi instansi pemerintah tidak akan dipungut oleh bendahara atau instansi terkait apabila nilai pembayarannya berada di bawah ambang batas tertentu.

Penjelasan ini muncul sebagai respons atas pertanyaan masyarakat di media sosial mengenai teknis pemungutan pajak ketika rekanan melakukan transaksi dengan lembaga pemerintah. Hal ini mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2022.

“Apabila jumlah pembayarannya tidak lebih dari Rp2 juta maka PPN atau PPN dan PPnBM-nya tidak dipungut oleh instansi/bendahara pemerintah,” jelas Kring Pajak pada Senin (4/5/2026).

Baca Juga: Perpanjangan SPT Pajak Badan Ditolak? Jangan Panik, Ini Aturan Main Ajukan Ulang

Batasan dan Syarat Pembebasan Pungutan

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf a PMK 59/2022, terdapat kriteria spesifik agar PPN transaksi instansi pemerintah dikecualikan dari pemungutan oleh bendahara. Pertama, jumlah pembayaran paling banyak adalah Rp2 juta, nilai ini tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.

Kedua, aturan ini hanya berlaku jika transaksi tersebut murni bernilai di bawah Rp2 juta dan bukan merupakan bagian dari pembayaran yang dipecah-pecah. Artinya, jika sebuah transaksi memiliki nilai asli lebih dari Rp2 juta namun sengaja dipisah fakturnya agar terhindar dari pemungutan, maka pengecualian ini tidak berlaku.

Kewajiban Pelaporan oleh Rekanan Pemerintah

Meskipun instansi pemerintah tidak melakukan pemungutan secara langsung untuk nilai di bawah ambang batas tersebut, bukan berarti aspek perpajakannya hilang. Pihak rekanan atau penyedia barang dan jasa tetap memikul tanggung jawab administratif yang harus diselesaikan.

Rekanan wajib menerbitkan faktur pajak atas transaksi yang terjadi. Dalam mekanisme ini, PPN yang timbul dikategorikan sebagai Pajak Keluaran bagi penyedia. Nantinya, pajak tersebut harus disetor dan dilaporkan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) rekanan dalam SPT Masa PPN mereka.

Baca Juga: Canggih! DJP Rilis AI PalmVision untuk Lacak Kepatuhan Pajak Pengusaha Sawit

Hal ini dipertegas dalam Pasal 18 ayat (2) PMK 59/2022 yang menyebutkan bahwa PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintah. Dengan kata lain, beban administrasi pelaporan berpindah ke tangan penyedia meskipun tidak ada uang pajak yang dipotong langsung oleh bendahara pemerintah saat pembayaran.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version