website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 25 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Awas! Nunggak PBB 3 Tahun, SPPT Warga Pandeglang Langsung Nonaktif

Johannes Albert by Johannes Albert
January 19, 2026
in Regional
0 0
1
Awas! Nunggak PBB 3 Tahun, SPPT Warga Pandeglang Langsung Nonaktif
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANDEGLANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Banten, menerapkan langkah tegas untuk mendisiplinkan wajib pajak. Mulai tahun ini, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) milik warga yang tercatat menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lebih dari tiga tahun akan langsung dinonaktifkan.

Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Ramdani, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai strategi “shock therapy” sekaligus upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah. Sistem akan secara otomatis membekukan SPPT wajib pajak yang membandel pada tahun keempat tunggakan.

“Penonaktifan SPPT ini akan mulai berlaku pada tahun keempat. Jadi setelah 4 tahun tak bayar maka otomatis nonaktif.”

— Ramdani, Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang

Tindakan tegas ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu. Bapenda mengimbau wajib pajak agar proaktif melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang telah disediakan, sebelum status SPPT mereka dibekukan oleh sistem.

Kewajiban Pokok Tetap Berjalan

Ramdani menegaskan bahwa penonaktifan SPPT bukan berarti utang pajak menjadi hangus. Sebaliknya, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melunasi seluruh tunggakan pokok pajaknya jika ingin mengaktifkan kembali dokumen tersebut untuk keperluan administrasi pertanahan atau jual beli.

Tetap Bayar Penuh: “Jangan sampai menunggu nonaktif. Karena ketika melakukan pembayaran, yang pokoknya tetap harus bayar penuh.”

Baca Juga: Kepatuhan Pajak Bali Anjlok ke 67%, Bapenda: Efek Samping Pemutihan Berulang

Sebagai informasi, SPPT merupakan dokumen penting yang diterbitkan otoritas pajak daerah untuk memberitahukan besaran pajak terutang kepada wajib pajak. Sesuai aturan, pelunasan PBB wajib dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tanggal diterimanya SPPT.

Nilai PBB sendiri ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diisi dan dilaporkan oleh pemilik tanah atau bangunan, yang mencakup data rinci mengenai subjek dan objek pajak terkait.

Sumber Terkait:

  • Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pandeglang
  • UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) – Kemenkeu
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

October 25, 2026
BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

October 24, 2026
Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

October 24, 2026
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026

Recent News

Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

October 25, 2026
BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

October 24, 2026
Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

October 24, 2026
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version