website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 29 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Putusan dan Analisis Analisis dan Insight

Royalti Afiliasi PT Essity Bukan Dividen Terselubung

Jonrois Hutagalung, S.H by Jonrois Hutagalung, S.H
April 29, 2026
in Analisis dan Insight
0 0
0
Royalti Afiliasi PT Essity Bukan Dividen Terselubung
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007355.13/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025 kini menjadi salah satu tonggak penting (yurisprudensi) dalam ranah sengketa transfer pricing. Perkara ini secara khusus menyoroti polemik pembayaran royalti afiliasi dan risiko rekarakterisasi akun tersebut menjadi dividen terselubung. Sengketa kelas kakap ini melibatkan PT Essity Hygiene and Health Indonesia yang bertindak sebagai Pemohon Banding, berhadapan langsung dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagai Terbanding atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak November 2019.

Pokok persoalan dalam ruang sidang bermuara pada langkah koreksi otoritas pajak terhadap pembayaran royalti kepada pihak terafiliasi, yakni BSN Medical Intellectual Property Management CV. Pihak Terbanding berpendapat bahwa transaksi pembayaran tersebut tidak wajar, melenceng dari prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle), sehingga seharusnya direklasifikasi sebagai dividen terselubung. Konsekuensi dari pandangan ini adalah munculnya koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas dividen yang mencapai Rp213.000.000.

Baca Juga: Analisis Putusan Sengketa Pajak Toyota Astra Motor: Royalti Bukan Dividen Terselubung

Menilik latar belakangnya, PT Essity Hygiene and Health Indonesia rutin melakukan pembayaran atas penggunaan hak kekayaan intelektual (intellectual property/IP), know-how, serta trademark kepada entitas grup usahanya. Dari kacamata perusahaan, pengeluaran tersebut adalah nyata karena mereka benar-benar memanfaatkan properti tak berwujud (intangible property) itu dalam menunjang kegiatan operasionalnya sebagai distributor.

Namun, DJP memiliki sudut pandang berbeda. Fiscus menilai bahwa entitas dengan profil fully-fledged distributor seperti Pemohon Banding tidak semestinya dibebani tanggungan royalti kepada afiliasi grup. DJP menganggap eksistensi dan manfaat ekonomis dari pembayaran royalti afiliasi tersebut masih sumir dan belum cukup terbukti kebenarannya. Atas dasar kecurigaan tersebut, biaya royalti dicoret (dikoreksi) pada perhitungan PPh Badan, yang kemudian merambat menjadi koreksi sekunder pada PPh Pasal 26 dengan mengunci asumsi bahwa pembayaran tersebut sejatinya adalah dividen terselubung.

“Selisih transaksi afiliasi yang tidak sesuai prinsip kewajaran dapat dianggap sebagai dividen, sesuai dengan kewenangan otoritas dalam menguji transaksi hubungan istimewa.”

— Dasar Argumen DJP Merujuk pada PMK 22/PMK.03/2020

Dalam memuluskan koreksinya, DJP membekali diri dengan serangkaian dasar hukum fundamental. Di antaranya adalah Pasal 18 ayat (3) UU PPh terkait kewenangan otoritas mendesain ulang penghasilan dan pengurangan dalam transaksi hubungan istimewa, Pasal 26 ayat (1) UU PPh tentang pemotongan pajak bagi wajib pajak luar negeri, serta Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020.

Pembuktian Transaksi Royalti Afiliasi dan Kewajaran Tarif

Di meja hijau, isu hukum utama bergeser dari sekadar ada atau tidaknya aliran dana ke luar negeri, menjadi uji kelayakan: apakah pembayaran royalti afiliasi tersebut murni sebagai royalti operasional atau sah direkarakterisasi menjadi dividen terselubung. Majelis Hakim dituntut membedah tiga aspek krusial. Pertama, validitas keberadaan hak kekayaan intelektual yang menjadi alas pembayaran. Kedua, kehadiran manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding. Ketiga, kepatuhan tarif yang dibayarkan terhadap rentang arm’s length principle.

Pihak PT Essity menolak keras koreksi DJP. Mereka menegaskan tidak ada satu pun klausul perpajakan di Indonesia yang mengharamkan seorang distributor untuk membayar know-how dan trademark. Status distributor tidak serta-merta menganulir kebutuhan komersial perusahaan untuk memakai IP milik grup. Lebih lanjut, perusahaan membuktikan transaksinya via perjanjian lisensi, dokumen jejak penggunaan IP, dan potret manfaat ekonomi. Perusahaan juga menyoroti bahwa tarif royalti di angka 14% masih sangat presisi berada dalam rentang kewajaran pembanding, yakni antara 9,25% hingga 15,00%.

Baca Juga: Sengketa PPN Pertamina Power: Hakim Tolak Banding Pajak

Ironi juga diungkap oleh Pemohon Banding, di mana sebelumnya sebagian pembayaran royalti mereka telah diakui oleh DJP sebagai objek PPh Pasal 26 atas royalti. Menurut perusahaan, sikap otoritas yang tiba-tiba melabeli transaksi sejenis sebagai dividen terselubung adalah bentuk inkonsistensi yang nyata.

Catatan Majelis Hakim: Pembayaran royalti afiliasi dapat dibenarkan secara hukum dan ekonomi sepanjang didukung bukti nyata kepemilikan IP, perjanjian lisensi, dan tarif yang wajar.

Memasuki tahap pertimbangan, Majelis Hakim memandang sengketa ini harus diurai secara yuridis dan pembuktian substansi ekonomi, bukan sekadar administrasi formal. Hakim menemukan fakta tak terbantahkan bahwa transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud tersebut didasari kontrak yang jelas dan mengalirkan manfaat ekonomi riil. IP yang dipakai telah terdaftar secara sah. Alur dana kepada BSN IP CV juga terbukti diteruskan kepada pemilik merek sejati, yakni BSN GmbH. Ditambah lagi, tarif 14% yang dieksekusi terbukti masuk dalam batas kewajaran usaha.

Dengan runtuhnya koreksi primer atas biaya royalti di PPh Badan, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa koreksi sekunder yang menyulap royalti afiliasi menjadi dividen terselubung otomatis kehilangan pijakan hukum dan tidak tepat dipertahankan. Pada amar putusannya, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding PT Essity. Koreksi DPP PPh Pasal 26 senilai Rp213.000.000 dibatalkan dan dikembalikan statusnya sebagai DPP PPh Pasal 26 atas royalti.

Perhitungan pamungkas versi Pengadilan membuahkan ketetapan: DPP PPh Pasal 26 senilai Rp2.337.389.815, dengan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp63.283.333, yang kemudian ditutup oleh kredit pajak dengan nominal serupa (Rp63.283.333), menjadikan status akhir pajak yang masih harus dibayar adalah Nihil.

Sebagai konklusi analisis, putusan prestisius ini menancapkan pesan tegas bahwa transaksi royalti afiliasi tak bisa sembarangan divonis sebagai dividen terselubung hanya berbekal asumsi profil entitas. Kendati DJP memiliki otoritas absolut menguji kewajaran transaksi istimewa, tindakan koreksi mutlak membutuhkan sandaran analisis dan bukti yang solid. Status wajib pajak sebagai distributor tidak otomatis mengunci pintu bagi mereka untuk menanggung biaya pemanfaatan IP global, selama hal tersebut didukung oleh alas hukum, bukti pemanfaatan ekonomis, dan patuh pada rentang kewajaran harga pasar.

Jonrois Hutagalung, S.H

Jonrois Hutagalung, S.H

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Jaga Kelangsungan Bisnis, Karanganyar Kaji Penurunan Tarif Pajak Daerah Sektor Pariwisata

Jaga Kelangsungan Bisnis, Karanganyar Kaji Penurunan Tarif Pajak Daerah Sektor Pariwisata

April 29, 2026
Resor Skegness Terancam Sepi, Pimpinan Butlin’s dan Wali Kota Kompak Tolak Pajak Wisata

Resor Skegness Terancam Sepi, Pimpinan Butlin’s dan Wali Kota Kompak Tolak Pajak Wisata

April 29, 2026
Royalti Afiliasi PT Essity Bukan Dividen Terselubung

Royalti Afiliasi PT Essity Bukan Dividen Terselubung

April 29, 2026
Canggih! DJP Rilis AI PalmVision untuk Lacak Kepatuhan Pajak Pengusaha Sawit

Canggih! DJP Rilis AI PalmVision untuk Lacak Kepatuhan Pajak Pengusaha Sawit

April 29, 2026

Recent News

Jaga Kelangsungan Bisnis, Karanganyar Kaji Penurunan Tarif Pajak Daerah Sektor Pariwisata

Jaga Kelangsungan Bisnis, Karanganyar Kaji Penurunan Tarif Pajak Daerah Sektor Pariwisata

April 29, 2026
Resor Skegness Terancam Sepi, Pimpinan Butlin’s dan Wali Kota Kompak Tolak Pajak Wisata

Resor Skegness Terancam Sepi, Pimpinan Butlin’s dan Wali Kota Kompak Tolak Pajak Wisata

April 29, 2026
Royalti Afiliasi PT Essity Bukan Dividen Terselubung

Royalti Afiliasi PT Essity Bukan Dividen Terselubung

April 29, 2026
Canggih! DJP Rilis AI PalmVision untuk Lacak Kepatuhan Pajak Pengusaha Sawit

Canggih! DJP Rilis AI PalmVision untuk Lacak Kepatuhan Pajak Pengusaha Sawit

April 29, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version