website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 8 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PMK 55/2026 Atur Pemeriksaan dan Sanksi Konsultan Pajak

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 8, 2026
in Nasional
0 0
0
PMK 55/2026 Atur Pemeriksaan dan Sanksi Konsultan Pajak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan memperkuat pembinaan dan pengawasan profesi konsultan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur pemeriksaan hingga sanksi konsultan pajak dan Kantor Konsultan Pajak (KKP) apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan konsultan pajak dan KKP terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik, serta standar praktik. Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh direktur jenderal yang membidangi stabilitas dan pengembangan sektor keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan.

“Dalam melaksanakan pengawasan, direktur jenderal melakukan pemeriksaan terhadap konsultan pajak dan kantor konsultan pajak,” bunyi Pasal 36 ayat (1) PMK 55/2026, dikutip pada Sabtu (5/9/2026).

Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Konsultan Pajak

PMK 55/2026 menempatkan pemeriksaan sebagai salah satu instrumen pengawasan terhadap konsultan pajak dan KKP. Pemeriksaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga kode etik dan standar praktik profesi.

Merujuk Pasal 37 PMK 55/2026, pemeriksaan terhadap konsultan pajak dan KKP dibedakan menjadi dua jenis, yakni pemeriksaan reguler dan pemeriksaan khusus.

Pemeriksaan reguler dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Baca Juga: DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 2,7% hingga Agustus

Pemeriksaan Khusus Bisa Dilakukan dalam Dua Kondisi

Berbeda dengan pemeriksaan reguler yang dilaksanakan berdasarkan rencana tahunan, pemeriksaan khusus dapat dilakukan ketika terdapat kondisi tertentu yang memerlukan tindak lanjut.

PMK 55/2026 mengatur sedikitnya dua kondisi yang dapat menjadi dasar dilaksanakannya pemeriksaan khusus terhadap konsultan pajak atau KKP.

Pertama, pemeriksaan khusus dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan reguler sebelumnya memerlukan tindak lanjut. Kedua, pemeriksaan dapat dilakukan apabila terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa.

Dengan demikian, pengawasan tidak hanya dilakukan secara terjadwal, tetapi juga dapat dilakukan ketika muncul informasi yang mengindikasikan adanya pelanggaran dalam praktik pemberian jasa perpajakan.

Hasil Pemeriksaan Bisa Berujung Sanksi Administratif

Berdasarkan hasil pemeriksaan, direktur jenderal dapat mengenakan sanksi konsultan pajak dan/atau memberikan perintah kepada konsultan pajak maupun KKP untuk melakukan kewajiban tertentu.

Perintah untuk melaksanakan kewajiban tertentu tersebut dapat diberikan sebelum maupun bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif.

Apabila perintah yang diberikan tidak dipenuhi, direktur jenderal dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan atau mengenakan tahapan sanksi administratif berikutnya.

Baca Juga: Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty 2027

Ada Tiga Jenis Sanksi Konsultan Pajak

PMK 55/2026 menetapkan tiga jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap konsultan pajak maupun Kantor Konsultan Pajak.

Ketiga sanksi tersebut terdiri atas peringatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Menariknya, ketiga jenis sanksi administratif tersebut tidak harus dijatuhkan secara berurutan. Artinya, pengenaan sanksi dapat disesuaikan dengan pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

PMK 55/2026 mengatur sanksi administratif terhadap konsultan pajak dan Kantor Konsultan Pajak berupa peringatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Sanksi tersebut dapat dikenakan tidak secara berurutan.

Peringatan Maksimal Tiga Kali dalam Lima Tahun

Khusus untuk sanksi administratif berupa peringatan, PMK 55/2026 memberikan batas pengenaan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Apabila konsultan pajak atau KKP telah mendapatkan tiga kali peringatan dalam periode tersebut dan tetap melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang dikenai sanksi peringatan, sanksinya dapat meningkat menjadi pembekuan izin.

Ketentuan serupa juga diterapkan terhadap pembekuan izin. Sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak maupun izin KKP dapat dikenakan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Apabila konsultan pajak atau KKP telah tiga kali dikenai pembekuan izin dalam periode tersebut dan kembali melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang dikenai sanksi pembekuan, sanksi dapat ditingkatkan menjadi pencabutan izin.

Dilarang Memberikan Jasa Selama Izin Dibekukan

Selama menjalani sanksi administratif berupa pembekuan izin, konsultan pajak maupun KKP dilarang memberikan jasa sebagaimana diatur dalam PMK 55/2026.

Meski demikian, pembekuan izin tidak membebaskan konsultan pajak atau KKP dari tanggung jawab atas jasa yang sebelumnya telah diberikan.

Konsultan pajak dan KKP juga tetap memiliki kewajiban yang melekat berdasarkan ketentuan PMK 55/2026 meskipun izin sedang dalam status dibekukan.

Baca Juga: Seleksi Hakim Agung, KY Terbuka terhadap Kritik Publik

Sanksi Dapat Diumumkan kepada Masyarakat

PMK 55/2026 juga membuka ruang bagi Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan untuk mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat melalui laman resmi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 44 PMK 55/2026. Sanksi administratif berupa peringatan dapat diumumkan oleh direktur jenderal melalui laman resmi.

Sementara itu, sanksi berupa pembekuan izin konsultan pajak, pembekuan izin KKP, pencabutan izin konsultan pajak, dan/atau pencabutan izin KKP diumumkan kepada masyarakat melalui laman resmi.

Dengan pengaturan tersebut, sanksi konsultan pajak dalam PMK 55/2026 tidak hanya berkaitan dengan konsekuensi terhadap izin praktik, tetapi juga dapat disertai publikasi kepada masyarakat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan profesi.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 55 Tahun 2026
  • Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan – Tugas dan Fungsi
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

September 8, 2026
Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

September 8, 2026
Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

September 8, 2026
Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

September 8, 2026

Recent News

Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

September 8, 2026
Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

September 8, 2026
Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

September 8, 2026
Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

September 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version