website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 7 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Penilaian Pajak Diperbarui, DJP Terbitkan SE-2/PJ/2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 5, 2026
in Nasional
0 0
0
Penilaian Pajak Diperbarui, DJP Terbitkan SE-2/PJ/2026
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran No. SE-2/PJ/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan penilaian pajak untuk tujuan perpajakan. Surat edaran ini diterbitkan untuk menyempurnakan pedoman penilaian seiring berlakunya PMK 79/2023.

Melalui SE-2/PJ/2026, DJP ingin meningkatkan kualitas hasil penilaian sekaligus menyeragamkan pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan. Pedoman ini menjadi acuan baru bagi pelaksanaan penilaian atas objek pajak, harta berwujud, harta tidak berwujud, hingga bisnis.

“Surat Edaran Dirjen ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan,” bunyi bagian maksud SE-2/PJ/2026, dikutip pada Senin (4/5/2026).

Baca Juga: Restitusi PPN Dipercepat Diperketat Lewat PMK 28/2026

Penilaian Pajak untuk PBB, Harta, dan Bisnis

Dalam konteks perpajakan, penilaian pajak berarti serangkaian kegiatan untuk menentukan nilai atas suatu objek secara objektif dan profesional berdasarkan standar penilaian. Penilaian ini diperlukan agar nilai yang digunakan dalam administrasi perpajakan dapat dipertanggungjawabkan.

Penilaian untuk tujuan perpajakan umumnya digunakan untuk menentukan nilai objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selain itu, penilaian juga dilakukan untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.

Dengan adanya SE-2/PJ/2026, DJP mengatur kembali pedoman pelaksanaan penilaian pajak agar prosesnya lebih terarah. Pengaturan ini penting karena hasil penilaian dapat berpengaruh terhadap dasar pengenaan pajak dan proses administrasi perpajakan lainnya.

Delapan Ruang Lingkup dalam SE-2/PJ/2026

Secara garis besar, terdapat delapan ruang lingkup yang diatur dalam SE-2/PJ/2026. Pertama, surat edaran ini memuat definisi istilah-istilah terkait dengan penilaian yang digunakan dalam pedoman tersebut.

Kedua, SE-2/PJ/2026 mengatur ketentuan penilaian yang meliputi gambaran umum, tujuan penilaian, lingkup penilaian, permintaan bantuan penilaian, objek penilaian, serta daftar sasaran prioritas penilaian.

Baca Juga: Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax, Pahami Aturan dan Sanksinya

Ketiga, pedoman ini mengatur proses bisnis penilaian, mulai dari perencanaan atau inisiasi penilaian, pelaksanaan penilaian, hingga pemantauan dan evaluasi penilaian. Keempat, SE-2/PJ/2026 memuat penyusunan rencana dan program penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.

Kelima, DJP mengatur pedoman penyusunan tim penilai. Keenam, surat edaran ini mengatur penyusunan kertas kerja penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.

Ketujuh, SE-2/PJ/2026 mengatur penyusunan laporan penilaian harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. Kedelapan, surat edaran ini memuat pelaksanaan reviu dan kaji ulang laporan penilaian.

Empat Surat Edaran Lama Dicabut dan Diganti

Surat edaran yang ditetapkan pada 12 Maret 2026 ini juga mencabut dan menggantikan empat surat edaran terdahulu. Dengan demikian, pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan kini akan berpedoman pada SE-2/PJ/2026.

Adapun ketentuan yang dicabut dan diganti adalah SE-40/PJ.6/2000 tentang Penunjukan Ketua Kelompok Pejabat Fungsional Penilai PBB. Selain itu, ketentuan yang memuat contoh format laporan penilaian dalam Lampiran IVA sampai dengan Lampiran IVE SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan juga diganti.

Baca Juga: Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

Dua ketentuan lainnya yang turut dicabut adalah SE-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penunjukan Petugas Penilai Pajak serta SE-05/PJ/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan.

Pencabutan sejumlah ketentuan lama tersebut menunjukkan bahwa DJP ingin menyatukan dan memperbarui pedoman penilaian pajak dalam satu acuan yang lebih relevan dengan perkembangan aturan terbaru.

Dengan berlakunya SE-2/PJ/2026, pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan diharapkan menjadi lebih seragam, profesional, dan berkualitas. Pedoman baru ini juga memperkuat peran penilaian dalam mendukung administrasi pajak yang lebih akurat dan akuntabel.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Recent News

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version