website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 20 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Periode Pembukuan Berbeda di Konsep SPT Tahunan Coretax? Ini Solusinya

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 20, 2026
in Nasional
0 0
0
Periode Pembukuan Berbeda di Konsep SPT Tahunan Coretax? Ini Solusinya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Implementasi sistem administrasi perpajakan yang baru terkadang memunculkan beberapa kendala teknis yang membingungkan bagi para pembayar pajak. Salah satu persoalan faktual yang belakangan ini ditemukan di lapangan adalah adanya keluhan dari sejumlah wajib pajak yang mendapati periode pembukuan yang muncul di dalam konsep SPT Tahunan mereka berbeda dari yang seharusnya.

Sebagai contoh kasus, wajib pajak yang secara konsisten menggunakan siklus akuntansi normal dari 1 Januari hingga 31 Desember, justru mendapati opsi otomatis yang tampil di portal dokumen adalah periode 1 Mei sampai 30 April. Perbedaan data mendasar ini tentu memicu kekhawatiran terkait keabsahan data laporan keuangan yang akan dikirimkan ke otoritas perpajakan.

“Di coretax, data periode pembukuan di profil WP menjadi referensi konsep SPT. Data ini adalah hasil migrasi dari sistem lama, sehingga terdapat kemungkinan kesalahan dari data pendaftaran/migrasi tersebut,” jelas penyuluh DJP melalui channel telegram FAQ Coretax, dikutip pada Senin (11/5/2026).

Tiga Parameter Indikator Kesalahan Sistem

Pihak fungsional penyuluh DJP menerangkan bahwa data acuan yang masuk ke dalam draft draf digital di coretax system sejatinya bersumber dari rekam profil wajib pajak pada basis data DJP Online terdahulu. Oleh sebab itu, ketidaksesuaian opsi periode pembukuan ini sangat dimungkinkan terjadi akibat adanya kekeliruan input saat pendaftaran awal atau adanya anomali teknis dalam proses pemindahan data (migrasi).

Baca Juga: Target Pajak 2026, Coretax Jadi Andalan Pemerintah

Untuk memvalidasi apakah kejanggalan profil tersebut murni disebabkan oleh galat internal sistem perpajakan, wajib pajak perlu mencermati tiga parameter mutlak. Pertama, pastikan dokumen resmi pendirian perusahaan secara hukum menetapkan siklus akuntansi berjalan dari 1 Januari sampai 31 Desember.

Kedua, manajemen wajib pajak tercatat tidak pernah mengajukan ataupun mendapatkan persetujuan permohonan modifikasi siklus tahun buku komersial. Ketiga, dokumen fisik maupun digital dari berkas SPT Tahunan PPh pada tahun-tahun pajak sebelumnya secara konsisten dilaporkan menggunakan rentang waktu 1 Januari hingga 31 Desember.

Jika ketiga parameter di atas terpenuhi secara kumulatif namun tampilan di menu coretax tetap keliru, maka dapat dipastikan bahwa ketidaksesuaian data tersebut bersumber dari kesalahan input registrasi historis atau kegagalan migrasi peladen.

Mekanisme Pembetulan Melalui Account Representative

Guna menyelesaikan hambatan administratif tersebut, para pelaku usaha tidak perlu melakukan pengajuan prosedur formal perubahan tahun buku. Otoritas menegaskan bahwa kendala teknis pengisian format SPT ini juga tidak perlu dilaporkan melalui skema eskalasi kolektif maupun pembuatan tiket pengaduan pada sistem MELATI.

Baca Juga: ADB Pinjamkan Rp80,5 T untuk Modernisasi Pajak RI

Wajib pajak cukup menempuh mekanisme perbaikan data secara jabatan dengan melibatkan pengawasan langsung petugas fiskal. Caranya adalah dengan segera menghubungi petugas Account Representative (AR) yang bertugas pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat domisili atau tempat wajib pajak tersebut terdaftar.

“Seyogianya proses tidak lama, asalkan histori pelaporan SPT sebelumnya sudah konsisten 01–12,” terang penyuluh perpajakan memberikan kepastian mengenai durasi penanganan kendala pabean data tersebut.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis 15 Juta Warga

Sebaliknya, permohonan formal modifikasi siklus akuntansi baru dinyatakan wajib ditempuh apabila perusahaan sejak awal beroperasi memang menetapkan penanggalan tahun buku komersial yang menyimpang dari kalender nasional. Sebagai contoh, perusahaan yang awalnya memakai periode 1 Mei – 30 April dan berencana mengubahnya menjadi siklus 1 Januari – 31 Desember.

Untuk skema perubahan substantif yang dilandasi oleh perubahan kebijakan akuntansi internal korporasi tersebut, wajib pajak diwajibkan mengirimkan dokumen permohonan perubahan tata cara pembukuan secara resmi. Tata cara legal dan kelengkapan administrasinya wajib tunduk pada regulasi yang diatur dalam PER-8/PJ/2025.

Sebagai informasi penunjang aktivitas edukasi perpajakan, saluran interaktif Telegram FAQ Coretax yang menjadi rujukan penjelasan teknis ini merupakan kanal personal mandiri. Kanal komunitas digital tersebut diampu langsung oleh dua fungsional Penyuluh Pajak DJP, yakni Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

May 20, 2026
Awas Macet! DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax Jangan Mepet Deadline

Ogah Bayar Pajak, Siap-Siap Akses KTP dan KK Bakal Diblokir Penyelenggara Negara

May 20, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemprov DKI Terbitkan Kepgub 857/2025, Berikan Relaksasi Pembebasan Pajak Secara Jabatan Tanpa Perlu Pengajuan

May 20, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Jemput Bola Tingkatkan Kepatuhan, Warga Kini Bisa Lapor SPT dan Aktivasi Coretax Tanpa Harus ke Kantor Pajak

May 20, 2026

Recent News

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

May 20, 2026
Awas Macet! DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax Jangan Mepet Deadline

Ogah Bayar Pajak, Siap-Siap Akses KTP dan KK Bakal Diblokir Penyelenggara Negara

May 20, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemprov DKI Terbitkan Kepgub 857/2025, Berikan Relaksasi Pembebasan Pajak Secara Jabatan Tanpa Perlu Pengajuan

May 20, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Jemput Bola Tingkatkan Kepatuhan, Warga Kini Bisa Lapor SPT dan Aktivasi Coretax Tanpa Harus ke Kantor Pajak

May 20, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version