PPh Pesangon dan Pensiun Digugat ke MK, Purbaya: Pemerintah Tak Akan Kalah

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan keyakinannya bahwa pemerintah akan memenangkan sidang uji materi atas ketentuan pajak pesangon dan pensiun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Purbaya meminta jajarannya untuk bekerja maksimal dalam mempertahankan posisi pemerintah. Ia menegaskan, selama ini pemerintah selalu siap secara hukum menghadapi setiap gugatan terkait kebijakan fiskal.“Kita jangan sampai kalah. Saya enggak pernah kalah kalau digugat ke pengadilan,” tegas Purbaya, dikutip pada Selasa (14/10/2025).

Baca Juga: Reward Menanti, Purbaya Targetkan Tax Ratio 12%

Gugatan Pemohon: Pajak Pesangon Dinilai Tidak Adil

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Rosul Siregar dan Maksum Harahap terhadap Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh. Kedua pasal tersebut menjadi dasar hukum pengenaan tarif progresif terhadap pesangon dan pensiun yang selama ini dianggap sebagai objek pajak penghasilan.
Menurut pemohon, ketentuan itu menimbulkan ketidakadilan karena memperlakukan pesangon dan pensiun sama seperti penghasilan baru dari aktivitas ekonomi. Padahal, pesangon dan pensiun merupakan hasil kerja seumur hidup dan bentuk tabungan terakhir bagi pekerja.

“Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja tiba-tiba kok disamakan dengan pajak penghasilan progresif,” ujar kuasa hukum pemohon Ali Mukmin.

Baca Juga: Purbaya Tegaskan APBN Tak untuk Pusat Keuangan & Family Office

Dasar Hukum yang Diuji dan Permintaan Pemohon

Para pemohon menilai pasal-pasal dalam UU PPh tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Mereka meminta MK menyatakan bahwa pajak atas pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga mendesak agar pemerintah tidak lagi memungut pajak atas seluruh bentuk penghasilan yang berasal dari pesangon maupun dana pensiun di masa depan.

“Pesangon dan pensiun adalah hak pekerja yang dikumpulkan selama puluhan tahun, bukan keuntungan ekonomi baru yang layak dikenai pajak progresif.” — Ali Mukmin, Kuasa Hukum Pemohon

Baca Juga: Sidak, Purbaya Pastikan Jalur Hijau Impor Berjalan Bersih

Ketentuan PPh Final atas Pesangon dan Pensiun

Berdasarkan aturan saat ini, pesangon dan pensiun yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh Pasal 21 Final. – Untuk pesangon: 0% hingga Rp50 juta, 5% untuk Rp50–100 juta, 15% untuk Rp100–500 juta, dan 25% untuk di atas Rp500 juta. – Untuk pensiun, THT, atau JHT: 0% hingga Rp50 juta dan 5% di atas Rp50 juta.
Bila terdapat bagian pesangon atau pensiun yang dibayarkan setelah dua tahun kalender, penghasilan tersebut dikenai pajak dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh (nonfinal).

Baca Juga: Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Usai Bertemu IMF

Purbaya: Pemerintah Siap Hadapi Gugatan

Menanggapi gugatan tersebut, Purbaya menyatakan pemerintah siap memberikan argumentasi hukum yang kuat di MK. Ia menilai kebijakan pemajakan pesangon dan pensiun sudah diatur secara adil dan proporsional, serta mengikuti prinsip keadilan vertikal dalam sistem perpajakan.
“Kita enggak akan kalah. Ini bukan semata soal pajak, tapi tentang menjaga keberlanjutan fiskal dan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak,” ujar Purbaya.

“Saya enggak pernah kalah kalau digugat ke pengadilan. Pemerintah siap buktikan bahwa aturan pajak pesangon dan pensiun sudah adil dan konstitusional.”

Purbaya menambahkan, pemungutan pajak terhadap pesangon dan pensiun telah lama menjadi bagian dari sistem PPh final yang memberikan perlakuan khusus dan lebih ringan dibanding pajak progresif umum.

Ia berharap keputusan MK nanti dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi pemerintah dan masyarakat, sekaligus memperkuat prinsip bahwa pajak adalah kontribusi bersama untuk negara.

Sumber Terkait

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist