website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 10 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Perplexity AI Jadi Pemungut PPN PMSE, Pajak Digital Tembus Rp6 Triliun

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 5, 2026
in Nasional
0 0
0
Perplexity AI Jadi Pemungut PPN PMSE, Pajak Digital Tembus Rp6 Triliun
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Eksistensi lansekap ekonomi digital di tanah air kian kokoh menjadi mesin baru penopang pundi-pundi pendapatan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan keberhasilan mengamankan total akumulasi realisasi penerimaan pajak digital nasional yang menyentuh angka Rp6 triliun untuk periode tahun 2026 berjalan sampai dengan posisi tanggal 30 April.

Pencapaian masif di atas merupakan total gabungan yang dikumpulkan dari empat pilar instrumen pemajakan ekosistem elektronik. Pilar-pilar tersebut mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), sektor pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), pajak atas transaksi finansial teknologi (*fintech*), serta yang terakhir bersumber dari pungutan pajak atas transaksi aset kripto.

Baca Juga: Purbaya Siap Hapus Hambatan Usaha Demi Dorong Investasi

Penunjukan Global Engine Baru dan Restrukturisasi Subjek PMSE

Bila dibedah secara struktural, komponen PPN PMSE mendominasi dengan sumbangsih terbesar mencapai nilai Rp4,27 triliun. Realisasi setoran ini awalnya berhasil dipungut oleh jajaran 232 subjek badan usaha pemungut PPN PMSE. Namun, seiring perluasan yurisdiksi kepatuhan, jumlah agen penarik pajak digital ini melonjak naik hingga menyentuh angka 264 pelaku usaha PMSE sampai dengan penutupan masa akhir April 2026, setelah melalui beberapa perombakan daftar keanggotaan.

Sepanjang masa kalender April, otoritas perpajakan mengambil langkah taktis dengan mengeksekusi dua penunjukan korporasi global baru yang dibarengi dengan satu tindakan pencabutan status administratif pemungut. DJP menunjuk platform kecerdasan buatan terkemuka, Perplexity AI, Inc, serta perusahaan infrastruktur komputasi awan asal Amerika Serikat, HashiCorp, Inc, sebagai agen pemungut PPN PMSE yang baru. Sebaliknya, sebagai bentuk penyesuaian regulasi internal, status OpenAI LLC resmi dicabut dari daftar entitas pemungut aktif oleh DJP.

Baca Juga: Purbaya Minta Pemda Diskusi dengan DPR Soal TKD

Rincian Kontribusi SIPP, Fintech, dan Komoditas Kripto

Lebih lanjut, performa penerimaan dari sektor pajak SIPP yang memuat unsur Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 serta PPN berhasil menyumbang kontribusi fiskal senilai Rp1,11 triliun. Di sektor industri teknologi finansial penyeleksian dana (*peer-to-peer lending*), penerimaan pajak digital juga menorehkan angka positif dari tiga komponen pemajakan yang saling mengikat.

Baca Juga: PPh Pasal 21 DTP

Komponen tersebut didasari oleh pungutan PPh Pasal 23 atas imbalan bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) maupun Bentuk Usaha Tetap (BUT), PPh Pasal 26 dari hasil bunga pinjaman wajib pajak luar negeri (WPLN), serta setoran masa PPN dalam negeri. Dari kalkulasi triwulan ini, pajak *fintech* sukses terhimpun senilai Rp477,43 miliar. Di saat yang sama, pasar perdagangan aset kripto menyumbang setoran PPh Pasal 22 dan PPN domestik sebesar Rp147,32 miliar.

“Tren penerimaan pajak digital hingga April 2026 masih menunjukkan kinerja yang positif meskipun terdapat penyesuaian data pemungut PMSE. Perkembangan tersebut mencerminkan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital serta meningkatnya kesadaran kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” urai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.

Melalui perluasan subjek pajak global mutakhir seperti Perplexity AI, DJP memproyeksikan laju pertumbuhan penerimaan instrumen fiskal digital ini akan tetap bergerak konstan dalam tren ekspansif. Modernisasi pengawasan sistem perpajakan terpadu berbasis internet terus diperkuat untuk mencegah hilangnya potensi pajak (*tax loss*) di tengah pesatnya adopsi teknologi kecerdasan buatan dan transaksi keuangan nirkabel di Indonesia.

Baca Juga: Fasilitas Bea Cukai di Balik Konser Blackpink di Jakarta
Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

5
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

October 10, 2026
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 10, 2026
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 10, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026

Recent News

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

October 10, 2026
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 10, 2026
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 10, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version