JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat upaya pemberantasan kejahatan lingkungan dengan menggandeng organisasi internasional, yakni World Customs Organization (WCO) dan Interpol. Kerja sama lintas negara ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan lingkungan yang bersifat terorganisir dan melibatkan jaringan internasional.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa jenis kejahatan lingkungan yang menjadi fokus penindakan meliputi perdagangan ilegal limbah berbahaya, penyelundupan satwa liar yang dilindungi, serta praktik pembalakan liar yang berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan.
“Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan terorganisir dan lintas batas negara. Oleh karena itu, sinergi Bea Cukai dengan WCO, Interpol, serta aparat penegak hukum nasional menjadi kunci dalam memutus mata rantai perdagangan ilegal tersebut,” ujar Budi, dikutip Selasa (20/1/2026).
Budi menambahkan, kerja sama internasional tersebut diwujudkan melalui partisipasi DJBC dalam Operasi Demeter XI dan Operasi Thunder 2025. Kedua operasi ini menjadi bagian dari komitmen global dalam menanggulangi kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam.
Operasi Demeter XI difokuskan pada pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan limbah berbahaya serta bahan perusak lapisan ozon. Objek pengawasan mencakup limbah elektronik (e-waste), limbah medis, hingga barang berbasis sistem pendingin yang mengandung zat terlarang.
Sementara itu, Operasi Thunder 2025 diarahkan pada pemberantasan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar beserta hasil hutan yang selama ini menjadi ancaman serius bagi keseimbangan lingkungan.
Dalam pelaksanaan Operasi Demeter XI, DJBC mencatat sejumlah penindakan. Di antaranya, dua kali menggagalkan impor barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan refrigeran terlarang dari China di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Selain itu, petugas juga menyita pakaian bekas ilegal asal Malaysia di Sungai Bagan Asahan.
DJBC juga melakukan delapan penindakan impor limbah elektronik dari Amerika Serikat di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Barang-barang hasil penindakan tersebut sebagian besar ditindaklanjuti melalui mekanisme reekspor atau proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara dalam Operasi Thunder 2025, DJBC melaksanakan 17 penindakan terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa liar. Penindakan tersebut meliputi penggagalan ekspor ilegal lima ekor primata, tujuh ekor kuskus albino, 786 ekor kupu-kupu kering, 21 paruh burung rangkong, serta 45.612 kilogram kayu sonokeling.
Selain itu, petugas juga menggagalkan impor ilegal delapan tulang ikan marlin, 104 gading gajah Afrika, 41 kilogram sirip hiu, serta 1.022 kilogram kayu cendana. Total estimasi nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai lebih dari US$190.000 atau setara sekitar Rp3,22 miliar.
“Keterlibatan Bea Cukai dalam operasi internasional ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga kelestarian alam sekaligus mencegah dampak jangka panjang kejahatan lingkungan terhadap generasi mendatang,” tutup Budi.















