website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 7 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Putusan dan Analisis Analisis dan Insight

Pertamina Hulu Energi ONWJ Menang Sengketa PPN, Pengadilan Pajak Batalkan STP Bunga

Jonrois Hutagalung, S.H by Jonrois Hutagalung, S.H
May 7, 2026
in Analisis dan Insight
0 0
0
Pertamina Hulu Energi ONWJ Menang Sengketa PPN, Pengadilan Pajak Batalkan STP Bunga
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java atau PHE ONWJ terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01861/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024. Sengketa ini berkaitan dengan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atau STP PPN Nomor 00088/187/22/081/23 tanggal 28 November 2023 untuk Masa Pajak Januari 2022.

Dalam STP tersebut, PHE ONWJ dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP sebesar Rp3.394.649. Namun, melalui Putusan Nomor PUT-007871.99/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025, Pengadilan Pajak menyatakan bahwa gugatan PHE ONWJ dikabulkan seluruhnya, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil. Dari sudut pandang tax professional, putusan ini menarik karena menyentuh persoalan yang sangat teknis dalam praktik PPN pemungut, khususnya bagi kontraktor kontrak kerja sama migas. Pokok sengketanya bukan semata-mata mengenai nilai sanksi, melainkan mengenai kapan kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN oleh kontraktor sebagai pemungut dianggap mulai timbul, terutama ketika terdapat faktur pajak normal yang kemudian diganti dengan faktur pajak pengganti.

Baca Juga: Royalti Afiliasi PT Essity Bukan Dividen Terselubung

Sengketa bermula ketika KPP Minyak dan Gas Bumi menerbitkan STP PPN kepada PHE ONWJ. Menurut fiskus, PHE ONWJ terlambat menyetorkan PPN yang dipungut atas transaksi dengan rekanan. DJP mendasarkan penilaian keterlambatan tersebut pada tanggal faktur pajak normal yang diterbitkan oleh rekanan pada Januari 2022. Dengan mengacu pada PMK Nomor 73/PMK.03/2010, DJP berpendapat bahwa kontraktor migas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Karena penyetoran dilakukan setelah tanggal tersebut jika dihitung dari faktur pajak normal, maka DJP menilai terdapat keterlambatan dan menerbitkan STP bunga.

PHE ONWJ tidak sependapat dengan dasar tersebut. Menurut perusahaan, tidak terdapat keterlambatan penyetoran PPN karena pemungutan dan penyetoran dilakukan berdasarkan faktur pajak pengganti serta dokumen invoice yang telah melalui proses verifikasi. Dalam praktik bisnis migas, dokumen tagihan dari vendor tidak selalu langsung dapat diterima sebagai dokumen yang benar dan valid. Sering terjadi koreksi nilai, kesalahan administratif, atau ketidaksesuaian dokumen pendukung sehingga vendor harus menerbitkan invoice revisi dan faktur pajak pengganti.

“Apakah jatuh tempo penyetoran PPN pemungut dihitung dari faktur pajak normal pertama yang diterbitkan vendor, atau dari dokumen tagihan dan faktur pajak pengganti yang benar-benar diterima, diverifikasi, dan dijadikan dasar pemungutan oleh kontraktor?”

— Inti Sengketa PPN Pemungut

PHE ONWJ merupakan kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi untuk Blok Offshore North West Java. Berdasarkan PMK Nomor 73/PMK.03/2010, kontraktor kontrak kerja sama migas ditunjuk sebagai pemungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari rekanan. Sebagai pemungut PPN, PHE ONWJ wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi dengan rekanan. Namun, menurut PHE ONWJ, kewajiban tersebut baru dapat dilaksanakan secara tepat setelah invoice, faktur pajak, purchase order, service acceptance atau good receive, kontrak, serta dokumen pendukung lainnya dinyatakan lengkap dan valid.

