Bapenda DKI Miliki Formula Penetapan Target Pajak Daerah

JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memaparkan bahwa pihaknya telah memiliki metodologi dan formula khusus dalam menetapkan target pajak daerah setiap tahun anggaran. Langkah penyusunan yang sistematis ini diterapkan agar angka proyeksi penerimaan kas daerah lebih realistis dan selaras dengan kondisi objektif perekonomian di lapangan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam webinar nasional yang diselenggarakan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) pada Rabu (15/7/2026).

Ketua Subkelompok Perencanaan Pendapatan Bidang Renbang Bapenda DKI Jakarta Bayu Putra Perdana menjelaskan bahwa mekanisme dan formula perhitungan tersebut telah secara resmi dituangkan dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 635 Tahun 2024 (SK Kepala Bapenda Nomor 635/2024).

“Selain memperhatikan potensi pajak dan faktor ekonomi daerah, kita juga mempertimbangkan faktor lainnya yang tidak ada di UU HKPD. Ini agar potensi yang dihitung menjadi target itu lebih sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Ketua Subkelompok Perencanaan Pendapatan Bidang Renbang Bapenda DKI Jakarta Bayu Putra Perdana.

Pemanfaatan Data Mikro dan Indikator Makroekonomi RPJMD

Penetapan potensi dasar penerimaan pajak di wilayah DKI Jakarta diukur dengan mengandalkan basis data mikro yang dikelola secara independen oleh Bapenda. Sebagai contoh konkret pada perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), variabel data mikro yang diperhitungkan mencakup tingkat kepatuhan tahunan wajib pajak, potensi pertambahan kendaraan baru, hingga proyeksi kendaraan yang dimutasi dari luar wilayah Jakarta.

“Ini metode sederhana yang dapat diterapkan Bapenda DKI Jakarta untuk saat ini sebelum kita melakukan evaluasi berkala apabila metode ini ternyata sudah tidak bisa diterapkan lagi. Bisa diubah sesuai kebutuhan,” kata Bayu.

Tahapan berikutnya setelah kalkulasi data mikro adalah menyelaraskan angka potensi tersebut dengan indikator kebijakan makroekonomi daerah yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Faktor makroekonomi yang turut dikalkulasikan secara rinci meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, derajat kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta indeks daya saing daerah. Bayu menyoroti bahwa rentang pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta pada RPJMD 2026 diproyeksikan berada di kisaran 5,1% hingga 6%, yang kemudian dijadikan batas atas dan batas bawah dalam simulasi penetapan angka.

Di samping data mikro dan indikator makroekonomi, Bapenda DKI Jakarta tetap memasukkan variabel pengurang kebijakan sebagai penyesuaian akhir. “Misal, ternyata masih berlaku kebijakan pembebasan pajak atas mobil listrik. Berarti ini menjadi pengurang dari penghitungan potensi. Barulah keluar nominal targetnya,” tutur Bayu.

Pentingnya Standardisasi Metode dan Penguatan Data Pihak Ketiga

Dalam kesempatan webinar yang sama, Senior Manager DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Denny Vissaro menggarisbawahi urgensi adanya standardisasi nasional atas metodologi yang digunakan oleh seluruh pemerintah daerah dalam mengukur potensi penerimaan pajak.

Menurut pakar perpajakan daerah dari DDTC tersebut, standardisasi metode akan memberikan panduan teknis yang jelas bagi setiap pemda ketika memilih pendekatan yang paling tepat. “Dari standardisasi, barulah dilakukan adaptasi sesuai dengan keunikan masing-masing. Selain itu, setelah kita punya standar, harapannya daerah bisa mulai membangun basis data yang kuat,” tegas Denny.

Denny mengingatkan bahwa Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah membuka ruang legal bagi pemda untuk memperkuat pangkalan datanya, termasuk kewenangan resmi untuk meminta data pendukung kepada pihak ketiga.

“Kalau dilaksanakan secara bertahap dan dengan adanya koordinasi yang baik, data dan informasi tersebut bisa tersedia dan metodenya menjadi makin kredibel diterapkan,” ujar Denny memungkasi keterangannya.

Exit mobile version