JAKARTA – Pemerintah memperketat ketentuan restitusi PPN dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang memenuhi persyaratan tertentu melalui PMK 28/2026. Dalam aturan baru tersebut, batas nilai restitusi dipercepat diturunkan dari semula Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan ini ditempuh agar pencairan kelebihan pembayaran pajak berjalan lebih tertata, jelas, dan hanya menyasar PKP yang benar-benar berhak menerima restitusi.
“Kami ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi,” kata Purbaya kepada awak media, Senin (4/5/2026).
Restitusi PPN Dipercepat Turun dari Rp5 Miliar ke Rp1 Miliar
Penurunan batas restitusi PPN dipercepat dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memperketat tata kelola pencairan kelebihan pajak. Restitusi dipercepat pada dasarnya merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan prosedur yang lebih cepat bagi wajib pajak tertentu yang memenuhi syarat.
Namun, dengan adanya pengetatan melalui PMK 28/2026, pemerintah ingin memastikan fasilitas tersebut tidak berjalan terlalu longgar. Purbaya menilai proses restitusi perlu dikendalikan agar tidak menimbulkan risiko terhadap kas negara.
Selain memperketat batas nilai, pemerintah juga sedang mencermati kembali pola pencairan restitusi dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki proses administrasi dan menghindari kesalahan dalam pengambilan keputusan fiskal.
Audit BPKP atas Restitusi Pajak 2016–2025
Purbaya juga menyampaikan bahwa restitusi pajak untuk periode 2016 hingga 2025 sedang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara, baik akibat kesalahan teknis maupun penyimpangan dalam pencairan kelebihan pajak.
“Saya minta [restitusi] diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan. Apalagi ke industri batu bara, PPN-nya saya nombok Rp25 triliun restitusinya. Kan ada yang enggak benar hitungannya,” tutur Purbaya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan atas restitusi PPN dipercepat tidak hanya menyangkut aspek prosedural, tetapi juga menyentuh dampaknya terhadap penerimaan dan belanja negara. Nilai restitusi yang besar, terutama pada sektor tertentu seperti batu bara, menjadi perhatian pemerintah karena berhubungan langsung dengan arus kas negara.
Proyeksi Restitusi Dinilai Perlu Diperbaiki
Di sisi lain, Purbaya mengakui sempat salah memproyeksikan angka restitusi yang harus dicairkan dari kas negara. Menurutnya, jumlah pengajuan pencairan pembayaran kelebihan pajak ternyata jauh lebih besar dari perkiraan awal.
Kondisi tersebut membuat pemerintah menilai pembaruan aturan mengenai tata cara pencairan restitusi menjadi penting. Selain itu, Purbaya menyatakan akan lebih berhati-hati dalam menyusun proyeksi restitusi agar tidak terjadi lagi selisih informasi antara perkiraan dan realisasi.
“Tahun lalu, saya salah menebak total restitusi yang keluar. Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya, staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun, saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat yang mereka sebutkan. Jadi itu yang kita akan perbaiki, jangan sampai ada salah informasi lagi,” ujarnya.
Pengakuan tersebut memperlihatkan bahwa pengetatan restitusi PPN dipercepat melalui PMK 28/2026 juga berkaitan dengan perbaikan tata kelola data dan proyeksi fiskal. Pemerintah ingin memastikan angka yang digunakan dalam perencanaan lebih akurat agar pengelolaan kas negara tetap terkendali.
Petugas Pajak yang Sewenang-wenang Akan Ditindak
Purbaya kembali menegaskan bahwa proses restitusi pajak akan ditangani secara serius. Pengetatan tidak hanya diarahkan kepada wajib pajak, tetapi juga kepada aparat pajak yang dinilai tidak menjalankan ketentuan secara benar.
Menkeu menyebut telah melakukan investigasi internal terhadap lima pejabat pajak yang paling tinggi mengeluarkan restitusi. Dari hasil investigasi tersebut, Purbaya menyatakan akan mencopot dua pejabat pajak yang tidak mematuhi ketentuan dan dinilai sembarangan memberikan restitusi.
“Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Saya investigasi 5 orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini 2 akan saya copot,” ucap Purbaya.
Dengan penegasan tersebut, pemerintah ingin menunjukkan bahwa pembenahan restitusi tidak hanya berada pada level regulasi. Pengawasan internal terhadap pejabat pajak juga menjadi bagian penting agar kebijakan restitusi berjalan sesuai ketentuan.
Melalui PMK 28/2026, pemerintah berupaya menata ulang mekanisme restitusi PPN dipercepat agar lebih selektif, terukur, dan akuntabel. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga hak wajib pajak yang memenuhi ketentuan, sekaligus mencegah kebocoran yang dapat merugikan negara.