Pertimbangan Pengadilan Pajak

Apabila dokumen penagihan dari vendor belum sesuai, invoice dan faktur pajak akan dikembalikan untuk diperbaiki. Dalam kondisi seperti ini, faktur pajak normal yang belum tervalidasi tidak seharusnya langsung dijadikan dasar untuk menyatakan adanya keterlambatan penyetoran PPN. Sebaliknya, DJP berpendapat bahwa kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN tetap harus mengacu pada saat penyerahan BKP atau JKP serta saat faktur pajak pertama diterbitkan oleh rekanan. Menurut DJP, adanya faktur pajak pengganti tidak otomatis menggeser saat terutangnya PPN maupun jatuh tempo penyetorannya.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai bahwa kewajiban membuat faktur pajak memang berada pada pihak rekanan selaku Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan. Namun, dalam skema pemungutan PPN oleh kontraktor migas, kewajiban menyetor PPN oleh kontraktor sangat bergantung pada dokumen faktur pajak dan tagihan yang diterima dari rekanan. Majelis berpandangan bahwa kontraktor sebagai pemungut PPN tidak berada pada posisi untuk menentukan sendiri kapan rekanan seharusnya membuat faktur pajak atau kapan PPN terutang dari sisi rekanan. Kontraktor baru dapat menjalankan kewajiban pemungutan dan penyetoran setelah menerima dokumen tagihan dan faktur pajak yang menjadi dasar pemungutan.

Baca Juga: Analisis Putusan Sengketa Pajak Toyota Astra Motor: Royalti Bukan Dividen Terselubung

Dalam persidangan, PHE ONWJ dapat menunjukkan bukti berupa Surat Pernyataan Validitas Dokumen dari rekanan tertanggal 18 Februari 2022. Bukti tersebut menunjukkan bahwa dokumen penagihan yang dijadikan dasar pemungutan baru dinyatakan valid pada tanggal tersebut. Berdasarkan tanggal faktur pajak pengganti dan dokumen validitas tersebut, Pengadilan Pajak menilai penyetoran PPN yang dilakukan PHE ONWJ tidak terlambat. Majelis juga menilai bahwa penggunaan data e-Faktur oleh DJP belum cukup untuk membuktikan keterlambatan. Data e-Faktur hanya menunjukkan informasi dari sisi rekanan, bukan bukti bahwa faktur pajak dan dokumen penagihan telah benar-benar diterima oleh PHE ONWJ sebagai pemungut PPN.

Catatan Profesional: Putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa PPN pemungut, tanggal faktur pajak di sistem belum cukup untuk membuktikan keterlambatan. Otoritas pajak tetap perlu membuktikan kapan pemungut menerima dokumen penagihan dan faktur pajak yang valid.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak menyatakan bahwa dasar penerbitan STP PPN Nomor 00088/187/22/081/23 tidak didukung fakta dan dasar hukum yang memadai. Oleh karena itu, Majelis mengabulkan seluruhnya gugatan PHE ONWJ terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01861/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, pajak yang masih harus dibayar atas STP PPN Masa Pajak Januari 2022 menjadi nihil.

Putusan ini diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada 8 Mei 2025 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 25 September 2025. Majelis Hakim terdiri dari Junaidi Eko Widodo sebagai Hakim Ketua Majelis, serta Yohanes Silverius Winoto dan Haryono sebagai Hakim Anggota.

Bagi pemungut PPN, khususnya sektor migas, dokumentasi menjadi kunci. Bukti penerimaan invoice, proses verifikasi, alasan koreksi, dan tanggal dokumen dinyatakan valid harus tersimpan rapi. Namun, faktur pajak pengganti tidak otomatis menghapus risiko sanksi. Posisi wajib pajak tetap bergantung pada kekuatan bukti dan kejelasan administrasi transaksi.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007871.99/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 dan ditulis dalam perspektif profesional perpajakan untuk memberikan pemahaman atas aspek hukum, administrasi, dan praktik pemungutan PPN.

Jonrois Hutagalung, S.H

Jonrois Hutagalung, S.H

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Recent News

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version