JAKARTA – Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java atau PHE ONWJ terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01861/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024. Sengketa ini berkaitan dengan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atau STP PPN Nomor 00088/187/22/081/23 tanggal 28 November 2023 untuk Masa Pajak Januari 2022.
Dalam STP tersebut, PHE ONWJ dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP sebesar Rp3.394.649. Namun, melalui Putusan Nomor PUT-007871.99/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025, Pengadilan Pajak menyatakan bahwa gugatan PHE ONWJ dikabulkan seluruhnya, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil. Dari sudut pandang tax professional, putusan ini menarik karena menyentuh persoalan yang sangat teknis dalam praktik PPN pemungut, khususnya bagi kontraktor kontrak kerja sama migas. Pokok sengketanya bukan semata-mata mengenai nilai sanksi, melainkan mengenai kapan kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN oleh kontraktor sebagai pemungut dianggap mulai timbul, terutama ketika terdapat faktur pajak normal yang kemudian diganti dengan faktur pajak pengganti.
Sengketa bermula ketika KPP Minyak dan Gas Bumi menerbitkan STP PPN kepada PHE ONWJ. Menurut fiskus, PHE ONWJ terlambat menyetorkan PPN yang dipungut atas transaksi dengan rekanan. DJP mendasarkan penilaian keterlambatan tersebut pada tanggal faktur pajak normal yang diterbitkan oleh rekanan pada Januari 2022. Dengan mengacu pada PMK Nomor 73/PMK.03/2010, DJP berpendapat bahwa kontraktor migas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Karena penyetoran dilakukan setelah tanggal tersebut jika dihitung dari faktur pajak normal, maka DJP menilai terdapat keterlambatan dan menerbitkan STP bunga.
PHE ONWJ tidak sependapat dengan dasar tersebut. Menurut perusahaan, tidak terdapat keterlambatan penyetoran PPN karena pemungutan dan penyetoran dilakukan berdasarkan faktur pajak pengganti serta dokumen invoice yang telah melalui proses verifikasi. Dalam praktik bisnis migas, dokumen tagihan dari vendor tidak selalu langsung dapat diterima sebagai dokumen yang benar dan valid. Sering terjadi koreksi nilai, kesalahan administratif, atau ketidaksesuaian dokumen pendukung sehingga vendor harus menerbitkan invoice revisi dan faktur pajak pengganti.
“Apakah jatuh tempo penyetoran PPN pemungut dihitung dari faktur pajak normal pertama yang diterbitkan vendor, atau dari dokumen tagihan dan faktur pajak pengganti yang benar-benar diterima, diverifikasi, dan dijadikan dasar pemungutan oleh kontraktor?”
— Inti Sengketa PPN Pemungut
PHE ONWJ merupakan kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi untuk Blok Offshore North West Java. Berdasarkan PMK Nomor 73/PMK.03/2010, kontraktor kontrak kerja sama migas ditunjuk sebagai pemungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari rekanan. Sebagai pemungut PPN, PHE ONWJ wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi dengan rekanan. Namun, menurut PHE ONWJ, kewajiban tersebut baru dapat dilaksanakan secara tepat setelah invoice, faktur pajak, purchase order, service acceptance atau good receive, kontrak, serta dokumen pendukung lainnya dinyatakan lengkap dan valid.
Pertimbangan Pengadilan Pajak
Apabila dokumen penagihan dari vendor belum sesuai, invoice dan faktur pajak akan dikembalikan untuk diperbaiki. Dalam kondisi seperti ini, faktur pajak normal yang belum tervalidasi tidak seharusnya langsung dijadikan dasar untuk menyatakan adanya keterlambatan penyetoran PPN. Sebaliknya, DJP berpendapat bahwa kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN tetap harus mengacu pada saat penyerahan BKP atau JKP serta saat faktur pajak pertama diterbitkan oleh rekanan. Menurut DJP, adanya faktur pajak pengganti tidak otomatis menggeser saat terutangnya PPN maupun jatuh tempo penyetorannya.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai bahwa kewajiban membuat faktur pajak memang berada pada pihak rekanan selaku Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan. Namun, dalam skema pemungutan PPN oleh kontraktor migas, kewajiban menyetor PPN oleh kontraktor sangat bergantung pada dokumen faktur pajak dan tagihan yang diterima dari rekanan. Majelis berpandangan bahwa kontraktor sebagai pemungut PPN tidak berada pada posisi untuk menentukan sendiri kapan rekanan seharusnya membuat faktur pajak atau kapan PPN terutang dari sisi rekanan. Kontraktor baru dapat menjalankan kewajiban pemungutan dan penyetoran setelah menerima dokumen tagihan dan faktur pajak yang menjadi dasar pemungutan.
Dalam persidangan, PHE ONWJ dapat menunjukkan bukti berupa Surat Pernyataan Validitas Dokumen dari rekanan tertanggal 18 Februari 2022. Bukti tersebut menunjukkan bahwa dokumen penagihan yang dijadikan dasar pemungutan baru dinyatakan valid pada tanggal tersebut. Berdasarkan tanggal faktur pajak pengganti dan dokumen validitas tersebut, Pengadilan Pajak menilai penyetoran PPN yang dilakukan PHE ONWJ tidak terlambat. Majelis juga menilai bahwa penggunaan data e-Faktur oleh DJP belum cukup untuk membuktikan keterlambatan. Data e-Faktur hanya menunjukkan informasi dari sisi rekanan, bukan bukti bahwa faktur pajak dan dokumen penagihan telah benar-benar diterima oleh PHE ONWJ sebagai pemungut PPN.
Catatan Profesional: Putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa PPN pemungut, tanggal faktur pajak di sistem belum cukup untuk membuktikan keterlambatan. Otoritas pajak tetap perlu membuktikan kapan pemungut menerima dokumen penagihan dan faktur pajak yang valid.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak menyatakan bahwa dasar penerbitan STP PPN Nomor 00088/187/22/081/23 tidak didukung fakta dan dasar hukum yang memadai. Oleh karena itu, Majelis mengabulkan seluruhnya gugatan PHE ONWJ terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01861/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, pajak yang masih harus dibayar atas STP PPN Masa Pajak Januari 2022 menjadi nihil.
Putusan ini diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada 8 Mei 2025 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 25 September 2025. Majelis Hakim terdiri dari Junaidi Eko Widodo sebagai Hakim Ketua Majelis, serta Yohanes Silverius Winoto dan Haryono sebagai Hakim Anggota.
Bagi pemungut PPN, khususnya sektor migas, dokumentasi menjadi kunci. Bukti penerimaan invoice, proses verifikasi, alasan koreksi, dan tanggal dokumen dinyatakan valid harus tersimpan rapi. Namun, faktur pajak pengganti tidak otomatis menghapus risiko sanksi. Posisi wajib pajak tetap bergantung pada kekuatan bukti dan kejelasan administrasi transaksi.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007871.99/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 dan ditulis dalam perspektif profesional perpajakan untuk memberikan pemahaman atas aspek hukum, administrasi, dan praktik pemungutan PPN.














