PPN DTP Tiket Pesawat Ekonomi Berlaku Saat Libur Sekolah dan Nataru

JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan insentif PPN DTP tiket pesawat untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi dengan tujuan domestik. Kebijakan ini disiapkan sebagai stimulus ekonomi agar beban biaya tiket pesawat dapat ditekan, terutama pada momentum libur panjang.

Program Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP tersebut akan difokuskan pada dua periode besar, yakni masa liburan sekolah serta libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 atau Nataru.

Untuk periode libur sekolah, insentif PPN DTP tiket pesawat ekonomi domestik berlaku efektif mulai 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Sementara itu, untuk periode Nataru, insentif akan diberikan mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

“Untuk menjaga kenaikan harga tiket pesawat agar tetap terjangkau masyarakat, pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13%,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (26/5/2026).

Insentif Berlaku untuk Tiket Pesawat Ekonomi Domestik

Insentif PPN DTP diberikan untuk tiket pesawat ekonomi dengan tujuan domestik. Artinya, kebijakan ini menyasar penumpang penerbangan dalam negeri yang menggunakan kelas ekonomi.

Pemberian insentif tersebut dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah mengendalikan lonjakan harga tiket pesawat. Kenaikan harga biasanya terjadi saat musim liburan, ketika permintaan perjalanan udara meningkat signifikan.

Dengan adanya intervensi berupa PPN DTP, pemerintah berharap harga tiket pesawat tetap berada dalam batas yang dapat dijangkau masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan menjaga mobilitas masyarakat sekaligus memberi dampak positif terhadap sektor pariwisata dan penerbangan.

Berlaku Saat Libur Sekolah Mulai 24 Juni 2026

Untuk momentum libur sekolah, pemerintah menyiapkan insentif PPN DTP tiket pesawat ekonomi domestik pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp472,7 miliar untuk pelaksanaan insentif PPN DTP tiket pesawat ekonomi selama periode libur sekolah tersebut.

Insentif pada pertengahan tahun ini ditargetkan dapat dinikmati oleh sekitar 2,3 juta penumpang pesawat. Dengan target penerima manfaat tersebut, kebijakan ini diarahkan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat saat kebutuhan perjalanan meningkat.

Untuk periode libur sekolah, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp472,7 miliar dengan target manfaat bagi sekitar 2,3 juta penumpang pesawat.

PPN DTP Juga Berlaku Saat Nataru

Pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif PPN DTP tiket pesawat ekonomi untuk periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Periode insentif Nataru berlangsung mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Untuk momentum penghujung tahun tersebut, anggaran yang disiapkan lebih besar dibandingkan periode libur sekolah. Hal ini sejalan dengan perkiraan volume penumpang yang lebih padat saat libur Natal dan Tahun Baru.

Airlangga menyampaikan pemerintah menyiapkan anggaran Rp722 miliar untuk PPN DTP pesawat pada masa libur Nataru. Target penerima manfaatnya mencapai 3,7 juta penumpang.

“PPN DTP pesawat pada saat libur Nataru disiapkan Rp722 miliar, dengan target 3,7 juta penumpang,” ujar Airlangga.

Periode Jadwal Berlaku Anggaran Target Penumpang
Libur sekolah 24 Juni–5 Juli 2026 Rp472,7 miliar Sekitar 2,3 juta penumpang
Libur Nataru 22 Desember 2026–10 Januari 2027 Rp722 miliar Sekitar 3,7 juta penumpang

Ada Tambahan Diskon Airport Tax Saat Nataru

Selain insentif PPN DTP tiket pesawat, pemerintah juga menyiapkan tambahan komponen diskon pada periode libur Natal dan Tahun Baru.

Tambahan tersebut berupa diskon sebesar 50% untuk pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau PJP2U, yang umum dikenal sebagai airport tax. Pemerintah juga memberikan diskon 50% untuk pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara atau PJP4U.

