PP 20/2026 Buat PPh Final UMKM Lebih Tepat Sasaran

JAKARTA – Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) diyakini bakal membuat skema pemanfaatan insentif perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah semakin tepat sasaran. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa fasilitas tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% pada dasarnya dirancang khusus untuk membantu pelaku usaha kecil berkembang, sehingga tidak sepatutnya dinikmati oleh entitas bisnis berskala besar. Keterangan ini dikutip pada Rabu (15/7/2026).

Maman menilai bahwa pemberian kemudahan fiskal ini memegang peranan penting dalam menopang daya tahan dan kapasitas modal para pelaku usaha di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, perusahaan yang telah memiliki skala bisnis besar dan posisi keuangan yang solid dinilai tidak adil apabila tetap memanfaatkan fasilitas khusus tersebut.

“Masak lu yang sudah on the top, sudah kuat, lu kepingin diperlakukan sama dengan yang kecil. Ini enggak fair,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Pencegahan Modus Firm Splitting dan Penataan Subjek Pajak Badan

Lebih lanjut, Maman membeberkan bahwa dalam perjalanannya, pemerintah sempat menemukan indikasi praktik penghindaran pajak oleh sejumlah pelaku usaha berskala besar. Modus yang kerap digunakan adalah memecah entitas bisnis menjadi beberapa Perseroan Terbatas (PT) baru (*firm splitting*), sehingga perputaran bruto atau omzet dari masing-masing PT berada di bawah batasan Rp4,8 miliar per tahun agar tetap berhak menikmati tarif PPh final 0,5%.

Praktik manipulatif semacam ini ditegaskan Maman sangat menyimpang dari esensi utama kebijakan PPh final. Skema kemudahan tarif ini dihadirkan untuk menguatkan fondasi usaha kelas menengah ke bawah, bukan difungsikan sebagai celah untuk memangkas beban fiskal entitas bisnis raksasa.

Guna menutup celah tersebut, pemerintah melalui PP 20/2026 resmi memperketat kriteria bentuk wajib pajak badan yang berhak memanfaatkan PPh final, sekaligus memperbarui ketentuan sebelumnya dalam PP 55/2022. Dalam aturan teranyar ini, wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, PT selain perseroan perorangan, serta badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesma) tidak lagi diizinkan memanfaatkan skema PPh final 0,5%.

Kendati demikian, pemerintah tetap memperhatikan aspek kepastian hukum melalui aturan peralihan. Wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT, dan BUMDes/BUMDesma yang saat ini masih berjalan tetap diperbolehkan memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022 sampai dengan batas jangka waktu pemanfaatannya berakhir.

Aturan Jangka Waktu Pemanfaatan dan Batas Akumulasi Omzet

Di sisi lain, PP 20/2026 memberikan kepastian dan keberlanjutan bagi usaha perseorangan. Wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan diberikan keleluasaan untuk memanfaatkan skema PPh final 0,5% tanpa batasan jangka waktu (*indefinite*), sementara wajib pajak berbentuk koperasi dibatasi hanya dapat memanfaatkan skema ini selama 4 tahun pajak.

“Ini sebetulnya prinsip keadilan, asas proporsionalitas,” ujar Maman menjelaskan filosofi di balik pembagian kriteria tersebut.

Guna memperkuat pengawasan atas modus *firm splitting*, PP 20/2026 juga secara tegas memuat klausul pencegahan khusus. Beleid ini menentukan bahwa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan perseroan perorangan yang didirikan oleh orang pribadi bersangkutan tidak diperbolehkan lagi memanfaatkan skema PPh final UMKM apabila akumulasi omzet gabungan keduanya telah melebihi angka Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Exit mobile version