JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran No. SE-2/PJ/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan penilaian pajak untuk tujuan perpajakan. Surat edaran ini diterbitkan untuk menyempurnakan pedoman penilaian seiring berlakunya PMK 79/2023.
Melalui SE-2/PJ/2026, DJP ingin meningkatkan kualitas hasil penilaian sekaligus menyeragamkan pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan. Pedoman ini menjadi acuan baru bagi pelaksanaan penilaian atas objek pajak, harta berwujud, harta tidak berwujud, hingga bisnis.
“Surat Edaran Dirjen ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan,” bunyi bagian maksud SE-2/PJ/2026, dikutip pada Senin (4/5/2026).
Penilaian Pajak untuk PBB, Harta, dan Bisnis
Dalam konteks perpajakan, penilaian pajak berarti serangkaian kegiatan untuk menentukan nilai atas suatu objek secara objektif dan profesional berdasarkan standar penilaian. Penilaian ini diperlukan agar nilai yang digunakan dalam administrasi perpajakan dapat dipertanggungjawabkan.
Penilaian untuk tujuan perpajakan umumnya digunakan untuk menentukan nilai objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selain itu, penilaian juga dilakukan untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.
Dengan adanya SE-2/PJ/2026, DJP mengatur kembali pedoman pelaksanaan penilaian pajak agar prosesnya lebih terarah. Pengaturan ini penting karena hasil penilaian dapat berpengaruh terhadap dasar pengenaan pajak dan proses administrasi perpajakan lainnya.
Delapan Ruang Lingkup dalam SE-2/PJ/2026
Secara garis besar, terdapat delapan ruang lingkup yang diatur dalam SE-2/PJ/2026. Pertama, surat edaran ini memuat definisi istilah-istilah terkait dengan penilaian yang digunakan dalam pedoman tersebut.
Kedua, SE-2/PJ/2026 mengatur ketentuan penilaian yang meliputi gambaran umum, tujuan penilaian, lingkup penilaian, permintaan bantuan penilaian, objek penilaian, serta daftar sasaran prioritas penilaian.
Ketiga, pedoman ini mengatur proses bisnis penilaian, mulai dari perencanaan atau inisiasi penilaian, pelaksanaan penilaian, hingga pemantauan dan evaluasi penilaian. Keempat, SE-2/PJ/2026 memuat penyusunan rencana dan program penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.
Kelima, DJP mengatur pedoman penyusunan tim penilai. Keenam, surat edaran ini mengatur penyusunan kertas kerja penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.
Ketujuh, SE-2/PJ/2026 mengatur penyusunan laporan penilaian harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. Kedelapan, surat edaran ini memuat pelaksanaan reviu dan kaji ulang laporan penilaian.
Empat Surat Edaran Lama Dicabut dan Diganti
Surat edaran yang ditetapkan pada 12 Maret 2026 ini juga mencabut dan menggantikan empat surat edaran terdahulu. Dengan demikian, pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan kini akan berpedoman pada SE-2/PJ/2026.
Adapun ketentuan yang dicabut dan diganti adalah SE-40/PJ.6/2000 tentang Penunjukan Ketua Kelompok Pejabat Fungsional Penilai PBB. Selain itu, ketentuan yang memuat contoh format laporan penilaian dalam Lampiran IVA sampai dengan Lampiran IVE SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan juga diganti.
Dua ketentuan lainnya yang turut dicabut adalah SE-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penunjukan Petugas Penilai Pajak serta SE-05/PJ/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan.
Pencabutan sejumlah ketentuan lama tersebut menunjukkan bahwa DJP ingin menyatukan dan memperbarui pedoman penilaian pajak dalam satu acuan yang lebih relevan dengan perkembangan aturan terbaru.
Dengan berlakunya SE-2/PJ/2026, pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan diharapkan menjadi lebih seragam, profesional, dan berkualitas. Pedoman baru ini juga memperkuat peran penilaian dalam mendukung administrasi pajak yang lebih akurat dan akuntabel.
Sumber Terkait:














