JAKARTA – Implementasi sistem administrasi perpajakan yang baru terkadang memunculkan beberapa kendala teknis yang membingungkan bagi para pembayar pajak. Salah satu persoalan faktual yang belakangan ini ditemukan di lapangan adalah adanya keluhan dari sejumlah wajib pajak yang mendapati periode pembukuan yang muncul di dalam konsep SPT Tahunan mereka berbeda dari yang seharusnya.
Sebagai contoh kasus, wajib pajak yang secara konsisten menggunakan siklus akuntansi normal dari 1 Januari hingga 31 Desember, justru mendapati opsi otomatis yang tampil di portal dokumen adalah periode 1 Mei sampai 30 April. Perbedaan data mendasar ini tentu memicu kekhawatiran terkait keabsahan data laporan keuangan yang akan dikirimkan ke otoritas perpajakan.
“Di coretax, data periode pembukuan di profil WP menjadi referensi konsep SPT. Data ini adalah hasil migrasi dari sistem lama, sehingga terdapat kemungkinan kesalahan dari data pendaftaran/migrasi tersebut,” jelas penyuluh DJP melalui channel telegram FAQ Coretax, dikutip pada Senin (11/5/2026).
Tiga Parameter Indikator Kesalahan Sistem
Pihak fungsional penyuluh DJP menerangkan bahwa data acuan yang masuk ke dalam draft draf digital di coretax system sejatinya bersumber dari rekam profil wajib pajak pada basis data DJP Online terdahulu. Oleh sebab itu, ketidaksesuaian opsi periode pembukuan ini sangat dimungkinkan terjadi akibat adanya kekeliruan input saat pendaftaran awal atau adanya anomali teknis dalam proses pemindahan data (migrasi).
Untuk memvalidasi apakah kejanggalan profil tersebut murni disebabkan oleh galat internal sistem perpajakan, wajib pajak perlu mencermati tiga parameter mutlak. Pertama, pastikan dokumen resmi pendirian perusahaan secara hukum menetapkan siklus akuntansi berjalan dari 1 Januari sampai 31 Desember.
Kedua, manajemen wajib pajak tercatat tidak pernah mengajukan ataupun mendapatkan persetujuan permohonan modifikasi siklus tahun buku komersial. Ketiga, dokumen fisik maupun digital dari berkas SPT Tahunan PPh pada tahun-tahun pajak sebelumnya secara konsisten dilaporkan menggunakan rentang waktu 1 Januari hingga 31 Desember.
Jika ketiga parameter di atas terpenuhi secara kumulatif namun tampilan di menu coretax tetap keliru, maka dapat dipastikan bahwa ketidaksesuaian data tersebut bersumber dari kesalahan input registrasi historis atau kegagalan migrasi peladen.
Mekanisme Pembetulan Melalui Account Representative
Guna menyelesaikan hambatan administratif tersebut, para pelaku usaha tidak perlu melakukan pengajuan prosedur formal perubahan tahun buku. Otoritas menegaskan bahwa kendala teknis pengisian format SPT ini juga tidak perlu dilaporkan melalui skema eskalasi kolektif maupun pembuatan tiket pengaduan pada sistem MELATI.
Wajib pajak cukup menempuh mekanisme perbaikan data secara jabatan dengan melibatkan pengawasan langsung petugas fiskal. Caranya adalah dengan segera menghubungi petugas Account Representative (AR) yang bertugas pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat domisili atau tempat wajib pajak tersebut terdaftar.
“Seyogianya proses tidak lama, asalkan histori pelaporan SPT sebelumnya sudah konsisten 01–12,” terang penyuluh perpajakan memberikan kepastian mengenai durasi penanganan kendala pabean data tersebut.
Sebaliknya, permohonan formal modifikasi siklus akuntansi baru dinyatakan wajib ditempuh apabila perusahaan sejak awal beroperasi memang menetapkan penanggalan tahun buku komersial yang menyimpang dari kalender nasional. Sebagai contoh, perusahaan yang awalnya memakai periode 1 Mei – 30 April dan berencana mengubahnya menjadi siklus 1 Januari – 31 Desember.
Untuk skema perubahan substantif yang dilandasi oleh perubahan kebijakan akuntansi internal korporasi tersebut, wajib pajak diwajibkan mengirimkan dokumen permohonan perubahan tata cara pembukuan secara resmi. Tata cara legal dan kelengkapan administrasinya wajib tunduk pada regulasi yang diatur dalam PER-8/PJ/2025.
Sebagai informasi penunjang aktivitas edukasi perpajakan, saluran interaktif Telegram FAQ Coretax yang menjadi rujukan penjelasan teknis ini merupakan kanal personal mandiri. Kanal komunitas digital tersebut diampu langsung oleh dua fungsional Penyuluh Pajak DJP, yakni Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas.














