website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 7 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Restitusi PPN Dipercepat Diperketat Lewat PMK 28/2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 5, 2026
in Nasional
0 0
0
Restitusi PPN Dipercepat Diperketat Lewat PMK 28/2026
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah memperketat ketentuan restitusi PPN dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang memenuhi persyaratan tertentu melalui PMK 28/2026. Dalam aturan baru tersebut, batas nilai restitusi dipercepat diturunkan dari semula Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan ini ditempuh agar pencairan kelebihan pembayaran pajak berjalan lebih tertata, jelas, dan hanya menyasar PKP yang benar-benar berhak menerima restitusi.

“Kami ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi,” kata Purbaya kepada awak media, Senin (4/5/2026).

Baca Juga: Nasib Deposit Pajak KJS 200 Jika Perpanjangan SPT Ditolak

Restitusi PPN Dipercepat Turun dari Rp5 Miliar ke Rp1 Miliar

Penurunan batas restitusi PPN dipercepat dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memperketat tata kelola pencairan kelebihan pajak. Restitusi dipercepat pada dasarnya merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan prosedur yang lebih cepat bagi wajib pajak tertentu yang memenuhi syarat.

Namun, dengan adanya pengetatan melalui PMK 28/2026, pemerintah ingin memastikan fasilitas tersebut tidak berjalan terlalu longgar. Purbaya menilai proses restitusi perlu dikendalikan agar tidak menimbulkan risiko terhadap kas negara.

Selain memperketat batas nilai, pemerintah juga sedang mencermati kembali pola pencairan restitusi dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki proses administrasi dan menghindari kesalahan dalam pengambilan keputusan fiskal.

Audit BPKP atas Restitusi Pajak 2016–2025

Purbaya juga menyampaikan bahwa restitusi pajak untuk periode 2016 hingga 2025 sedang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara, baik akibat kesalahan teknis maupun penyimpangan dalam pencairan kelebihan pajak.

“Saya minta [restitusi] diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan. Apalagi ke industri batu bara, PPN-nya saya nombok Rp25 triliun restitusinya. Kan ada yang enggak benar hitungannya,” tutur Purbaya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan atas restitusi PPN dipercepat tidak hanya menyangkut aspek prosedural, tetapi juga menyentuh dampaknya terhadap penerimaan dan belanja negara. Nilai restitusi yang besar, terutama pada sektor tertentu seperti batu bara, menjadi perhatian pemerintah karena berhubungan langsung dengan arus kas negara.

Baca Juga: Relaksasi Pelaporan Pajak 2026 Bebas Sanksi, DJP Perpanjang Tenggat Ekstra bagi WP Badan

Proyeksi Restitusi Dinilai Perlu Diperbaiki

Di sisi lain, Purbaya mengakui sempat salah memproyeksikan angka restitusi yang harus dicairkan dari kas negara. Menurutnya, jumlah pengajuan pencairan pembayaran kelebihan pajak ternyata jauh lebih besar dari perkiraan awal.

Kondisi tersebut membuat pemerintah menilai pembaruan aturan mengenai tata cara pencairan restitusi menjadi penting. Selain itu, Purbaya menyatakan akan lebih berhati-hati dalam menyusun proyeksi restitusi agar tidak terjadi lagi selisih informasi antara perkiraan dan realisasi.

“Tahun lalu, saya salah menebak total restitusi yang keluar. Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya, staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun, saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat yang mereka sebutkan. Jadi itu yang kita akan perbaiki, jangan sampai ada salah informasi lagi,” ujarnya.

Pengakuan tersebut memperlihatkan bahwa pengetatan restitusi PPN dipercepat melalui PMK 28/2026 juga berkaitan dengan perbaikan tata kelola data dan proyeksi fiskal. Pemerintah ingin memastikan angka yang digunakan dalam perencanaan lebih akurat agar pengelolaan kas negara tetap terkendali.

Petugas Pajak yang Sewenang-wenang Akan Ditindak

Purbaya kembali menegaskan bahwa proses restitusi pajak akan ditangani secara serius. Pengetatan tidak hanya diarahkan kepada wajib pajak, tetapi juga kepada aparat pajak yang dinilai tidak menjalankan ketentuan secara benar.

Menkeu menyebut telah melakukan investigasi internal terhadap lima pejabat pajak yang paling tinggi mengeluarkan restitusi. Dari hasil investigasi tersebut, Purbaya menyatakan akan mencopot dua pejabat pajak yang tidak mematuhi ketentuan dan dinilai sembarangan memberikan restitusi.

Baca Juga: Era Baru Pengawasan Pajak: Syarat Berlapis Restitusi PPN Dipercepat di Bawah PMK 28/2026

“Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Saya investigasi 5 orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini 2 akan saya copot,” ucap Purbaya.

Dengan penegasan tersebut, pemerintah ingin menunjukkan bahwa pembenahan restitusi tidak hanya berada pada level regulasi. Pengawasan internal terhadap pejabat pajak juga menjadi bagian penting agar kebijakan restitusi berjalan sesuai ketentuan.

Melalui PMK 28/2026, pemerintah berupaya menata ulang mekanisme restitusi PPN dipercepat agar lebih selektif, terukur, dan akuntabel. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga hak wajib pajak yang memenuhi ketentuan, sekaligus mencegah kebocoran yang dapat merugikan negara.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Recent News

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version