Dengan kombinasi insentif PPN DTP dan diskon komponen jasa kebandarudaraan, pemerintah berupaya menahan beban biaya yang memengaruhi harga tiket pesawat pada periode puncak perjalanan.

Menjaga Harga Tiket Tetap Terjangkau

Airlangga menyampaikan pemerintah berupaya menjaga kenaikan harga tiket pesawat agar tetap dalam batas yang terjangkau. Menurutnya, kenaikan harga tiket dijaga di kisaran 9% hingga 13%.

Langkah ini penting karena harga tiket pesawat kerap menjadi salah satu komponen biaya perjalanan yang cukup besar bagi masyarakat. Saat libur panjang, tekanan harga biasanya meningkat seiring naiknya permintaan perjalanan.

Melalui insentif fiskal, pemerintah ingin memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap transportasi udara domestik. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan membantu menjaga pergerakan ekonomi di daerah tujuan wisata.

Pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket pesawat tetap terjaga di kisaran 9% hingga 13% agar biaya perjalanan udara tidak melonjak terlalu tinggi saat musim liburan.

Bagian dari Paket Stimulus Transportasi

Pemberian PPN DTP tiket pesawat ekonomi menjadi bagian dari rangkaian kebijakan pemerintah untuk melengkapi berbagai program diskon transportasi umum lainnya.

Selain sektor penerbangan, pemerintah juga menyiapkan diskon untuk moda transportasi kereta api, angkutan laut, dan angkutan penyeberangan. Paket stimulus ini diarahkan untuk menjaga aktivitas masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi.

Airlangga menyampaikan seluruh paket stimulus tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya pada kuartal kedua tahun ini.

Dampak ke Pariwisata dan Penerbangan

Insentif PPN DTP tiket pesawat tidak hanya diarahkan untuk membantu penumpang. Kebijakan ini juga berpotensi berdampak pada sektor pariwisata, penerbangan, dan aktivitas ekonomi daerah.

Ketika harga tiket pesawat tetap terkendali, mobilitas masyarakat berpeluang tetap terjaga. Kondisi ini dapat mendorong perjalanan wisata, kunjungan keluarga, maupun aktivitas ekonomi lain pada periode libur sekolah dan Nataru.

Bagi industri penerbangan, stimulus tersebut dapat membantu menjaga permintaan perjalanan udara domestik. Sementara bagi daerah tujuan wisata, meningkatnya mobilitas masyarakat dapat mendukung perputaran ekonomi lokal.

Masyarakat Perlu Perhatikan Periode Berlaku

Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan udara domestik perlu memperhatikan periode berlakunya insentif. Untuk libur sekolah, periode yang perlu dicermati adalah 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Sementara itu, untuk libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, periode insentif berlangsung mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Jadwal ini penting agar masyarakat dapat menyesuaikan rencana perjalanan dan pembelian tiket.

Selain itu, penumpang juga perlu memperhatikan ketentuan teknis dari maskapai maupun kanal penjualan tiket. Hal ini penting karena implementasi insentif dalam harga tiket dapat bergantung pada mekanisme masing-masing penyelenggara layanan.

Kesimpulan

Pemerintah kembali memberikan PPN DTP tiket pesawat ekonomi untuk penerbangan domestik. Insentif ini berlaku pada dua momentum libur panjang, yaitu libur sekolah dan Nataru.

Untuk libur sekolah, insentif berlaku pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026 dengan alokasi anggaran Rp472,7 miliar dan target sekitar 2,3 juta penumpang. Untuk periode Nataru, insentif berlaku mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027 dengan alokasi anggaran Rp722 miliar dan target 3,7 juta penumpang.

Selain PPN DTP, pemerintah juga menyiapkan diskon 50% untuk PJP2U atau airport tax dan PJP4U pada periode Nataru. Seluruh kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus transportasi yang diharapkan menjaga daya beli, menekan beban biaya perjalanan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Exit mobile version