website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 14 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pengendara Terjaring Razia PKB di Magelang Wajib Bayar di Tempat, Pendapatan Daerah Naik

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 27, 2025
in Regional
0 0
0
Pengendara Terjaring Razia PKB di Magelang Wajib Bayar di Tempat, Pendapatan Daerah Naik
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAGELANG,  — Pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025 menghadirkan kebijakan baru. Pengendara yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) kini diwajibkan melakukan pembayaran langsung di lokasi razia.

Operasi berlangsung pada 17–30 November 2025 dan melibatkan Satlantas Polresta Magelang, Jasa Raharja Perwakilan Kedu, serta Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Magelang.

“Kami melayani pembayaran di lokasi agar pemilik kendaraan bisa langsung memenuhi kewajibannya,”
— Silvi Yeni Pangestuti, Plt Kasi PKB UPPD Magelang

Silvi menuturkan kehadiran petugas UPPD di lapangan berdampak positif terhadap kepatuhan wajib pajak. PKB yang dibayarkan masyarakat juga akan kembali kepada warga melalui pembangunan dan layanan publik.

Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 Hingga Akhir Tahun

Satlantas Polresta Magelang mencatat 399 pelanggaran selama sepekan, terdiri dari 327 teguran dan 72 pelanggaran melalui ETLE. Sepanjang operasi, terdapat 6 kasus kecelakaan dengan 7 korban luka ringan.

“Pendekatan preemtif kami utamakan, tetapi pelanggaran yang membahayakan akan langsung ditindak tegas.”
— Ipda Rosyid Budiyanto

Pelanggaran yang ditilang langsung mencakup tidak memakai helm, knalpot brong, tidak membawa STNK/SIM, dan pelanggaran arus lalu lintas. Khusus knalpot brong, pengendara diwajibkan mengganti knalpot dengan standar di lokasi.

Baca Juga: PKP Wajib Punya SKTD dan RKIP Valid untuk Fasilitas PPN Tak Dipungut

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version